Pada akhir 2024, Menteri Keuangan menetapkan dua PMK baru terkait Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 19 tentang Pengaturan Bersama. Secara singkat muatan PSAP dalam dua PMK tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran
Tujuan dari pernyataan standar ini untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran. Entitas pemerintah yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan menerapkan pernyataan standar ini untuk akuntansi atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran. Pendapatan pemerintah pada umumnya berasal dari transaksi nonpertukaran seperti:
- perpajakan; dan
- transfer (kas dan nonkas) meliputi: transfer antarentitas pemerintahan, hibah, penghapusan utang, denda, bantuan, sumbangan dan hadiah, dan selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar pinjaman atas pinjaman lunak.
Pokok-pokok materi yang dimuat dalam PMK tersebut, antara lain:
- Batang Tubuh, yang dalam pengaturannya terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
- Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (pada Pasal 4);
- Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026 (pada Pasal 5)
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada Pasal 6)
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transasksi NonPertukaran yang terdiri dari 115 Paragraf.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur prinsip pelaporan keuangan entitas yang memiliki kepentingan dalam pengaturan yang dikendalikan bersama. Pernyataan Standar ini memuat prinsip untuk mengklasifikasikan apakah suatu perjanjian kerjasama merupakan pengaturan bersama atau bukan, dan lebih lanjut untuk mengklasifikasikan apakah suatu pengaturan bersama merupakan operasi bersama atau ventura bersama. Untuk mencapai tujuan tersebut, pernyataan standar ini mendefinisikan pengendalian bersama (joint control) sebagai persetujuan untuk berbagi pengendalian atas suatu pengaturan bersama melalui suatu pengaturan yang mengikat. Pengendalian bersama hanya terjadi ketika keputusan mengenai aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian. Selain itu pernyataan standar ini juga mensyaratkan entitas yang merupakan pihak dalam pengaturan bersama untuk menentukan jenis pengaturan bersama dengan menilai hak dan kewajibannya serta mencatat hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan jenis pengaturan bersama. Pernyataan Standar ini berlaku untuk setiap entitas pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBN/APBD, tidak termasuk perusahaan negara/daerah, yang merupakan pihak dalam pengaturan bersama.
Pengaturan bersama adalah pengaturan yang melibatkan dua pihak atau lebih yang memiliki pengendalian bersama. Pengaturan bersama memiliki karakteristik berikut ini: a) para pihak terikat oleh suatu pengaturan yang mengikat dan b) pengaturan yang mengikat memberikan pengendalian bersama kepada dua pihak atau lebih yang berada dalam pengaturan bersama. Pengaturan bersama berbentuk operasi bersama atau ventura bersama.
Pokok-pokok materi yang dimuat dalam PMK tersebut, antara lain:
- Batang Tubuh, yang dalam pengaturannya terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:
- Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (pada Pasal 4);
- Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026 (pada Pasal 5)
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada Pasal 6)
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama yang terdiri dari 38 Paragraf.