Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, diperlukan adanya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku untuk Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur perlunya SAP sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa penyusunan SAP dilakukan oleh suatu Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
Sebelum UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 ditetapkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang fiskal, Menteri Keuangan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah (KSAP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 379/KMK.012/2004 tanggal 6 Agustus 2004.
Untuk memenuhi amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, telah diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan pada tanggal 5 Oktober 2004, yang telah diubah terakhir kali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tanggal 16 Oktober 2017.
KSAP bertugas mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SAP sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan. KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Keanggotaan KSAP berasal dari berbagai unsur pemerintahan, praktisi, asosiasi profesi, dan akademisi yang mempunyai kompetensi akademik di bidang akuntansi sektor publik, register akuntan negara dan reputasi baik di bidang profesi akuntansi. Dalam bertugas KSAP dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan atau pihak lain yang dianggap perlu.
Dalam penyusunan SAP, KSAP menetapkan proses penyiapan standar dan meminta pertimbangan mengenai substansi standar kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses penyiapan standar dimaksud mencakup langkah-langkah yang perlu ditempuh secara cermat (due process) agar dihasilkan standar yang objektif dan bermutu. Terhadap pertimbangan yang diterima dari BPK, KSAP memberikan tanggapan, penjelasan, dan/atau melakukan penyesuaian sebelum SAP ditetapkan menjadi peraturan pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan peralihan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual (accrual basis accounting) dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun setelah UU Nomor 17 Tahun 2003 ditetapkan atau pada tahun anggaran 2008. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Berdasarkan ketentuan peralihan tersebut, dalam rangka strategi menuju penerapan accrual basis accounting, KSAP telah menyusun SAP berbasis kas menuju akrual (cash towards accrual) yang telah ditetapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP pada tanggal 13 Juni 2005.
Visi:
”Mendukung terwujudnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel dan transparan melalui Standar Akuntansi Pemerintahan yang berkualitas”
Misi:
- Mewujudkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang andal dan diterima secara umum.
- Mendorong terwujudnya entitas pemerintah yang mampu menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Mendorong terwujudnya masyarakat Indonesia yang mampu memahami dan memanfaatkan informasi keuangan.
Tujuan:
- Menyusun standar akuntansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, praktik dan wacana akuntansi paling mutakhir di Indonesia maupun di lingkungan internasional.
- Membantu entitas pelaporan menghasilkan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Membangun dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan manfaat informasi dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Meningkatkan profesionalisme dan independensi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.