Jakarta – Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 (Audited) yang berkualitas, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dhi. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi dan pemutahiran data keuangan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga (K/L), dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atau biasa disebut dengan istilah Tripartit. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal 8 s.d. 10 April 2015 bertempat di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan. Peserta Tripartit pada tahun ini berjumlah 86 K/L dan 8 BA BUN yang dibagi dalam tiga hari sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Hadir dalam acara pembukaan adalah Dirjen Perbendaharaan, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan para Pejabat di lingkup Kementerian Keuangan.
Acara dimulai dengan Sambutan dari Bapak Dirjen Perbendaharaan yang membuka secara resmi kegiatan Tripartit. Dalam sambutannya, Dirjen Perbendaharaan menekankan bahwa tujuan dari penyelenggaraan acara rekonsiliasi pada hari ini adalah untuk memperoleh keakuratan dan keyakinan atas data yang disajikan dalam LKKL dan LKBUN, dan memastikan bahwa data LKPP sama dengan data yang disajikan dalam LKKL dan LKBUN, serta telah disesuaikan dengan koreksi yang diperlukan berdasarkan kesepakatan dengan tim auditor BPK. Selain itu, beliau juga mengharapkan acara ini juga bias menjadi forum komunikasi antara auditor dan auditee untuk membahas atau mendiskusikan permasalahan-permasalahan akuntansi dan pelaporan keuangan di K/L.
Acara dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan dari Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI, Bapak Slamet Kurniawan. Beliau menyampaikan bahwa pembahasan yang dilakukan dalam Tripartit ini adalah (1) Usulan koreksi pemeriksaan, baik dari pemeriksa, K/L maupun BUN; (2) Tindak lanjut hasil rekonsiliasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) – Sistem Akuntansi Umum (SAU); dan (3) Memastikan mutasi angka-angka di laporan keuangan Unaudited, menjadi angka di laporan keuangan Audited.
Setelah agenda rekonsiliasi ini, K/L dan BA BUN menindaklanjuti hasil rekonsiliasi dan menyampaikan LKKL sebagai asersi final kepada Kementerian Keuangan c.q. DJPB paling lambat hari Kamis tanggal 30 April 2015. Diharapkan agar batas waktu ini tidak sampai terlewati.
Semoga acara tripartit ini dapat membantu mewujudkan LKKL, LKBUN, dan LKPP Tahun 2014 (Audited) yang berkualitas. (Abu Waldan)