Wacana Komite Audit Kementerian & Lembaga Pemerintahan


Sajian Dr Jan Hoesada

PENDAHULUAN

Peran Komite Audit dewasa ini adalah sebagai berikut. Krista Parsons, Managing Director, Audit & Assurance, Governance Services and Audit Committee Program Leader, Center for Board Effectiveness, Deloitte & Touche LLP pada artikel berjudul Audit Committee Practices Report, Common Threads Across Audit Committees; 2023, mengungkapkan hasil survei 266 Komite Audit entitas, 74 % adalah perusahaan publik AS, 81% mencakupi USD 700 Juta kapitalisasi-pasar, terfokus pada identifikasi pusat-perhatian Komite Audit sepanjang 12 bulan yang akan datang, di samping LK dan kendali-internal, adalah

  1. Memprioritaskan keamanan maya (Cybersecurity),
  2. Manajemen Risiko (Enterprise Risk Management, atau ERM),
  3. Pengembangan bakat ilmu-keuangan dan bakat-audit satuan pengawas internal entitasnya,
  4. Kepatuhan pada hukum dan regulasi otoritas, dan
  5. Menyikapi transformasi keuangan global.

Sumber lain menyatakan bahwa terdapat kecenderungan global yang memosisikan Komite Audit sebagai oversight board nan-independen dari pemimpin entitas LK, sehingga berkonsekuensi Komite Audit K/L tidak berada di bawah kepemimpinan pejabat tertinggi satker K/L tersebut. Bila demikian, Komite Audit melapor dan bertanggung-jawab kepada Presiden atau wakil yang ditunjuk, misalnya Kementerian Keuangan cq Menteri. Pemerintah NKRI kelihatannya menempatkan Komite Audit K/L di bawah Menteri yang bersangkutan.

Sebagian sumber makalah ini menggunakan istilah Dewan Audit/Audit Board, sebagian lagi menggunakan istilah Komite Audit/Audit Committee.

Pada tataran teori, istilah Dewan digunakan apabila seluruh atau sebagian-besar anggota Dewan adalah badan-hukum, Komite beranggota perorangan walau mungkin terdapat perwakilan badan hukum.

Komite Audit adalah Komite pengawasan independen (oversight committee) yang dibentuk oleh Pimpinan K/L/D untuk memberikan saran-saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan, sesuai sumber Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia vide PER-01/AAIPI/DPN/2021. Selengkapnya…..