TEORI PENGUNGKAPAN PARIPURNA


Dituturkan Dr. Jan Hoesada

KSAP dan KPAP

 

PENDAHULUANsept6

Penerapan  prinsip pengungkapan paripurna atau full disclosure pada LK Auditan ramai dibicarakan masyarakat akuntansi NKRI terkait perlindungan informasi WP dalam paket amensti pajak tahun 2016 , yang mungkin berimplikasi pada laporan keuangan WP. Makalah membahas dampak perlindungan informasi vide amnesti pajak pada aspek pengungkapan paripurna dalam LK emiten PM dalam konteks draft publikasian PSAK 70.

Makalah disusun untuk mendukung sukses amnesti pajak pada satu sisi, perlindungan Pasar Modal nan transparan pada sisi lain.

 

THE POSSIBILITY THEOREM OF ARROW

Muncul the Possibility Theorem of Arrow pada tahun 1963, bahwa adalah tak mungkin mengombinasi berbagai kepentingan individu dalam masyarakat menjadi sebuah preferensi sosial yang memuaskan semua pihak. Tidak ada sebuah set akuntansi yang mampu memuaskan semua pihak. Sebuah konsep akuntansi berterima umum melalui proses negosiasi dan kompromi antar kelompok kepentingan terbesar, menghasilkan sebuah keputusan bersama, yang tidak sepenuhnya memuaskan tiap tiap (atau satu persatu) anggota masyarakat. Tak akan ada persetujuan mutlak semua pihak akan suatu set standar akuntansi apapun.

Berdasar pemahaman teori tersebut di atas, tertengarai fenomena amnesti pajak pada tahun 2016/2017 di NKRI, dengan dampak pada aspek disclosure LK sebagai berikut

Pertama, UU amnesti pajak memberi perlindungan rasa aman bagi WP , dalam bentuk semacam pembebasan atas disclosure asal usul harta dan bukti kepemilikan aset yang di repatriasi atau dideklarasi untuk mendapat pengampunan.

UU tidak melarang voluntary disclosure untuk kepentingan pengungkap sendiri, misalnya emiten PT Tbk dapat mengungkapkan hal ikhwal aset dideklarasi atau direpatriasi kepada auditor LK, karena emiten PT Tbk membutuhkan opini WTP bagi kelangsungan pendaftaran di bursa.

Kedua, makalah ini padat prefrensi investor PM. Preferensi investor adalah pengungkapan asal usul dan nilai wajar aset yang direpatriasi atau diakui sebagai milik emiten, informasi penting bagi keputusan investasi. Investor global tentu saja berharap LK disajikan sesuai SAK/IFRS dan diaudit berdasar SPAP/ISA, sebagian investor lokal canggih pengguna LK Auditan juga mempunyai preferensi yang sama, demi keamanan investasinya.

Ketiga, menunggu keputusan preferensi IAPI cq DSPAP – apabila ingin setia pada standar audit internasional – adalah tidak membuat amandemen SPAP/ISA dan/atau perkecualian berupa pembebasan kewajiban memeriksa aset/liablitas amnesti pajak sesuai SPAP/ISA. Hal ini menyebabkan opini audit AP dan KAP harus sesuai SPAP/ISA.  Apabila IAPI dan DSPAP ingin ikut serta menyukseskan amnesti pajak, maka mungkin DSPAP menerbitkan prosedur audit khusus terkait aset amnestian, sedemikian rupa, sehingga LK WP amnestian – yang berisi kumpulan aset (gelondongan, tak dirinci sesuai kaidah jenis aset pada SAK) tanpa pengujian nilai wajar atas nilai tercantum pada neraca WP – berpotensi memeroleh opini WTP atas LK auditan pada akhir  tahun amnesti.

