STRATEGI PEMERIKSAAN DANA DESA


Laporan Jan Hoesada

 

PENDAHULUAN

Selamat Hari Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 2017. Pada tanggal 15 Agustus 2017 Badan Pemeriksa Keuangan mengundang berbagai narasumber untuk membahas pemeriksaan dana desa, antara lain KSAP sebagai nara sumber. KSAP mengirim Jan Hoesada sebagai nara sumber. Dibawah ini adalah makalah sumbangan pikiran KSAP dalam FGD tersebut.

Makalah tidak bersifat rahasia, disajikan ke sidang pembaca agar dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan akuntabilitas dana desa, mulai dari Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa. Walau makalah disajikan pada FGD BPK, makalah diharapkan bermanfaat bagi berbagai lembaga pemeriksa yang lain seperti BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Satuan Pemeriksa Internal Pemerintah Daerah dan Camat.

Makalah juga dapat digunakan sebagai basis berbagi tugas antar lembaga pemeriksa, dalam kaidah combined assurance, mengingat jumlah desa sebagai obyek pemeriksaan amat besar.

Analisis kondisi adalah sebagai berikut:

Jumlah desa di atas 70.000 buah desa, tersebar pada lebih dari 17.000 pulau, pada NKRI yang seluas Eropa. Biaya visitasi untuk pemeriksaan dana desa sebesar sekitar Rp1 miliar pertahun perdesa adalah biaya transpor air, udara dan darat, biaya akomodasi para pemeriksa, harus dipertimbangkan tiap lembaga pemerriksa. Dewasa ini, mungkin jumlah auditor BPK yang khusus bertugas memeriksa (field audit) keuangan desa belum memadai. Aliran dana APBN ke Desa  tertengarai makin besar dari tahun ketahun. Bila rerata Rp1 Miliar perdesa pertahun, jumlah APBN sekitar Rp70 Triliun. Apabila lima tahun lagi menjadi Rp2 Miliar pertahun perdesa, APBN dana desa akan mencapai sekitar Rp140 Triliun. Aliran dana dana desa penuh risiko KKN dan inefisiensi. Birokrasi cq Presiden NKRI harus mempertanggungjawabkan dana desa dalam LKPP NKRI di hadapan DPR.

Sistem pengaliran dana APBN ke Desa telah ditetapkan oleh berbagai hukum per undang-undangan. Sistem penggunaan dana oleh Desa telah ditetapkan oleh berbagai hukum per undang-undangan. Sanksi pelanggaran telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan. Terjadi tren makin meningkat jumlah Kepala Desa diperiksa KPK.

ISI MAKALAH PERWAKILAN KSAP PADA FGD BPK

Pemakalah perwakilan KSAP menyajikan makalahnya sebagai berikut:

Menurut pemakalah, pemeriksaan dana desa terbagi atas

  • Pemeriksaan dana desa dipandang dari sudut kelembagaan pemeriksa, antara lain Inspektur Jenderal, Satuan Pemeriksa Internal Pemda dan Camat, aparat pemeriksa desa sendiri, BPKP, BPK, Kepolisian dan KPK.
  • Pemeriksaan dana desa dipandang dari auditee; adalah Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Kementerian dan Lembaga lain terkait dana desa, Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa sebagai petugas penyalur APBN/D dan penerima dana desa.
  • Pemeriksaan dana desa terkait aliran dana adalah penerimaan dana desa, pengeluaran atau belanja dana desa, penangguhan pengeluaran dana desa dan SiLPA terkait dana desa, bila ada.
  • Pemeriksaan dana desa dipandang dari hampiran audit terbagi menjadi desk audit dan field audit dana desa, hampiran audit kepatuhan (compliance audit), audit manajemen (management audit) atau audit operasional (operational audit), audit keuangan (financial audit) dan/atau audit LK Desa, fraud auditing atau audit investigasi dana desa oleh BPK atau KPK, ditambah hampiran combined assurance atau kerja sama antar pemeriksa dana desa.

Bagaimana pemeriksa memeriksa dana desa pada tiap desa?

