Workshop Akuntansi dan Pelaporan Belanja Pemerintah


KSAP, 3 Mei 2007 – “Klasifikasi belanja dalam perencanaan dan penganggaran seharusnya sama dengan klasifikasi pada pelaporan untuk pertanggungjawaban. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan klasifikasi diantara keduanya”.

Pernyataan tersebut merupakan salah satu latar belakang mengapa KSAP menerbitkan Buletin Teknis 04 Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah. Buletin teknis ini diharapkan menjadi alat informasi untuk menyamakan persepsi dalam sistem klasifikasi belanja untuk kepentingan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.

Untuk itu, telah diselenggarakan Workshop Akuntansi dan Pelaporan Belanja Pemerintah pada hari Kamis, tanggal  3 Mei 2007 di Hotel Millenium Jakarta. Workshop yang dipadati oleh sekitar 350 peserta ini dan sebagian besar terdiri dari pejabat pada Biro/Bagian Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota berlangsung lancar dan penuh antusiasme peserta. “Salah satu poin penting dalam Buletin Teknis 04 ini adalah klasifikasi belanja yang akan digunakan oleh Pemerintah. Selama ini masih terdapat kesalahan dalam mengklasifikasikan jenis-jenis belanja, seperti belanja barang dengan belanja modal” demikian pengarahan Ketua Komite Konsultatif KSAP, Bapak Herry Purnomo, dalam sambutannya membuka secara resmi workshop “Akuntansi dan Pelaporan Belanja Pemerintah.

Sebagaimana hakikatnya, sebuah buletin teknis diterbitkan dalam rangka menjelaskan lebih lanjut secara teknis aturan-aturan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan  menurut PP No. 24 Tahun 2005. Ini adalah buletin teknis keempat yang telah diterbitkan oleh KSAP. Sebelumnya, KSAP telah menerbitkan Buletin Teknis 01 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat, Buletin Teknis 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, dan Buletin Teknis 03 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai SAP dengan Konversi.

Di dalam Buletin teknis kali ini ditekankan pentingnya klasifikasi belanja, yaitu (i) untuk memformulasikan kebijakan dan mengidentifikasikan alokasi sumber daya sektor-sektor, (ii) mengidentifikasikan capaian kegiatan pemeritah melalui penilaian kinerja pemerintah, dan (iii) membangun akuntabilitas atas ketaatan dalam pelaksanaan anggaran terhadap otorisasi yang diberikan oleh legislatif. Saat ini terdapat 3 (tiga) jenis pendekatan/klasifikasi belanja yang dari 4 (empat) peraturan perundang-undangan yang berbeda dan dipedomi oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

Berdasarkan UU NO. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 24 Tahun 2005 tentang SAP membagi klafikasi belanja berdasarkan fungsi menjadi 11 fungsi dan 9 jenis belanja (Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Bagi Hasil/Transfer). Sementara PP No. 58 Tahun 2005 dan Peraturan Mendagri No. 13 Tahun 2006 membagi klasifikasi berdasarkan fungsi menjadi klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan dan klasifikasi berdasarkan fungsi pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari 10 fungsi (tidak termasuk pertahanan). Pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 juga mengelompokkan jenis belanja menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung, baru kemudian dirinci berdasarkan jenis belanja.

Berdasarkan perbedaan tersebut, Soepomo dalam pemaparannnya menjelaskan perlunya dilakukan konversi belanja dari klasifikasi belanja menurut Permendagri No. 13 Tahun 2006 menjadi PP No. 24 Tahun 2005 untuk solusi jangka pendek.  Hal ini harus dilakukan penyajian laporan keuangan berdasarkan SAP (PP NO. 24 Tahun 2005) merupakan syarat yang diatur oleh UU.

Workshop yang dibagi dalam 2 (dua) sesi ini menghadirkan Dr. Hekinus Manao, Ak., M.Acc, CGFM dan Dr. Supomo Prodjoharjono, Ak., M.Sos.Sc., menyajikan materi berturut-turut PSAP No.1, PSAP No.2, dan PSAP No. 7 serta Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah. Keduanya adalah anggota Komite Kerja KSAP.
Pada sesi II hadir para instruktur yang memandu para peserta untuk mempelajari berbagai permasalahan teknis seperti kasus-kasus yang terkait dengan belanja.

Heri Purnomo berharap melalui workshop ini akan meningkatkan pemahaman konsep dan klasifikasi belanja yang komprehensif sehingga pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun anggaran belanja dan laporan realisasinya secara benar.(RP)