Laporan Riset Dr Jan Hoesada, KSAP
PENDAHULUAN
UU Kepailitan menjelaskan bahwa utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing.
Utang timbul berdasar (1) perikatan jual beli, kredit perbankan, hubungan kerja dll, timbul juga karena (2) pelanggaran hukum tertentu , misalnya hukum-positif atau kontrak/perjanjian yang berimplikasi sanksi keuangan, denda atau semacamnya. Istilah liabilitas tidak digunakan dalam hukum positif NKRI untuk mengganti istilah utang , sehingga praktik ber-akuntansi dan pos-LK dalam bahasa Indonesia lebih lazim menggunakan nomenklatur utang untuk pos utang dagang, utang karyawan utang pemegang saham, dan semacamnya. Praktik akuntansi selama ini menggunakan istilah kewajiban ketimbang istilah liabilitas , dan dunia akuntansi NKRI menjadi terdesak oleh munculnya standar tentang provisi yang memaksa penggunaan istilah kewajiban bagi obligation, istilah utang atau liabilitas bagi liability. Unsur kewajiban terdapat/terkandung pada liabilitas atau utang. Tanpa unsur kewajiban (obligation), utang atau liabilitas harus hapus-buku (write off).
Berbagai jenis/unsur kewajiban (obligation) untuk pemberesan utang antara lain (namun terutama) berupa kewajiban penyerahan sumber-daya/aset [1]. Unsur kewajiban terdapat pada tiap jenis utang/liabilitas , agar liabilitas tersebut layak saji pada sisi kanan Neraca pada suatu LK. Liabilitas kehilangan kewajiban , di hapus buku.
Kewajiban (obligation) dapat berdimensi (1) kewajiban keuangan ( financial obligation) , (2) kewajiban bukan-keuangan (non-financial obligation) (misalnya kewajiban hukum ber izin-usaha, tempat-usaha , suatu jenis usaha wajib bersertifikat ekspor dll), atau (3) kewajiban bukan keuangan namun berkonsekuensi kewajiban keuangan (misalnya kewajiban hukum ber NPWP menimbulkan kewajiban-keuangan , yang bila tepat waktu (1) tak menyebabkan munculnya utang-pajak ( WP selalu memenuhi kewajiban-keuangan tepat waktu sehingga tak menimbulkan utang/liabilitas), atau menjadi (2) utang/liabilitas-pajak bila melanggar jadwal-bayar pajak ( kewajiban-keuangan berbentuk utang/liabilitas pajak).