Apabila jumlah desa sekitar 72.000 desa, dan apabila jumlah alokasi APBN kepada tiap desa  rata-rata sebesar RP. 1 Miliar sampai 2 Miliar Rupiah, maka strategi audit dana desa pada tiap desa sebaiknya sbb :

  1. Pemetaan desa yang telah berhasil menerapkan Sistem Keuangan Desa (SiskeuDes), yang sedang menerapkan (dengan Pendampingan) tetapi belum lancar dan desa yang belum menerapkan SiskeuDes.
  2. Pemetaan dapat dilakukan bersama IAI dan BPKP yang telah membantu pemerintah dalam menyebarluaskan penerapan siskeuDes.
  3. Strategi pembelajaran SiskeuDes dikawal oleh pemeriksa Dana Desa mengutamakan kelompok desa pada butir 1 dan 2.
  4. Kelompok pada butir 3 diramalkan makin membesar karena alokasi APBN untuk pendampingan desa, bantuan IAI dan BPKP dalam penyuluhan atau program pelatihan pendamping Dana Desa.
  5. BPK juga dapat berbagi tugas dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Terkait Dana Desa, SPI tiap Pemda, dan BPKP dalam audit dana desa.
  6. Berdasar butir 1, 2 dan 3, Kerja Sama Auditor tersebut pada butir 5 membuat Strategi Sampling Audit untuk Desk Audit dan samling audit untuk field audit. Desk audit dilakukan berdasar data pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan desa. Field audit dilakukan berjenjang oleh APIP Pemda atau Camat, BPKP dan BPK, metode sampling dan metode kerjasama audit ditentukan dimuka.
  7. Dibutuhkan hampiran audit berbasis Data Base Sharing System bagi semua aparat pemeriksa tersebut di atas, dan Data Base Informasi Keuangan Desa NKRI harus dibentuk lebih dahulu melalui Peraturan Pemerintah.
  8. Desk audit dapat dilakukan berbasis butir 6, sisanya adalah field audit sesuai butir 5 di atas.
  9. Berdasar pengetahuan Desk Audit, Field auditor yang terjun memeriksa tiap desa hendaknya terfokus pada :
    • Rencana Anggaran Biaya Desa setiap belanja modal desa, diajukan Pelaksana Kegiatan.
    • Surat Permintaan pembayaran (SPP) dan bukti pembayaran Bendahara.
    • Pernyataan Tanggungjawab Belanja oleh Pelaksana kegiatan.
    • Bukti Perjanjian Kontrak Konstruksi dengan Pemborong/Pengusaha.
    • Bukti Pelaksanaan Kontrak, auditor memeriksa tahap selesai bangunan fisik dll sesuai kontrak, bukti Serah Terima Proyek dari Kontraktor kepada Pemerintah Desa.

Bagaimana dana desa diperiksa secara menyeluruh dalam tatanan hukum perbendaharaan NKRI ?

Barbagai aspek pemeriksaan  di bawah ini dilakukan berbagai Direktorat dan Inspektorat Jenderal berbagai kementerian, BPKP, BPK, APIP Pemda dan Camat sesuai proporsi jabatan dan tugas masing masing. Demikian pula, setiap pemerintah desa dapat melakukan mawas diri atau self control assessment berdasar Daftar Periksa di bawah ini. Daftar Periksa (Check list)  dapat digunakan sebagai dasar pembuatan master audit program oleh berbagai pemeriksa keuangan desa, dan musyawarah berbagi tugas antar lembaga pemeriksa dalam kaidah asuransi terkombinasi (combined assurance).

