Laporan Riset Dr Jan Hoesada, Komite Kerja KSAP.
PENDAHULUAN
Selamat Tahun Baru 2025.
Standar Entitas Bermaslahat Publik ( Public Benefit Entity Standards atau PBE Standards) , adalah sebuah standar akuntansi terbitan IPSAS atau suatu negara tertentu misalnya terbitan External Reporting Board (XRB) atau the New Zealand Accounting Standards Board of the XRB, yang mencakupi
- Standar-Internasional IPSAS bagi Entitas-Bermaslahat-Publik (Public Benefit Entity International Public Sector Accounting Standards.
- Standar-Internasional IFRS bagi Entitas-Bermaslahat-Publik (Public Benefit Entity International Financial Reporting Standards, including Public Benefit Entity International Accounting Standards);
- FRS bagi Entitas Bermaslahat Publik (Public Benefit Entity Financial Reporting Standards).
Istilah Public Benefit Entity (PBE) digunakan secara spesifik dalam berbagai standar akuntansi internasional , misalnya dengan nomenklatur PBE IPSAS, sementara istilah Public Benefit Organization (PBO) adalah sebuah klasifikasi-hukum entitas-didirikan-pada-sebuah yuridiksi-hukum cq sebuah negara anggota Uni-Eropa. Sebagian negara Eropa tersebut menyebut OBP Lintas-Negara UE sebagai entitas-ketiga , diantara entitas-komersial dan entitas bermaslahat-publik, diajukan dalam proposal oleh Komisi Eropa sebagai ECBA.
Makalah tentang Successful commissioning toolkit , What are third sector organisations and their benefits for commissioners?, berjudul What are third sector organisations?, menjelaskan bahwa organisasi sektor ketiga adalah istilah untuk entitas bukan sektor-publik atau sektor-privat, mencakupi organisasi kemasyarakatan suka-rela berbentuk organisasi amal terdaftar (registered charity) , asosiasi, kelompok bantuan-sendiri ( self help) dan kelompok komunitas, perusahaan sosial ( social enterprise), mutual dan koperasi. Selengkapnya…..