Diduga, rapat DSPAP akan membahas :

  1. Pelaksanaan Paragraf 27 dan 28 SPM 1 – SPAP tentang kecukupan informasi aset dan/atau liabilitas dampak TA kepada LK Auditan yang akan datang, khususnya
    • Auditor wajib memeriksa kelayakan nilai wajar aset/liabilitas yang diungkapkan pada TA sesuai SA 250 Paragraf 7, SA 200 butir A 18, A 19 dan terutama  A 21, A 28 dan A 47 terkait info aset TA. Daftar jenis aset/liabilitas masuk neraca tentu sesuai TA, namun nilai dilaporkan pada dokumen TA perlu diperiksa auditor, untuk membuktikan atau mengoreksi ke nilai wajar apabila pasar aktif dan mendekati efisien, atau penggunaan value in use atau metode penilaian lain sesuai standar akuntansi nilai wajar bila harga pasar aktif tidak tersedia. Koreksi auditor atas defisiensi penetapan nilai  TA terhadap nilai wajar sesuai kaidah akuntansi nilai wajar, sesuai Paragraf 49 dan 50. Alasan pada CALK bila suatu aset hasil TA pada LK auditan menggunakan amortized cost yang diizinkan oleh SAK, bukan menggunakan nilai sesuai dokumen TA.
    • LK berbasis standar ETAP mengikuti SA 200 Paragraf A 64 dst., lalu Paragraf A 75 akibat hambatan informasi akibat UU TA 2016.
    • Nilai wajar tersebut harus dinyatakan pada surat representasi manajemen, terkait butir A14.
    • Sesuai SA 500, SA 501, dan SA 505, bukti kepemilikan aset TA oleh PT, bukan atas nama pribadi PS.
    • Sesuai SA 500, SA 501, SA 505, bukti hukum liabilitas entitasakibat TA, bukan liabilitas PS.
    • Paragraf 37, terutama bukti (d), pengungkapan baku pada CALK tentang semua hal tersebut diatas, yang sebaiknya dipandu oleh DSPAP IAPI dan OJK dalam bentuk CALK baku tentang aset/liablitas terkait TA, agar tidak menimbulkan moral hazard bagi PM.
    • Paragraf 46 dan 57, agar sesuai UU TA tentang kerahasiaan WP.
  2. Pelaksanaan Kerangka Perikatan Asurans terhadap LK tahun buku 2017, sesuai SPAP, khususnya
    • Mempertimbangkan UU TA terkait kecukupan bukti, terkait SA 210 ParagrafA34.
    • Kecukupan dan ketepatan bukti aset/liabilitas hasil TA, sesuai paragraf 42-46 Kerangka Perikatan Asurans
    • Paragraf 50 Kerangka Perikatan Asurans, bila pengumpulan bukti aset/liabilitas di LN membutuhkan biaya khusus
    • Hambatan pembuatan opini WTP, sesuai Paragraf 60, apabila terdapat batasan UU TA yang mungkin berlaku bagi auditor LK (mudah mudahan tidak berlaku, dengan penjelasan pemerintah cq Departemen Keuangan), agar audit LK sesuai SA 200 Paragraf 11 dan 12.
  3. Terkait TA, IAPI perlu memberi panduan bagi anggota IAPI untuk pelaksanaan Paragraf 19   dan A 11 (yuridiksi OJK) pada SA 210, terkait pembatasan informasi TA kepada auditor LK.
  4. Audit kelayakan pengakuan/pengukuran aset/liabilitas TA pada Neraca Tanggal Pengakuan merupakan Paket Audit Komponen sesuai Paragraf A 25 pada SA 210 sebaiknya dianjurkan oleh IAPI, untuk menghindari kesalahan LK auditan tahun buku 2017.

Apabila Laporan TA tergolong peristiwa setelah tanggal neraca, maka Paragraf A20 SA 230 perlu disikapi oleh auditor LK, tanpa perlu pengarahan umum DSPAP atau IAPI.