  1. Evaluasi konsistensi
    • RPJM (6 tahunan) sebagai dasar Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa dan dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Desa, identifikasi benang merahnya (sumber hukum Pasal 27 UU 6/2014 tentang Desa).
    • Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah Masuk Desa (Sumber Pasal 38 ayat (4) Permendagri 11/2014.
  2. Evaluasilah konsistensi
    • RKP Desa dengan RAPB Desa,
    • RAPB Desa dengan APBDesa,
    • APB Desa dengan Laporan Realisasi APBDesa, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa dan Laporan SiLPA Desa.
    • Laporan Penyelenggaraan Pemerintah desa kepada Bupati (sumber hukum Pasal 27 UU 6/2014).
    • Laporan Hasil Evaluasi Camat terhadap RAPB Desa (sumber hukum Pasal 23 Permendagri 113/2014)
  3. Evaluasilah penerimaan dana desa terkait
    • Pendapatan Dana Desa
    • Pendapatan Hasil Alokasi Dana Desa (ADD).
    • Bagian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat
    • Bagian Pendapatan Transfer dari kementerian atau Lembaga PP
    • Bagian Pendapatan Transfer dari pemerintah Provinsi
    • Bagian PendapatanTransfer dari pemerintah Daerah Kabupaten
    • Bagian Pendapatan Transfer dari Pemerintah Desa Lain
    • Evaluasi aliran dana desa, pemindah bukuan RKUN kepada RKUD Pemda Kabupaten, pemindah bukuan RKUD Pemda Kabupaten kepada RKD Pemerintah Desa (sumber Pasal 15 Permenkeua 93/PMK.07/2015) tahap I paling lambat bulan Maret (sumber Pasal 18 Permenkeu 93/PMK.07/2015).
    • Evaluasilah, bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan diterima Kabupaten dalam APBD Kabupaten setelah dikurangi DAK.
  4. Evaluasi besar peranan Dana Desa dalam menopang
    • Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa
    • Belanja pembangunan desa (Diutamakan, sumber Pasal 23 Permenkeu 93/PMK.07/2015).
    • Belanja pembinaan kemasyarakatan desa
    • Belanja pemberdayaan Masyarakat desa (Diutamakan, sumber Pasal 23 Permenkeu 93/PMK.07/2015).
    • Imbalan berbentuk penghasilan tetap & tunjangan kepala desa & perangkat desa
    • Kegiatan operasional desa.Tunjangan dan biaya operasional BPD
    • Insentif rukun tetangga dan rukun warga (sumber hukum Pasa 100 Perpres 43/2014 dan 47/2015 tentang APB Desa)
  5. Evaluasilah pengeluaran dana desa atau belanja dana desa
    • Evaluasi prioritas belanja desa, apakah pada pembangunan desa (sumber hukum Pasal 74 UU 6/2014) cq (1) peningkatan kapasitas layanan dasar, (2) kebutuhan primer desa, (3) pembangunan lingkungan desa dan (4) pemberdayaan masyarakat desa.
    • Evaluasi peruntukan Dana Desa atau tujuan alokasi APBN Dana Desa pada administrasi keuangan desa, administrasi keuangan dana desa (sumber Pasal 4 UU 6/2014, Pasal 26 PP 60/2014)
    • Evaluasi konsistensi dengan Laporan Realisasi APBDesa dan Laporan SiLPA Desa.
    • Bagian SiLPA Desa yang berasal dari sisa Realisasi Penggunaan Dana Desa, dan bagian SiLPA yang bukan berasal dari dana desa.
    • Belanja modal dibanding Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (sumber hukum Pasal 25 PP 60/2014), Laporan Pembangunan Desa (sumber hukum Pasal 87 Permendagri 114/2014) dan Laporan Kekayaan Milik Desa (sumber hukum Permendagri 113/ 2014 Lampiran II)
  6. Evaluasi konsistensi pelaporan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semesteran (sumber hukum Pasal 25 PP 60/2014) dengan Laporan Realisasi APBDesa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa.
  7. Evaluasi Laporan Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Tahunan dari Bupati/walikota kepada menteri teknis, pimpinan lembaga nonkementerian terkait dana desa, dan gubernur (sumber hukum Pasal 24 PP 60/2014).
  8. Evaluasi laporan bupati/walikota berjudul Laporan Penundaan Alokasi Dana Desa kepada Desa yang Terlambat Membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semesteran (sumber hukum Pasal 25 PP 60/2014).
  9. Evaluasi tambahan aset desa berasal dari Dana Desa
    • Tanah desa bersertifikat
    • Bangunan milik desa seperti pasar, sekolah, tempat ibadah, lumbung desa berbukti kepemilikan, dermaga atau tambatan perahu
    • Inventaris kantor, inventaris poliklinik, inventaris pasar desa, inventaris pelelangan desa
    • Kendaraan, mobil, motor, kapal dan perahu
    • Prasarana desa untuk kegiatan perekonomian desa, seperti waduk, saluran air sawah dan budi daya ikan, jalan desa
    • Aset lain, seperti sarana pembangkit listrik, sumur pompa listrik, penggilingan padi
    • BUM Desa
    • Bagian aset kerja sama dengan desa lain,seperti pasar antar-desa, lokasi pariwisata bersama, BUM Antar Desa
  10. Evaluasi 3 E penggunaan dana desa
    • Meningkatkan pendapatan asli desa
    • Meningkatkan kualitas hidup desa
    • Dll
  11. Evaluasi administrasi keuangan desa
    • Peraturan Desa
      • Perdes tentang APB Desa
      • Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran tertentu
      • Format Laporan kekayaan Milik desa
      • Format Laporan program pemerintah dan pemda Masuk Desa
      • Format Rancangan RAPBDesa
      • Format Buku pembantu Kas Kegiatan
      • Format Rencana Anggaran Biaya
      • Format SPP
      • Format Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
      • Format Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa
      • Format Laporan Pembangunan desa
      • Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (LRA Desa)
      • Format LRA
    • Pedoman Desa
      • Pedoman Pembukuan Desa (sumber Pasal 35 permendagri 113/2014)
      • Format Buku Bank
      • Format Buku Kas Umum
      • Format Buku pembantu Kas
      • Format Buku Kas pembantu Pajak
      • Format SPP
      • Format SPM
      • Format perkiraan atau Kalkulasi Dimuka Biaya Proyek Pembangunan Tertentu
      • Contoh Bukti Pungut Desa, Bukti Potong, Bukti Setor ke Kas Negara sebagai Wapu Pajak
      • Format dan bukti transaksi hibah, sumbangan, donasi diterima / diserahkan desa
      • Format kerjasama desa dengan pihak luar desa
    • Standar Desa
    • Pedoman Administrasi keuangan Desa Pedoman Dukungan Pendanaan pemerintah (Sumber Pasal 113 ayat a dabn b, UU 6/2014)
  12. Desk audit dapat meminta berbagai informasi tersebut di atas melalui surat maya, lalu auditor BPK melakukan field audit untuk
    • Pengecekan realisasi sebenarnya pembangunan proyek desa
    • Inventarisasi fisik kas, SiLPA, dan kondisi/kualitas dokumentasi keuangan
    • Audit khusus yang dihasilkan oleh desk audit
    • Audit investigasi

