Laporan Riset Dr Jan Hoesada
Komite Kerja KSAP
PENDAHULUAN
Juliane Vissis, 2020, pada HomeNewsBlog menyajikan artikel berjudul Government services – transfer expenses or not ? , menjelaskan empat jenis layanan pemerintah sebagai berikut.
- Bantuan sosial (social benefits ) berupa tunjangan tunai bagi individu & rumah tangga yang memenuhi kriteria kelayakan ( eligible criteria) untuk (a) mitigasi risiko sosial tertentu, dan (b) menjawab kebutuhan masyarakat sebagai sebuah keseluruhan. Risiko sosial adalah berbagai kejadian, peristiwa, kondisi dan lingkungan terkait karakteristik individual dan/atau rumah-tangga seperti umur, kesehatan, kemiskinan, pengangguran, janda, anak-anak tanpa ortu, yang berdampak buruk bagi kesejahteraan individu dan/atau rumah-tangga.
- Layanan kolektif adalah jasa entitas-sektor-publik diberikan secara simultan kepada seluruh anggota masyarakat dengan sebagai persembahan bagi sebuah masyarakat sebagai sebuah kesatuan paripurna/menyeluruh, dengan/tanpa syarat tertentu. Layanan kolektif disediakan/diberikan pada waktu yang bersamaan, tidak dapat dihabiskan/dikonsumsi oleh sebagian masyarakat saja, misalnya penyediaan prasarana publik , pertahanan/keamanan negara.
- Layanan individual adalah barang/jasa disediakan entitas-sektor-publik bagi individu dan/atau rumah-tangga, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, dengan/tanpa syarat tertentu , misalnya vaksinasi gratis, angkot atau bus-kota gratis.
- Beban transfer (transfer expenses) adalah penyerahan tunai, barang, jasa tanpa imbalan/balasan/kewajiban kinerja, (1) berdasar program ( on going programme) , tupoksi entitas pemerintahan dan APBN, (2) bertujuan pelepasan target-bantuan dari situasi gawat-darurat ( emergency relief) pihak yang mendapat bantuan sosial, (3) bertujuan sebagai bantuan sukarela (charity) bagi yang membutuhkan.
Terdapat dua jenis istilah”Bantuan Sosial. Pertama, istilah umum “sosial” berarti “masyarakat, rakyat atau publik”. Istilah umum (bukan nomenklatur APBN) “bantuan sosial” berarti bantuan bagi masyarakat, digunakan sebagai rujukan alih- bahasa IPSAS 42 “Social Benefit” , menjadi istilah Bantuan Sosial, digunakan pula sebagai judul induk dalam BAS kepemerintahan rumpun Bantuan Sosial, misalnya BAS berjudul Bantuan Sosial untuk Perlindungan Sosial, Bantuan Sosial untuk Jaminan Sosial , Bantuan Sosial untuk Perberdayaan Sosial, dst. Kedua, terdapat nomenklatur “Bantuan Sosial” pada UU Kesejahteraan Sosial yang muncul dalam rumpun sub-bagian Perlindungan Sosial. Pada tataran kebahasaan, istilah benefit bermedan-makna pemberian gratis/cuma-cuma dan bermanfaat bagi penerima , sehinga bolehlah dipadankan dengan kosakata ”bantuan”.
Sejarah mencatat bahwa APBN bantuan kepada masyarakat terfokus pada masyarakat dalam masalah sosial dan/atau berisiko sosial , sepanjang sejarah , alokasi belanja APBN tak pernah cukup untuk mengatasi masalah tersebut. APBN bagi masyarakat praktis mencakupi hampir separuh belanja APBN tahunan yang menjadi tupoksi tersurat Depsos dan tupoksi tersirat pada berbagai K/L lain , yaitu berbagai jenis belanja-sosial bagi rakyat banyak, misalnya jaminan sosial, pembangunan rumah bagi rakyat/fakir miskin/gelandangan, APBN pendidikan bagi anak-anak rakyat miskin , APBN prasarana cq bendungan untuk pengentasan kemiskinan & keterbelakangan, APBN pembangunan ekonomi kemaritiman NKRI dan pengentasan kemiskinan mayarakat pesisir. Didalamnya termaktub sebagian dari 20 % APBN bagi pendidikan-nasional yang ternyata makin berfokus dan peduli (1) pendidikan anak-anak keluarga miskin , bantuan beasiswa perguruan-tinggi anak-anak keluarga miskin (2) membentuk APBN Ketahanan Bangsa melalui tunjangan negara bagi guru/dosen matematika dan anak-luar biasa ( genius), pembibitan /pembinaan atlet/seniman nasional dari keluarga miskin, dan (3) APBN strategis upaya peningkatan rerata-lulusan angkatan kerja.