Keempat, Dewan Standar  Akuntansi Keuangan   IAI berisiko berada pada posisi serba salah apabila memilih salah satu , sehingga membuka dua opsi mengungkap atau tidak mengungkap kepemilikan aset, rincian aset gelondongan amnestian dan harga wajar tiap jenis tersebut, DSAK mungkin mengizinkan pilihan emiten / non emiten sebagai pelapor LK sendiri dengan konsekuensi sendiri yang telah diketahui dimuka.  NKRI adalah negara hukum, maka DSAK tidak bermaksud melawan hukum. Pasar Modal NKRI adalah bagian integral PM dunia secara logis  merujuk pada IFRS dan ISA, demi eksistensi PM NKRI dan keperluan LK bagi investor global , dan DSAK mengizinkan pilihan mengikuti SAK/IFRS. Pemakalah berpendapat bahwa voluntary disclosure emiten kepada auditor LK demi mencapai opini WTP mencakupi:

  • Bukti kepemilikan aset amnestian, adalah kepemilikan sebuah PT Tbk sebagi emiten PM, bukan kepemilikan pribadi PS yang akan dimasukkan kedalam PT Tbk tanpa persetujuan RUPS umumnya, kelompok kepentingan minoritas khususnya.
  • Bukti kepemilikan liabilitas amnestian, adalah pengakuan utang tak tercatat ( unrecorded liablities) sebuah PT Tbk sebagi emiten PM, bukan utang pribadi PS yang akan dimasukkan menjadi utang PT Tbk tanpa persetujuan RUPS umumnya, kelompok kepentingan minoritas khususnya.
  • Jenis aset dan jenis utang amnestian.
  • Harga wajar aset amnestian dan liabilitas amnestian sesuai SAK, yang belum tentu sama dengan nilai yang dilaporkan kepada pemerintah.

 

TEORI KONTRAK NAN EFISIEN

UU amnesti pajak adalah kontrak sosial pemerintah NKRI dengan WP, bahwa berbagai permintaan akan data aset/liabilitas dilarang . Bagi para penyusun standar, kebijakan akuntansi berbasis perjanjian efisien (efficient contract) berbeda dengan kebijakan akuntansi untuk nilai kini (current value accounting), misalnya dalam hal:

  1. Penekanan tingkat handal LK (reliability of accounting information)Dasar pikiran sbb :
    • Informasi akuntansi nan handal menguntungkan pada pemberi pinjaman (kreditor, bank dll) yang terlindung dari penipuan jaminan tertera di neraca, LAK dan Laporan LR dipalsukan untuk penipuan kemampuan pengembalian hutang. Konsep ini juga disukai oleh pemerintah yang memungut pajak berdasar LK handal terpercaya.
    • Kehandalan LK menyebabkan para PS percaya bahwa manajer tidak memanipulasi LK untuk bonus, menghindari sanksi kinerja buruk dll.
  2. Penekanan peran kehati-hatian nan konservatif (conservatism) pada pengukuran-akuntansi.Dasar pikiran sbb :
    • Penurunan nilai aset diakui menyebabkan akuntansi penurunan nilai, sebaliknya keuntungan kenaikan nilai aset tidak diakui pada LR sampai direalisasi.
    • Publik, PS dan Serikat buruh percaya pada LK yang (dipastikan) melaporkan keuntungan/kerugian tak diharapkan dari amnesti pajak.
    • Akuntansi berbasis kehati-hatian konservatif memberi sinyal bahaya dini (early warning system) ketidaksehatan keuangan (financial distress) karena konsekuensi amnesti pajak.
    • Manajer emiten tidak dapat menilai berlebih (overstating) pos LK tertentu, misalnya aset/liabilitas amnestian.
    • Prinsip kehatihatian meminta kewaspadaan akan kenaikan NW sebagai palsuan indah (window dressing) yang termaktub pada Laporan Kekayaan terkait amnesti, penurunan NW sebagai upaya menghindari kewajiban dividen, bonus dll.
    • Gambaran umum LK yang konservatif adalah basis pertahanan kesinambungan usaha yang baik . CALK LK menguntungkan emiten dan sentimen harga saham di pasar sekunder apabila LK mampu menjelaskan latar belakang dan alasan pelaporan kekayaan berbasis amnesti pajak dan dampaknya pada Neraca emiten.

