TEORI KEBIJAKAN EKONOMI


Cover Makalah

Sajian Dr Jan Hoesada, KSAP

Kebijakan adalah sebuah sistem pemandu para pengambil keputusan pada sebuah entitas  keluarga, entitas dan/atau  negara untuk mencapai hasil optimal , seringkali berbentuk hukum positif/peraturan , larangan/kewajiban/pilihan/anjuran, prosedur/tatacara/protokol wajib, pemberitahuan imbalan/sanksi.

Sarana kebijakan pemerintah adalah pajak, belanja pemerintah , regulasi dan pengendalian (control). Kebijakan pajak bertujuan untuk pendapatan APBN, belanja APBN, resdistribusi pendapatan masyarakat, pembentukan/pengendalian sektor privat dan publik antara lain untuk mendorong/menghalangi konsumsi/produksi tertentu. Belanja APBN kepada sektor privat untuk mendorong kegiatan ekonomi, belanja kesejahteraan masyarakat antara lain belanja pembangunan prasarana, belanja pajak, subsidi, tunjangan pengangguran, BPJS dan lain-lain bertujuan peningkatan kesejahteraan umum , menyebabkan negara disebut sebagai negara-kesejahteraan (welfare state). Sebagai regulator, pemerintah membentuk pertumbuhan/pemerataan kegiatan perekonomian, kehidupan sosial dan lingkungan hidup bertujuan optimalisasi kehidupan bangsa.

Bentuk kebijakan misalnya adalah berbagai rumpun kebijakan ekonomi, kebijakan politik, kebijakan lingkungan hidup cq iklim dan kebijakan sosial , kebijakan internasional, nasional dan regional.

Terdapat berbagai bentuk sistem pemerintahan , antara lain sistem demokrasi (berdasar suara rakyat langsung atau melalui perwakilan) yang di anut negara berbentuk republik dan sistem otokrasi yang dianut negara berbentuk kerajaan/monarki (misalnya kesultanan, kekaisaran, kerajaan, sebagian besar telah menjadi monarki konstitusional berbasis pemilu untuk memilih kepala negara /PM, dimana raja sekadar sebagai simbol), kekuasaan partai/militer atau seorang diktator.

Kebijakan distributif adalah pengumpulan dana dari sebagian besar masyarakat untuk kepentingan sebagian kecil masyarakat, kebijakan peregulasian terfokus biaya/beban/kerugian sebuah kelompok masyarakat demi kemaslahatan/kebaikan sebagian besar masyarakat, sedang kebijakan redistributif adalah kebijakan berbagi penghasilan & kekayaan sekelompok tertentu kepada sekelompok yang lain.

Setiap calon PM atau presiden negara bersistem demokrasi harus tahu mengapa suatu bangsa tertentu sampai hari ini tak dapat keluar dari lumpur kemiskinan. Globalisasi menimbulkan persaingan antar negara di bidang pasar-ekspor, menarik modal asing masuk, pendidikan, produktivitas dan pertahanan. Pasar makin terintegrasi, persaingan global menyebabkan pemerintah nan-baik (bersih korupsi dan profesional) berbasis manajemen-risiko makin dibutuhkan bangsa untuk mencipta lingkungan yang memungkinkan pertumbuhan kemakmuran , melalui plihan strategi nasional paling-tepat, pilihan struktur ekonomi idaman, pilihan pengembangan sumber-daya bangsa, kebijakan alokasi sumber-daya bangsa nan efisien umumnya, khususnya dalam merumuskan/melaksanakan kebijakan fiskal & moneter , kebijakan ekonomi-mikro dan kelembagaan  ,  perlindungan keamanan,  hak-milik dan kesempatan bekerja. Penjagaan aspek ekonomi tertentu.

Tugas pemerintah menjaga agar tak terjadi (1) defisit fiskal (apalagi berkesinambungan dan/atau besar)  adalah segalanya, (2) stagnasi pertumbuhan ekonomi, (3) stagnasi pertumbuhan tabungan dan pertumbuhan investasi dalam peribahasa”konsumsi untuk kebutuhan sekarang, tabungan untuk kebutuhan masadepan”, (4) bank sentral kehilangan indipendensi dan kemampuan-profesional mencipta pertumbuhan noniflasioner. Secara empiris kebijakan ekonomi-mikro berhampiran liberalisasi nan-berhati-hati dan rasional ( antara lain dengan menghapus hambatan perdagangan LN dan investasi asing, nilai tukar tersesuai kondisi pasar, privatisasi nan-tepat) berdampak baik, digambarkan oleh Richard H.K.Vietor dalam buku berjudul How Country Compete: Strategy, Strutcure, and Government in the Global Economy.

Menjaga demokrasi dalam keaneka-ragaman budaya dan memilih pemimpin bangsa nan-jujur & kompeten melalui sistem demokrasi  adalah dua syarat utama untuk sukses berbangsa-bernegara. Buku Acemoglu dan Robinson yang berjudul “Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty.”, berargumen antara lain bahwa iklim tropis nan panas menyebabkan orang malas bekerja dan kurang rasa ingin tahu (Montesque), penyakit tropis menurunkan produkvitas (Jared Diamond) , atribut budaya menurunkan produktivitas ( Max Weber) , bangsa tersebut menjadi  berciri institusi politik (pemimpin non-demokratis) dan ekonomi yang ekstraktif ( perekonomian untuk kepentingan pribadi pemimpin)  , berlatar belakang moral masyarakat dan dayapikir masyarakat nan-sederhana menyebabkan ketidak mampuan masyarakat memilih pemimpin berkualitas yang mampu mengeluarkan bangsa dari lumpur kemiskinan. Buku tersebut memuat bantahan terhadap teori di atas, antara lain mengapa Singapura pada iklim tropis lebih makmur dari berbagai negara sub-tropis , mengapa sistem monarki Malaysia lebih memakmurkan rakyat dibanding sistem demokrasi NKRI.

Masalah kabinet amat beragam, jumlah kementerian maksimum sebanyak 34 departemen. Terdapat berbagai jenis masalah nasional saling berkaitan. Presiden dapat menggabungkan beberapa kementerian menjadi sebuah kementerian baru atau sebaliknya mengembangkan sebuah kementerian menjadi beberapa kementerian, melengkapi kementerian dengan mengisi jabatan wakil-menteri dan membentuk berbagai badan hukum,komite dan komisi.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian kelompok I  adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri,Kementerian Pertahanan .

Kementerian kelompok II adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu Kementerian Agama ,Kementerian Agraria & Tata Ruang,Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Kementerian Energi & SD Mineral,Kementerian Hukum dan HAM,Kementerian Kelautan & Perikanan,Kementerian Kesehatan,Kementerian Ketenagakerjaan,Kementerian Keuangan,Kementerian Komunikasi & Informatika, KLH & Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat,Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi,Kementerian Perdagangan,Kementerian Perhubungan,Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian,Kementerian Sosial. Sebagian besar kementerian tersebut dapat diubah oleh Kabinet, khusus kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan apabila diubah dan/atau dibubarkan harus mendapat persetujuan DPR.

Kementerian kelompok III adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah terdiri  atas Kementerian Sekretariat Negara, ,Kementerian Koperasi & UKM,Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi ,Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,Kementerian BUMN,Kementerian Pemuda dan Olah Raga,Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,Kementerian Investasi.

Untuk memenuhi syarat jumlah maksimum 34 kementerian, maka terjadi penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kementerian koordinator adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya, mencakupi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananan,Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ,Kementerian Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan,Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi.

Selengkapnya...