Makalah ini adalah laporan riset-kepustakaan disusun bagi (1) KSAP yang sedang menyusun PSAP Akuntansi Bantuan Sosial bersumber dari IPSAS 42 Social Benefit dan ED IPSAS 67 Collective and Individual Services and Emergency Relief (Amendments to IPSAS 19) tentang layanan individual/kolektif dan pelepasan dari kondisi gawat-darurat, (2) sebagai bahan perencanaan strategis APBN/D bagi Rakyat Banyak , (3) sebagai bahan-ajar berbagai universitas/akademi/sekolah tinggi berjurusan akuntansi-kepemerintahan , dan (4) sumber gagasan berbagai riset tentang manajemen keuangan negara dan akuntansi kepemerintahan. Makalah merupakan studi pustaka terhadap (1) khasanah hukum bantuan sosial seperti UU Kesejahteraan Sosial, UU Penanggulangan Bencana, UU Pengentasan Kemiskinan, UU Hankam dan berbagai sumber hukum positif lain, (2) struktur organisasi dan tupoksi K/L dan Pemda dikaitkan kegiatan bantuan sosial , dan (3) berbagai jenis belanja APBN/D melalui 39 K/L Kabinet yang terkait pada program bantuan sosial.
INTISARI IPSAS 42
Sebagian besar Nomor Pernyataan IPSAS merupakan derivasi/turunan IFRS/IAS, kecuali IPSAS 22, Disclosure of Financial Information about the General Government Sector , IPSAS 23, Revenue from Non-ExchangeTransactions (Taxes and Transfers) , IPSAS 24, Presentation of Budget Information dan IPSAS 42, Social Benefits , yang tak berpadanan IFRS/IAS.
- Dasar utama adalah Skema Tunjangan Sosial (STS).
- Intisari IPSAS 42 adalah bantuan tunai untuk masyarakat berisiko sosial. IPSAS 42 , adalah tentang (hanya) transfer tunai sebagai pembayaran kepada individu atau rumah-tangga dalam bentuk tunjangan ( benefit) pada warga-negara dalam kondisi pensiun, dalam bentuk tunjangan tunakerja, tunjangan disabililitas dan dukungan penghasilan ( income support), untuk mitigasi risiko sosial.
- Akuntansi pengakuan liabilitas (para 6) sebuah skema-tunjangan-sosial (STS) bila terdapat kewajiban-kini terukur ( para 6b) akibat kejadian-masa-lalu (para 6 a) dan kelayakan penerima-bantuan sosial (eligible) ( para 9) yang menyebabkan aliran SD APBN/D pemerintahan ( para 7) untuk pemberesannya , dengan mempertimbangkan (1) probabilitas kepastian terjadinya aliran keluar SD dan (2) taksiran besar SD APBN/D keluar (para 8) .
- Inilah intisarinya. Kejadian masa lalu nan layak (eligible) sebagai (a) penimbul liabilitas tunjangan-sosial (para 9) harus berterima batin pembayar dan penerima tunjangan-sosial, misalnya berbasis kontrak kerja nan-kompeten, pengakuan liabilitas menggunakan panduan vide paragraf AG 11 – AG 14 , (b) diakui sebagai beban (para 10) hanya bila seluruh persyaratan dipenuhi ( para 11) , (c) atau (c) diakui sebagai pembayaran-dimuka bila tak-seluruh-syarat-kelayakan/eligibilitas terpenuhi (para 11) antara lain bila pembayaran-dimuka tersebut boleh di batalkan / diminta-kembali (revocable) , atau (d) diakui sebagai beban apabila pembayaran-dimuka pada butir (c) tersebut (bersyarat) tak-dapat di batalkan atau diminta kembali ( irrevocable) sesuai para 11.
