Sajian Dr Jan Hoesada
PENDAHULUAN
Peran Komite Audit dewasa ini adalah sebagai berikut. Krista Parsons, Managing Director, Audit & Assurance, Governance Services and Audit Committee Program Leader, Center for Board Effectiveness, Deloitte & Touche LLP pada artikel berjudul Audit Committee Practices Report, Common Threads Across Audit Committees; 2023, mengungkapkan hasil survei 266 Komite Audit entitas, 74 % adalah perusahaan publik AS, 81% mencakupi USD 700 Juta kapitalisasi-pasar, terfokus pada identifikasi pusat-perhatian Komite Audit sepanjang 12 bulan yang akan datang, di samping LK dan kendali-internal, adalah
- Memprioritaskan keamanan maya (Cybersecurity),
- Manajemen Risiko (Enterprise Risk Management, atau ERM),
- Pengembangan bakat ilmu-keuangan dan bakat-audit satuan pengawas internal entitasnya,
- Kepatuhan pada hukum dan regulasi otoritas, dan
- Menyikapi transformasi keuangan global.
Sumber lain menyatakan bahwa terdapat kecenderungan global yang memosisikan Komite Audit sebagai oversight board nan-independen dari pemimpin entitas LK, sehingga berkonsekuensi Komite Audit K/L tidak berada di bawah kepemimpinan pejabat tertinggi satker K/L tersebut. Bila demikian, Komite Audit melapor dan bertanggung-jawab kepada Presiden atau wakil yang ditunjuk, misalnya Kementerian Keuangan cq Menteri. Pemerintah NKRI kelihatannya menempatkan Komite Audit K/L di bawah Menteri yang bersangkutan.
Sebagian sumber makalah ini menggunakan istilah Dewan Audit/Audit Board, sebagian lagi menggunakan istilah Komite Audit/Audit Committee.
Pada tataran teori, istilah Dewan digunakan apabila seluruh atau sebagian-besar anggota Dewan adalah badan-hukum, Komite beranggota perorangan walau mungkin terdapat perwakilan badan hukum.
Komite Audit adalah Komite pengawasan independen (oversight committee) yang dibentuk oleh Pimpinan K/L/D untuk memberikan saran-saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan, sesuai sumber Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia vide PER-01/AAIPI/DPN/2021. Selengkapnya…..