 

TEORI PILIHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI NAN OPORTUNISTIS

Bila terdapat opsi kebijakan dalam suatu standar, misalnya PSAK 70, perusahaan memilih opsi yang lebih menguntungkan walau mengetahui terdapat  kebijakan lain yang lebih tepat untuk menggambarkan substansi ekonomi entitas.  Sebagai misal, entitas lebih memilih pengungkapan jenis aset,  kepemilikan aset  dan nilai wajar aset amensti pajak dalam LK  sesuai SAK/IFRS untuk memeroleh opini audit WTP. LK emiten yang tidak mampu mengungkapkan secara memadai berbagai tambahan (amat) material aset/liabilitas akibat amnesti pajak menghadapi risiko opini audit LK yang tidak menguntungkan emiten , misalnya menyebabkan delisting. Sudah barang tentu, IAPI dan KAP pengaudit LK memberi jaminan kerahasiaan data aset/liabilitas amnestian.

Auditor LK yang beretika akan memertimbangkan ketidaktepatan pilihan kebijakan akuntansi dalam memberikan opini audit. Sebagai misal, opini audit akan dipengaruhi ketidak jelasan (1) kepemilikan aset/liabilitas oleh PT Emiten (bukan milik PS) dan (2) ketidakjelasan harga wajar ( fair value), (3) berbagai SPAP tidak dapat diterapkan.

Etika LK adalah keterbukaan paripurna (full disclosure), LK untuk publik selalu mengutamakan kepentingan publik cq investor untuk mengetahui sesuatu yang material dan karena itu mengutamakan kebutuhan akan LK berintegritas.

 

ASIMETRI INFORMASI

LK terkait hukum information economics, biaya berakuntansi dan ber LK, biaya ber LK Auditan, dan lain lain. Perlindungan kerahasiaan amnesti pajak bagi WP menyebabkan kondisi seleksi berlawanan (adverse selection) di PM NKRI , adalah sebuah jenis asimetri informasi dimana suatu pihak mempunyai keunggulan informasi dibanding pihak lain, dan pihak pemilik keunggulan informasi melakukan transaksi dengan pihak lain tersebut. Beberapa orang seperti PS,  manajer dan insider lain memiliki informasi lebih baik tentang kondisi entitas cq informasi aset/liabilitas amnestian dan masa depan entitas akibat amnesti ketimbang pihak luar perusahaan, karena itu berisiko tinggi akan insider trading. Terdapat berbagai jalan atau cara bagi manajer dan insider lain itu untuk meng-eksploitasi pengetahuannya dan mengeksploitasi ketidaktahuan pihak luar entitas LK.

 

TEORI TENTANG GOOD NEWS OR BAD NEWS  PADA PM

Apakah pengungkapan aset/liabilitas tambahan pada neraca paska amnesti pajak merupakan informasi yang diharapkan investor PM dan merupakan kinerja manajer emiten?  Masalah utama teori akuntansi adalah membangun konsep dan standar yang mampu mengombinasi (1) informasi investasi bagi investor pada satu sisi, (2) sarana pengukuran kinerja manajemen entitas LK pada sisi lain. Kita samamafhum bahwa current value accounting memberi informasi lebih baik untuk keputusan investasi atau divestasi, memberi sarana PM bekerja dengan lebih baik berdasar informasi tersebut , sehingga publik cq investor amat membutuhkan peyakinan (assurance) bahwa aset/liablitas amnestian disajikan dengan nilai wajar (yang mungkin berbeda dengan Laporan Harta Dan Utang Amnestian. Fair value accounting memberi dasar pertanggungjawaban yang lebih baik bagi manajer entitas LK tahun amensti, berbentuk laporan laba rugi berbasis nilai kini dibanding dan neraca dalam nilai kini. Current value accounting amat bergejolak, sesuai gejolak berbagai faktor eksternal.

