Dr Jan Hoesada, KSAP
PENDAHULUAN
UU perlindungan data dibentuk berbagai negara, melindungi data-pribadi untuk kepentingan umum atau pihak-lain. Inspektorat Jenderal wajib membangun IT Internal Control System dan melakukan IT Audit bagi Kementeriannya
Sembilan dari setiap 10 orang ibu rumah tangga di RRC telah menggunakan kartu kredit atau debit. Kita sama mafhum bahwa Ibu Rumah Tangga adalah perwakilan kelas masyarakat yang paling terbelakang pada transaksi keuangan berbasis IT. Generasi milenia di muka bumi adalah generasi bertansaksi keuangan berbasis IT.
Pada era baru ini, kita semua berisiko dipotret dan di rekam setiap saat, tanpa anda sadari. Kehidupan pribadi anda dapat di masuki pihak-pihak yang tak anda inginkan, data pribadi dapat ter-ekspos kepada publik. Data pribadi adalah suara, dokumen, foto, sidik jari, alamat maya, informasi-rahasia-jabatan dan lain-lain. Bukti bayar belanja pakai kartu kredit meninggalkan berbagai jejak-maya. Kartu diskon supermarket, apotek dll menyediakan aneka ragam database. Transfer antar bank, pemotongan gerbang tol bagi mobil, booking pesawat, hotel dll menginggalkan berbagai jejak-maya pribadi. Setelah peristiwa 9/11, terjadi upaya global untuk pemrofilan teroris dari berbagai bukti-maya tersebut di atas pada saat seseorang booking ticket pesawat.
Kita sama mafhum, pada awalnya, internat dirancang sebagai sarana-komunikasi-umum-tak terproteksi. Para hacker dengan mudah menyusup ke wilayah paling terproteksi di muka bumi. Terjadi upaya pembangunan proteksi terhadap pemilik arsip-maya-pribadi dari pencurian atau dibuka pihak lain. Cita cita global era baru dunia maya, pengunjung alamat maya anda, seharusnya anda ketahui indentitasnya, walau sekadar mengetuk pintu masuk.
Pada berbagai gedung kepemerintahan, identifikasi berbasis frekuensi radio atau RFID digunakan untuk kartu akses (ID Card) seseorang tertentu untuk masuk gedung, atau ruang tertentu dalam gedung. RFID kini dikembangkan sebagai kartu-langganan kereta-api, bus kota, belanja di supermarket, dll.