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Hasil pembinaan sistem keuangan dan hasil audit dana desa menjadi dasar alokasi APBN kepada desa untuk tahun tahun selanjutnya.

Desa yang tidak akuntabel menerima pelatihan sistem keuangan desa yang lebih intensif, mungkin tidak mendapat alokasi dana desa untuk sementara.

BPK melakukan pengumuman hasil pemeriksaan dana desa triwulanan dan tahunan, mungkin membuat kejuaraan Pertanggung Jawaban Dana Desa.

Diramalkan kegiatan pemeriksaan dana desa yang terbanyak adalah audit kepatuhan, karena itu sebaiknya berbasis (1) sampling auditee, (2) audit program baku, (3) desk audit.n Tertengarai bahwa sistem keuangan desa yang paling populer adalah Siskeudes yang di susun oleh BPKP, namun compliance audit sesuai Siskeudes diramalkan terlampau berat bagi sebagian besar desa. Disarankan audit kepatuhan  terfokus  pada kepatuhan ber APBN, APBD dan tata anggaran desa, kepatuhan bukti penerimaan dana desa oleh pemerintah desa, dan kepatuhan pengeluaran dana desa oleh pemerintah desa cq persyaratan SPM Desa. Audit kepatuhan adalah dasar audit investigasi dan audit manajemen desa.

Sebaiknya dibuat konsensus nasional antara pemerintah dan BPK tentang sampling auditee , misalnya paling lambat tiap 1000 hari setiap desa mendapat layanan (service) audit kepatuhan dari BPK. Konsensus nasional sampling audit lima tahun pertama, misalnya prioritas audit  kepatuhan BPK bagi desa yang telah memperoleh penyuluhan dan memiliki fasilitas pendampingan, agar memberi dampak menyemangati (encourage) seluruh pemerintahan desa.

Untuk lima tahun pertama, hanya desa yang lulus ujian sertifikasi administrasi keuangan desa, yang akan memperoleh layanan audit kepatuhan. Setelah masa lima tahun tersebut, BPK melakukan random sampling  untuk audit kepatuhan terhadap 70.000 desa . Temuan audit kepatuhan bernuansa KKN Desa diserahkan kepada Special Task Force – Audit Investigasi BPK.