Berbagai NW harta amnestian tak selalu mempunyai nilai wajar pasar aktif. Current value accounting dapat bias, bila harga wajar (fair value) tidak disajikan oleh pasar bebas-aktif tak berente-ekonomi, bila informasi harga wajar tidak  tersedia.  Masalah utama DSAK adalah membangun konsep dan standar yang mampu mengombinasi  (1) informasi investasi bagi investor (global) pada satu sisi, (2) sarana pengukuran kinerja manajemen entitas LK pada sisi lain.

Apa dampak tambahan aset/liabilitas di Neraca kepada masa depan laba neto emiten, EPS dan dividend pershare? Bagaimana perubahan strategi perusahaan setelah memeroleh aset/liablitas amnestian? Bagi keperluan investor, LK tak perlu terlampau memuja reliabilitas dan konservatisme, tetapi kepada potensi dan peluang masa depan. Potensi laba/rugi masa depan lebh penting untuk dasar investasi/divestasi,  sehingga konsep ini tak berlaku pada akuntansi pemerintahan. Terkait masa depan jangka pendek, informasi OCI terkait amnesti dibutuhkan investor.

 

TEORI KONTRAK

Bagi keperluan manajer emiten, LK perlu memberi tekanan pada teori kontrak dan stewardship. Untuk kepastian imbalan dan tanggungjawab sesuai kontrak, manajemen menolak pemasukan  untung/rugi belum terrealisasi. Untuk pertanggungjawaban, para pihak/pembuat kontrak kinerja memang harus berlandas azas realisasi. Didalam OCI, termaktub dampak deklarasi/repatriasi pada raihan laba masa depan. OCI  ditambah laba/rugi terealisasi dijumlah menjadi Laba/Rugi Paripurna (comprehensive income), adalah hampiran untuk rekonsiliasi dan memenuhi kebutuhan baik investor komersial dan manajer entitas komersial.

 

FAIR VALUE ACCOUNTING

Laporan Harta dan Utang Amnestian kepada pemerintah belum tentu sama dengan nilai wajar menurut teori akuntansi nilai wajar.

Pertanyaan investor : Apakah pengungkapan aset/liabilitas tambahan  berbasis nilai wajar pada neraca paska amnesti pajak merupakan informasi yang diharapkan investor dan merupakan kinerja manajer emiten? Masalah utama teori akuntansi adalah membangun konsep dan standar yang mampu mengombinasi  (1) informasi investasi bagi investor pada satu sisi, (2) sarana pengukuran kinerja manajemen entitas LK pada sisi lain. Kita sama mafhum bahwa current value accounting memberi informasi lebih baik untuk keputusan investasi atau divestasi, memberi sarana PM bekerja dengan lebih baik berdasar informasi tersebut, sehingga publik cq investor amat membutuhkan peyakinan (assurance) bahwa aset/liablitas amnestian disajikan dengan nilai wajar (yang mungkin berbeda dengan Laporan Harta Dan Utang Amnestian. Fair value accounting memberi dasar pertanggungjawaban yang lebih baik bagi manajer entitas LK tahun amensti, berbentuk laporan laba rugi berbasis nilai kini dibanding dan neraca dalam nilai kini. Current value accounting amat bergejolak, sesuai gejolak berbagai faktor eksternal.

Berbagai NW harta amnestian dilaporkan tak selalu mempunyai nilai wajar pasar aktif. Current value accounting dapat bias, bila harga wajar (fair value) tidak disajikan oleh pasar bebas-aktif tak berente-ekonomi, bila informasi harga wajar tidak  tersedia.  Masalah utama DSAK adalah membangun konsep dan standar yang mampu mengombinasi  (1) informasi investasi bagi investor (global) pada satu sisi, (2) sarana pengukuran kinerja manajemen entitas LK pada sisi lain.

