TEORI ESTIMASI TERBAIK PEMROVISIAN UTANG ESTIMASIAN


PENDAHULUAN

Makalah dimaksud untuk mendukung acara Dengar Pendapat Publik KSAP 16 September 2020 tentang Liabilitas Estimasian.

Berbagai standar akuntansi internasional menggunakan kemungkinan menjadi kewajiban di atas 50 % sebagai ukuran kemungkinan besar terjadi sehingga berkonsekuensi provisi, 50 % ke bawah , sampai batas kemungkinan kecil terjadi  (remote) sebagai kemungkinan (possible) sehingga berpotensi disajikan pada CALK sebagai kewajiban keuangan kontinjen. Liabilitas kontingen adalah sesuatu yang berpotensi menjadi liabilitas, berpotensi menjadi kerugian (potential loss) dan berpotensi menjadi beban (potential expenses). Walau pemrovisian terfokus pada liabilitas estimasian untuk keperluan Laporan Neraca, teknologi perhitungan dugaan kewajiban kontinjensi tertayang di CALK dapat bahkan sebaiknya mengambil hikmah pemrovisian utang berjumlah tak pasti.

Kewajiban kini (present obligation) adalah kewajiban legal atau hukum positif, termasuk kewajiban konstruktif, yang telah ada pada tanggal neraca, bukan kewajiban yang diharapkan akan timbul dimasa yang akan datang. Kewajiban legal telah ada kini ( arti kini adalah saat tanggal laporan neraca) harus berbasis bukti hukum, termasuk pendapat pakar. Kewajiban Estimasian adalah kewajiban sah secara hukum atau pasti ( dapat dipaksakan secara hukum) , namun jumlahnya tak pasti, sehingga harus diprovisi ( diestimasi atau dicadangkan  untuk di bayar)  , berkondisi pasti atau  probable (kemungkinan besar ) harus dilunasi dengan pengurbanan sumber-daya (aset). Kewajiban estimasian terbagi (1) jumlah di estimasi, waktu penyelesaian pasti, (2) jumlah dan waktu penyelesaian di estimasi. Kewajiban kontinjen tak dilaporkan pada Laporan Neraca.

Terdapat jenis kewajiban kontinjen nirkepastian kewajiban hukum untuk pelunasan yang ber-jumlah pasti dan ber-tanggal bayar , menjadi kewajiban pasti bila seluruh aspek kontinjensi menjadi pasti. Jumlah provisi  kewajiban estimasian nan-baru mungkin masih dapat menggunakan perikatan kontinjen tersebut. Jumlah penyelesaian pasti tak mempunyai bingkai waktu penyelesaian pasti, tak dapat di nilai-kinikan pada tanggal pelaporan neraca. Putusan pengadilan negeri , kesepakatan damai pemberesan dan berita kematian pihak penagih tak ber-akhliwaris menyebabkan sesuatu kondisi kontinjen menjadi pasti, di dalamnya pada umumnya termaktub kepastian besar, jadwal dan cara pelunasan. Selengkapnya . . .