Program audit kepatuhan harus sederhana. Untuk audit kepatuhan, sebaiknya auditee  mendapat pemberitahuan untuk mempersiapkan data yang akan diperiksa. Auditee terpilih karena desk audit tidak konklusif , sehingga perlu visitasi field auditor. Audit dana desa di kantor pemerintah desa sebaiknya diupayakan selesai dalam tempo paling lama 2 jam. Sebuah Tim Audit Kepatuhan  BPK dapat meliput 3 sampai 5 desa berdekatan perhari kerja. Audit sebaiknya dilakukan di Balai Desa, semacam sidang pengadilan terbuka, boleh dihadiri berbagai kepala desa tetangga, Camat dan rakyat desa, untuk belajar.

Audit investigasi dana desa berdasar desk audit, field audit kapatuhan, dan informasi  (pengaduan) masuk BPK  cq whistle blow kemungkinan KKN Dana Desa. Hanya informasi valid yang ditindak lanjuti BPK. Auditor investigasi adalah special task force , tidak melakukan audit kepatuhan dan audit manajemen dipimpin auditama spesialis investigasi. Terdapat kemungkinan audit investigasi bukan pada desa, namun investigasi kabupaten atau propinsi yang membawahi desa tersebut.

Disarankan agar  strategi audit kepatuhan tersusun dengan baik , karena akan membuat GCG keuangan desa NKRI. Apabila mungkin, BPK menyerahkan kasus investigasi kepada KPK. Audit 3 E dilakukan oleh Tim Khusus BPK yang akhli harga satuan bahan bangunan, teknik menaksir biaya prasarana dan pengujian kualitas prasarana desa. Camat Kabupaten bertanggungjawab sebagai Supervisor Proyek prasarana desa, terutama spesifikasi bangunan. Bupati sebagai atasan Camat bertanggung jawab atas kinerja Camat.

Teknologi audit keuangan tak mampu menemukan segala defisiensi dana desa. Teknologi pemeriksaan BKP tidak sepenuhnya dapat mengidentifikasi risiko kick back atau KKN,  risiko  manipulasi  anggaran desa oleh Kabupaten. Teknologi pemeriksaan BPK tidak sepenuhnya dapat mengidentifikasi  risiko suap atau kickback pemborong konstruksi prasarana kepada pejabat kabupaten dan pejabat desa. Kelengkapan dokumen SPM Desa dan uji kepatuhan tak dapat menutup lubang besar KKN tersebut.

KSAP sedang memfinalisasi Standar Akuntansi Pemerintah Desa, RPP Standar Akuntansi Pemerintah Desa sedang disiapkan Pemerintah NKRI. Pernyataan Standar sudah dipertimbangkan, dikoreksi dan direstui secara resmi oleh BPK, Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Desa belum selesai dibahas. Pemerintah Pusat mengubah luas tugas KSAP, mencakupi Standar Akuntansi Desa. Standar Akuntansi Desa setara dengan SAP bagi Pemerintah Pusat Dan pemda NKRI. Dimasa depan nan dekat, basis pemeriksaan BPK adalah Standar Akuntansi Pemerintah Desa.

Inilah gambaran utopia, bahwa ujung tombak NKRI  modern adalah  72.000 desa produktif, terhubung tol laut dan tol darat. Infrastruktur kabupaten dan desa harus terhubung dengan tol, maka alokasi APBN bagi Desa terutama adalah untuk infratsruktur desa tersebut dan pemberdayaan masyarakat desa. Perekonomian domestik  Indonesia Baru adalah tentang PAD desa, lalu lintas barang dari desa ke pasar, dan sebaliknya. Swasembada pangan terutama beras, sayur dan buah, daging , ikan dan telur bertumpu pada desa. Kesejahteraan desa, PAD , PDB Desa akan menjadi tolok ukur sukses perekonomian NKRI baru. BPK melakukan pemeriksaan dana desa agar NKRI mencapai cita cita tersebut di atas.

Saudaraku, mari kita buat impian tersebut terwujud.

 

Dengan ingatan tulus kepada NKRI, makalah menyambut 17 Agustus.