WACANA PERTIMBANGAN DALAM KHASANAH HUKUM NKRI


Laporan hasil studi pustaka Dr Jan Hoesada, KSAP

PENDAHULUAN

Berbagai istilah hukum  untuk kosa kata “Pertimbangan “ditelaah dan memberi hasil berupa wacana sebagai berikut.

WACANA

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung 

Pasal 2

Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah:

  1. memberi jawaban atas pertanyaan Presiden;
  2. memajukan usul kepada Pemerintah.

2. Badan Penasihat Presiden Mengganti DPA

“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Jika Badan Penasihat Presiden lahir, maka lembaga atau perorangan yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dinyatakan berakhir. Jadi tidak hanya DPA saja yang menjadi bubar, badan-badan lain seperti Komisi Hukum Nasional yang selama ini berfungsi memberikan nasihat kepada presiden untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum juga akan dibubarkan.

Untuk pembahasannya, Sidang Paripurna DPR pada tanggal 17 Mei 2004 telah menyepakati bahwa RUU ini akan dibahas oleh suatu Panitia Khusus yang beranggotakan 27 orang dan rencananya akan diselesaikan sebelum DPR memasuki masa resesnya pada 17 Juli 2004 mendatang

Perkembangan pembahasan yang patut dicatat untuk RUU DPPP adalah terjadinya perubahan nama atau judul draf RUU yang semula “RUU tentang Dewan Penasehat Presiden” menjadi “RUU tentang Dewan Pertimbangan dan Penasehat Presiden”. Keputusan perubahan nama draf RUU tersebut diambil setelah melalui perdebatan panjang dan alot sehingga diperoleh kesepakatan bersama untuk mengubah nama RUU tersebut.

Memasuki Masa Sidang II Tahun Persidangan 2006-2007, Pansus RUU DPPP dan pemerintah telah siap dengan sejumlah agenda pembahasan draf RUU. Bahkan pertengahan minggu kedua November, tercatat di jadwal acara rapat-rapat/kegiatan Pansus RUU DPP, Pansus akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) persandingan sekaligus mengagendakan pembentukan Panitia Kerja (Panja). S e l e n g k a p n y a . . .