Investor canggih bertanya, apa dampak tambahan aset/liabilitas di Neraca kepada masa depan laba neto emiten, EPS dan dividend per share? Bagaimana perubahan strategi perusahaan setelah memeroleh aset/liabilitas amnestian? Bagi keperluan investor, LK tak perlu terlampau memuja reliabilitas dan konservatisme, tetapi kepada potensi dan peluang masa depan. Potensi laba/rugi masa depan lebh penting untuk dasar investasi/divestasi,  sehingga konsep ini tak berlaku pada akuntansi pemerintahan. Terkait masa depan jangka pendek, informasi OCI terkait amnesti dibutuhkan investor. Untuk keperluan manajer, LK perlu memberi tekanan pada teori kontrak dan stewardship. Untuk kepastian imbalan dan tanggungjawab sesuai kontrak, manajemen menolak pemasukan  untung/rugi belum terrealisasi. Untuk pertanggungjawaban, para pihak/pembuat kontrak kinerja memang harus berlandas azas realisasi. Pada akuntansi pemerintahan, kontrak adalah APBN/D, realisasi adalah LRA dan LAKIP sebagai ukuran kinerja. Dampak belum terrealisasi amnesti muncul pada OCI. Kita sama mafhum bahwa OCI  ditambah laba/rugi terealisasi dijumlah menjadi Laba/Rugi Paripurna (comprehensive income), adalah hampiran untuk rekonsiliasi dan memenuhi kebutuhan baik investor komersial dan manajer entitas komersial, bukan entitas pemerintahan nonkomersial.

Dari sudut pandang Otoritas Jasa Keuangan, terdapat pula tujuan, kepentingan dan pola penggunaan LK yang berbeda beda, terdapat proses bisnis berbeda lintas industri. Sebagai misal urutan penting aset (structured vs unstructured), CAMEL pada perbankan, pengakuan cadangan industri ekstraktif, dampak amnesti kepada arus kas masa depan, dll yang dapat berubah akibat amnesti pajak. Terdapat begitu banyak ragam instrumen keuangan amnestian, satu persatu harus di ukur NW nya. Terdapat dampak globalisasi cq perlakuan global kepada NKRI paska amnesti pajak dan berbagai perbedaan perubahan lingkungan ekonomi pada tiap negara yang menderita akibat repatriasi, pengetatan pemberlakukan “know your custome better ” terutama pelanggan dari negara asing gemar melakukan repatriasi melalui amnesti.

 

PEMERINTAH NKRI DAN OJK AMAT ARIF BIJAKSANA

Mirip dengan laba arbitrase (arbitrage profit), dimana seseorang membeli suatu barang pada suatu pasar dan menjual pada pasar yang lain dengan memungut keuntungan beda harga pasar, penggunaan fasilitas amnesti pajak digunakan untik pemindahan aset di LN ke NKRI, dengan beda tarif pajak sebagai laba arbitrase. Expected net income tidak sama dengan realized net income, perbedaan disebut abnormal earnings.

Pemerintah  NKRI dan OJK amat arif bijaksana, amat mafhum bahwa kebijakan anti-disclosure  di Pasar Modal akan merugikan sendi sendi pasar bahkan berisiko meruntuhkan PM.

Konsep terbukaan paripurna ( full disclosure) sedang melanda PM dunia. PM bergerak pada arah sebaliknya dari kerahasiaan informasi terkait UU Amnesti Pajak. Pada negara maju PM, terdapat gerakan full disclosure plus, atau embeded value adalah penyajian informasi bersifat suplemen yang disukai investor cangggih PM. Laporan embeded value  dan reserve recovery accounting (RRA) pertambangan disukai investor, menyebabkan range harga permmintaan saham menyempit dan harga penawaran saham menyempit, dibanding perusahaan yang tidak melaporkan embeded value. Harga saham meningkat kalau embeded price teraudit. Agar saham memikat, disarankan emiten PM menggunakan hampiran sbb:

  • Pengungkapan informasi disukai investor pada CALK, terutama informasi perubahan peluang & pulangan investasi dan risiko investasi.
  • Full disclosure plus yang pertama; pengungkapan informasi  – baik kabar baik maupun kabar buruk –  disukai investor pada Laporan Tahunan (Annual Report) apabila tidak mungkin disajikan pada CALK, termasuk dampak amnesti pada arus kas, struktur aset ideal, EDR, earning power dan masa depan dividend pershare dan harga saham.
  • Full disclosure plus yang kedua ; jumpa pers, press release untuk mengungkapkan informasi penting bagi investor.

 

AKUNTANSI BUKAN NILAI WAJAR

Pengaturan pada draft PSAK 70 terkait berbagai PSAK lain, yang tak selalu menggunakan nilai wajar. Sebagai misal, AT hasil amnestian menggunakan cost model, bukan revaluation model membutuhkan akuntansi berbnasis bukti transaksi perolehan. Efek amnestian menggunakan nilai wajar atau nilai historis sesuai klasifikasi efek. Nilai kini piutang dan utang dalam mata uang terdepresiasi (permanen) disajikan sesuai azas realisasi dalam perkiraan kurs tanggal laporan. Persediaan menggunakan basis FIFO akan mendekati nilai wajar, membutuhkan harga perolehan dan bukti perolehan prarepatriasi atau pradeklarasi. Selisih ekuitas sebagai residual nilai aset dikurang liabilitas dengan nilai wajar ekuitas cq sesuai harga saham tanggal neraca, dijelaskan pada CALK paska amnesti.

 

BAYES THEOREM

Dari sudut pandang teori kehandalan ; Informasi tidak terpercaya tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan keputusan. Informasi  terpercaya digunakan sebagai bahan pertimbangan keputusan. Teori relevansi ; Bayes Theorem, info baru berpotensi mengubah kesimpulan dan keputusan semula, menjadi kesimpulan baru dan keputusan baru. Black box dalam LK menyebabkan LK tidak handal terpercaya, mengakibatkan aksi divestasi saham terkait LK ber black box. Sesuai prinsip diversifikasi portofolio, investor diduga melepas saham ber LK ber black box amnestian, investor membeli saham emiten ber LK yang mengikuti SAK/IFRS tentang pengungkapan (disclosure) dan nilai wajar aset amnestian  yang tak selalu sama dengan Laporan Harta amnestian, LK ber opini WTP karena sesuai SPAP/ISA tentang audit nilai wajar.

 

TEORI PASAR SEKURITAS NAN EFISIEN

Sesuai teori Pasar Sekuritas Efisien (PSE), harga efek di bursa membiaskan secara paripurna pengetahuan kolektif investor dan kesamaan tingkat kemampuan memroses informasi para investor. Proses pembentukan harga adalah rumit dan tidak sepenuhnya terpahami oleh siapapun, apalagi fenomena harga saham paska amnesti pajak. Terdapat garis besar proses pembentukan harga saham yang dapat di tengarai investor. Efisiensi pasar efek berpengaruh kepada akuntansi keuangan, dalam bentuk pengungkapan-paripurna (full disclosure). Teori PSE meminta akuntan LK dan auditor LK memikirkan pelaporan risiko. Pada teori PSE, akuntansi bersaing dengan informasi di luar LK seperti media massa,analist dan harga pasar itu sendiri. Akuntansi cq LK akan bertahan hidup di PM hanya bila LK berguna bagi investor. Alasan utama kehadiran akuntansi dan LK Auditan adalah fenomena informasi tidak simetris,  LK  auditan bertugas melindungi investor tak beruntung memeroleh informasi sebaik “orang dalam”, menghapus fenomena adverse selection, sekuat tenaga DSAK dan DSPAP agar orang dalam tidak dapat meng-eksploitasi ketidak tahuan orang luar karena eksistensi LK. DSAK adalah basis utama pertahanan full disclosure, DPN IAI adalah pelindung utama indipendensi DSAK dalam membangun full disclosure dalam standar. DSAK NKRI mencari-cari info yang dimiliki orang dalam yang penting diketahui oleh investor, dan menambahkan info tersebut sebagai butir pengungkapan (disclosure) gaya PM NKRI.  DPN IAI nan bijak bestari tentu saja tidak akan pernah mengusik indipendensi DSAK dengan memaksa DSAK agar (1) bersikap tidak indipenden untuk kasus kasus tertentu, (2) memaksa DSAK agar tidak memenuhi kaidah full disclosure. Pengurus IAPI nan arif bijaksana tak akan mengusik indipendensi DSPAP dalam mengatur standar profesi terkait TA.

