Wacana Komisaris BUMN


Oleh Dr Jan Hoesada, Komja KSAP

PENDAHULUAN

Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris BUMN dipilih pemerintah untuk mengawal BUMN berbentuk PT pada umumnya selaras UUPT.  DK BUMN merupakan perpanjangan tangan dari kepemilikan saham pemerintah di BUMN. Pada umumnya sebagian besar saham BUMN dimiliki pemerintah. Karena itu tanggung-jawab, tugas & wewenang DK BUMN berada di bawah dan ditentukan Kementerian BUMN. DK BUMN yang berdudukan strategis mendapat tugas strategis yang mungkin tak terdapat pada UUPT. Terdapat misi sosial BUMN tertentu yang mungkin mengurangi daya-laba BUMN.

PT Two-tier Board System di Indonesia merujuk pada sistem korporasi Belanda. Dewan Komisaris PT adalah sebuah majelis beranggota satu orang atau lebih[1] diangkat untuk pertama kali oleh pendiri PT pada akta pendirian, lalu selanjutnya diangkat oleh RUPS[2] , anggota DK yang tak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan beraksi berdasar keputusan Dewan Komisaris.[3] Sebagai majelis, maka risalah rapat keputusan bersama untuk DK merupakan dokumen penting[4].

AD PT dapat mewajibkan satu atau lebih Komisaris Independen dan satu Komisaris Utusan Pemegang Saham mayoritas cq DK Utusan Pemerintah sebagai PS Utama. Komisaris independen adalah individu tak terafiliasi dengan PS utama, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Komisaris Utusan[5] dapat ditunjuk sebagai komisaris harian ( hadir setiap hari kerja di Kantor Pusat PT) , berdasar rapat Dewan Komisaris[6] PT dengan tugas & wewenang sesuai AD PT. Selengkapnya…..