Sekilas Pengakuan Pendapatan yang Berasal dari Transaksi Pertukaran serta Transaksi Non-pertukaran


Foto Penulis

Ditulis oleh: Joni Afandi

Secara umum transaksi ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai transaksi pertukaran dan transaksi non-pertukaran. Dalam suatu transaksi pertukaran, satu entitas menerima aset/jasa atau penghapusan utang serta memberikan imbalan kepada entitas lain (baik dalam bentuk (baik dalam bentuk kas, barang, jasa atau penggunaan aset) yang kira-kira memiliki nilai yang sama. Transaksi yang bukan merupakan transaksi pertukaran dikenal sebagai transaksi non-pertukaran. Dalam transaksi non-pertukaran, entitas menerima atau memberikan sesuatu kepada entitas lain tanpa memberikan atau menerima sesuatu yang kira-kira memiliki nilai yang sama.

International Public Sector Accountng Standards (IPSAS) mengatur standar terkait transaksi pertukaran dalam IPSAS 09 Revenue from Exchange Transactions dan transaksi non-pertukaran dalam IPSAS 23 Revenue from Non-exchange Transactions. Tulisan ini mencoba menjelaskan secara ringkas pengaturan pengakuan pendapatan yang berasal dari transaksi pertukaran serta pengakuan pendapatan yang berasal dari transaksi non-pertukaran. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi.

IPSAS 09 membagi transaksi pertukaran ke dalam tiga kategori yaitu transaksi pemberian layanan/jasa, transaksi penjualan barang serta transaksi yang berasal dari bunga, royalti atau dividen. Terkait dengan pengakuan pendapatan, transaksi pemberian layanan/jasa mengakui pendapatan pada saat semua syarat dibawah ini terpenuhi:

  1. jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
  2. besar kemungkinan manfaat ekonomi atau potensi jasa sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas;
  3. tingkat penyelesaian transaksi pada tanggal pelaporan dapat diukur dengan andal; dan
  4. biaya yang terjadi serta biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal.

keempat syarat pengakuan pendapatan dari transaksi pemberian layanan/jasa ini harus terpenuhi semuanya, karena itu entitas belum dapat mengakui adanya pendapatan dari transaksi ini apabila diantara syarat tersebut masih belum terpenuhi.

Dalam transaksi penjualan, entitas mengakui adanya pendapatan pada saat semua syarat berikut ini terpenuhi:

  1. entitas telah memindahkan risiko signifikan dan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
  2. entitas tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
  3. jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
  4. kemungkinan besar manfaat ekonomi atau potensi jasa sehubungan dengan transaksi akan mengalir kepada entitas; dan
  5. biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal.

Kelima syarat pengakuan pendapatan dari transaksi penjualan ini harus terpenuhi semuanya. Entitas belum dapat mengakui pendapatan apabila masih terdapat syarat yang belum terpenuhi dari transaksi tersebut.

Selanjutnya atas transaksi yang berasal dari bunga, royalti atau dividen, entitas mengakui adanya pendapatan apabila semua syarat berikut dipenuhi:

  1. bunga diakui atas dasar proporsi waktu sesuai dengan nilai yang diterima berdasarkan suku bunga efektif;
  2. royalti diakui sejalan dengan proses pengakuan pendapatan sesuai dengan substansi perjanjian yang mengaturnya;
  3. dividen atau pembagian yang sejenis diakui pada saat pemegang saham atau entitas ditetapkan sebagai penerima dividen tersebut.

Berbeda dengan pengaturan pengakuan pendapatan dari transaksi pertukaran, untuk transaksi non-pertukaran, secara umum dibagi ke dalam dua jenis yaitu transaksi perpajakan serta transaksi transfer. Dalam transaksi perpajakan, pemungutan pajak didasarkan kepada regulasi yang mengatur perpajakan. Pemerintah memungut pajak kepada pembayar pajak dan tidak memberikan imbalan secara langsung, sementara itu dalam transaksi transfer, entitas menerima aset tanpa memberikan imbalan secara langsung kepada pemberi aset.

Pemerintah mengakui aliran masuk aset yang berasal dari transaksi perpajakan berdasarkan kepada regulasi yang mengatur. Proses pengakuan pendapatan (earning process) didasarkan pada regulasi yang ada. Regulasi tersebut dijadikan sebagai dasar timbulnya peristiwa perpajakan (taxable event). Beberapa regulasi mengenai peristiwa perpajakan, membuat adanya perbedaan antara periode perpajakan (taxation period) dengan periode pelaporan keuangan (reporting period). Periode perpajakan dapat melewati masa periode pelaporan, karena itu pengguna standar perlu memiliki keselarasan dalam melihat bagaimana transaksi serta pelaporan perpajakan dilaporkan dalam periode pelaporan keuangan.

Sementara itu terkait dengan transaksi transfer, pengaturannya tidak hanya terkait dengan transfer uang. Transaksi transfer merupakan aliran masuk manfaat ekonomi atau potensi jasa yang berasal dari transaksi non-pertukaran selain dari transaksi perpajakan. Pengakuan pendapatan yang berasal dari transaksi transfer didasarkan apakah aset yang diterima telah memenuhi definisi aset sebagaimana yang diatur dalam standar akuntansi mengenai aset (PSAP 07 Aset Tetap). Jika aliran masuk manfaat ekonomi atau potensi jasa telah memenuhi syarat pengakuan suatu aset, maka aliran masuk tersebut dapat diakui sebagai pendapatan oleh entitas, jika belum memenuhi definisi aset, maka transaksi transfer tersebut belum dapat diakui sebagai pendapatannya entitas.

Catatan:
” tulisan merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak merefleksikan pandangan organisasi”