- Liabilitas tunjangan-sosial muncul pada akuntansi pemerintah tatkala pemerintah ber-utang demi-hukum positif untuk jenis bantuan tersebut , dan masyarakat berhak , demi-hukum, menuntut realisasinya. Entitas LK mengukur liabilitas suatu skema-tunjangan-sosial ( para 12) pada estimasi-terbaik ( best estimate) biaya atau jumlah-dibayar untuk pelunasan kewajiban-kini atas liabilitas tersebut. Estimasi terbaik adalah proyeksi liabilitas (a) liabilitas jangka pendek, dibereskan sebelum 12 bulan setelah tanggal neraca ( para 14) atau (b) liabilitas jangka panjang, dibereskan setelah periode liabilitas jangka-pendek butir (a) , berbasis berbagai asumsi / kejadian masa depan yang lain mungkin terjadi (best estimate) mencakupi berbagai faktor & indikator antara lain tingkat inflasi & nilai tukar mata uang LK, estimasi tarif diskonto nilai-waktu dari uang (para 19) , estimasi pulangan-jangka-panjang rumpun aset-tertentu, asumsi kenaikan upah-gaji berkala, estimasi tingkat/jumlah PHK (retirement rate) , estimasi mortalitas dan berbagai variabel lain.
- Pada pengukuran selanjutnya (subsequent measurement) nilai-terbawa liabilitas STS terkurangi peristiwa pembayaran liabilitas tersebut, selisih antara jumlah dibayar dan penurunan saldo liabilitas STS diakui sebagai surplus/defisit periode akuntansi tersebut sesuai para 16. Liabilitas terdiskonto sesuai para 14 , kenaikan liabilitas da beban-bunga terakui pada periode pelaporan LK sampai liabilitas dibereskan , untuk menggambarkan pelepasan disknto sesuai para 17.
- Liabilitas tak-terbereskan (unsettled) pada tiap tanggal LK di sesuaikan berdasar estimasi terbaik biaya atau pembayaran tunjangan-sosial yang mencakupi kewajiban-kini terlukis oleh liabilitas STS sesuai para 18.
- Tarif diskonto tergunakan untuk menilai-kinikan liabilitas mencerminkan (1) nilai-waktu dari-uang (time value of money) dan sejalan dengan (2) perubahan nilai tukar.instrumen keuangan , sesuai para 19.
- Pada awalnya , entitas mengukur beban STS setara jumlah liabilitas-terukur , sesuai para 12.
- Pembayaran dini sebelum pemenuhan paripurna segala syarat sebagai liabilitas di catat sebagai pembayaran di muka atau beban , sesuai para 11.
- Tujuan pengungkapan ikhwal STS pada LK adalah upaya peningkatan pemahaman pengguna LK akan posisi-keuangan/neraca , kinerja keuangan, arus-kas, perubahan kondisi-keuangan dalam lingkup pengaruh/dampak liabilitas & beban STS.
- Pengungkapan tersebut mencakupi (1) karakteristik STS dan (2) dampak berbagai faktor eksternal terhadap STS sesuai para 23. Pengungkapan STS pada CALK sesuai para 24 yang mencakupi info (1) karakteristik STS misalnya tunjangan paska-kerja (retirement benefit), tunjangan pengangguran, tunjangan anak, (2) fitur utama STS antara lain UU Jaminan Sosial, (3) info persyaratan kelayakan perolehan fasilitas STS bagi publik , (4) ketersediaan data bagi publik dengan penyebaran info alamat/sumber berita STS, (4) penjelasan sumberdana STS, dan (5) amandemen STS sesuai para 22, 23 dan 24.