TEORI ENTITAS: ORGANISASI BERMASLAHAT PUBLIC (PUBLIC BENEFIT ENTITY) ATAU ORGANISASI SEKTOR KETIGA (THIRD SECTOR ORGANIZATION)


Laporan Riset Dr Jan Hoesada, Komite Kerja KSAP.

PENDAHULUAN

Selamat Tahun Baru 2025.

Standar Entitas Bermaslahat Publik ( Public Benefit Entity Standards atau PBE Standards) , adalah sebuah standar akuntansi terbitan IPSAS atau suatu negara tertentu misalnya terbitan External Reporting Board (XRB) atau the New Zealand Accounting Standards Board of the XRB, yang mencakupi

  1. Standar-Internasional IPSAS bagi Entitas-Bermaslahat-Publik (Public Benefit Entity International Public Sector Accounting Standards.
  2. Standar-Internasional IFRS bagi  Entitas-Bermaslahat-Publik (Public Benefit Entity International Financial Reporting Standards, including Public Benefit Entity International Accounting Standards);
  3. FRS bagi Entitas Bermaslahat Publik (Public Benefit Entity Financial Reporting Standards).

Istilah Public Benefit Entity (PBE) digunakan secara spesifik dalam berbagai standar akuntansi internasional  , misalnya dengan nomenklatur PBE IPSAS, sementara istilah Public Benefit Organization (PBO)  adalah sebuah klasifikasi-hukum entitas-didirikan-pada-sebuah yuridiksi-hukum cq sebuah negara anggota Uni-Eropa. Sebagian negara Eropa tersebut menyebut OBP Lintas-Negara UE sebagai entitas-ketiga , diantara entitas-komersial dan entitas bermaslahat-publik, diajukan dalam proposal oleh Komisi Eropa  sebagai ECBA.

Makalah tentang Successful commissioning toolkit , What are third sector organisations and their benefits for commissioners?, berjudul What are third sector organisations?, menjelaskan bahwa organisasi sektor ketiga adalah istilah untuk entitas bukan sektor-publik atau sektor-privat, mencakupi organisasi kemasyarakatan suka-rela  berbentuk organisasi amal terdaftar (registered charity) , asosiasi, kelompok bantuan-sendiri ( self help) dan kelompok komunitas, perusahaan sosial ( social enterprise), mutual dan koperasi. Selengkapnya…..