Pemerintah dan otoritas PM amat mafhum tentang risiko harga pasar saham memburuk  diramalkan terjadi tatkala ada informasi baru beredar di bursa bahwa harta amnestian emiten tertentu tidak diungkapkan memadai dalam LK, dalam konteks sbb:

  1. Informasi anti disclosure adalah jenis kejadian bersifat random, tak berkorelasi satu sama lain (random walk).
  2. Informasi anti disclosure tidak diharapkan pasar.
  3. Informasi anti disclosure relevan bagi keputusan divestasi investor.
  4. Investor tahu bahwa informasi tidak diungkapkan tersebut diketahui insider, dan dapat dimanfaatkan insider , menyebabkan investor tak meminati saham tersebut.

Tidak ada korelasi aspek pengungkapan (disclosure) dengan  pulangan saham. Informasi baru yang diduga berpengaruh pada pulangan investasi dan/atau harga saham seperti perubahan EPS karena aset/liablitas amnestian harus segera dipublikasi oleh manajemen emiten, tidak menunggu (dibungkus) dalam LK tahunan. Makin banyak informasi baru dipublikasi tepat waktu, berarti makin sedikit informasi dalam (inside info), maka makin meningkat kepercayaan publik pada saham beredar tersebut.

Diseminasi informasi non LK bersifat urgen disarankan, di luar LK, karena menguntungkan emiten dan investor, membuat pasar makin efisien. Informasi publik tersebut diupayakan gratis

Gelombang anti disclosure informasi aset/liabilitas amnestian diduga berpengaruh signifikan pada arus divestasi. Pasar tak sepenuhnya efisien, harga saham tak membiaskan fundamental value karena informasi dalam, investor selalu curiga akan adverse selection dan moral hazard, investor biasa (termasuk investor naif) merasa tak setara level of playing field dengan investor institusi dan canggih, investor berhati hati cenderung melakukan under investment dan pasar menjadi tipis (thin market) dan dangkal (loses depth).

 

AMNESTI HARTA BERUPA KEPEMILIKAN SPE

Amnesti pajak atas SPE yang dimiliki emiten membutuhkan bukti pengakuan, pengukuran dan penjelasan pada CALK emiten sebagai WP terkait IFRS 10. IFRS 12 mewajibkan pengungkapan CALK untuk keputusan penting (significant judgement) yang dilakukan entitas pengendali terhadap entitas kendalian di luar anak perusahaan (subsidiary company biasa) ; yaitu SPE, joint arrangement (JV dll), Variable Interest Entities (VIE). IFRS 7 mewajibkan pengungkapan CALK untuk aset yang telah di derecognized, namun entitas masih mempunyai keterlibatan berlanjut atas aset tersebut.

 

KESIMPULAN DAN PENUTUP

DSAK, DSPAP, OJK bekerja keras memastikan sukses amnesti pajak , tanpa hambatan LK Auditan bagi pasar modal.

Mari kita dukung amnesti pajak demi APBN dan pembangunan ekonomi NKRI.

Jakarta, 6 September 2016