PRINSIP PENGADILAN MAYA


Disajikan Dr Jan Hoesada

Mengambil hikmah pemikiran Glenn A. Grant, J.A.D., 2020, yang mengunggah dokumen berjudul Directive #12-20 tentang Principles and Protocols for Virtual Court Operations During the COVID-19 Coronavirus Pandemic-(1) Methods of Conducting Remote Court Events; (2) Access to the Public Record; and (3) Posting of Events Guidance, via https://www.njcourts.gov/notices/2020/n200427b.pdf  menjelaskan Prinsip dan Protokol Pengadilan Virtual Masa Pandemi Pengadilan New Jersey,  dan berbagai sumber lain, ditambah berbagai kearifan yang diperoleh dari berbagai FGD dan Dengar Pendapat Publik semasa tugas di KPAP sebagai perwakilan KSAP, penulis mengembangkan 15 prinsip pengadilan berbasis elektronik sebagai berikut:

  1. Prinsip Keterbukaan. Pengadilan adalah sistem terbuka bagi masyarakat, sehingga tak dapat dilakukan secara memadai bagi sebuah bangsa buta-teknologi TI dan tingkat ekonomi yang tak memadai untuk ber TI. Sebagai misal, sebesar 72 % penduduk India tak mempunyai fasilitas TI, menyebabkan prinsip keterbukaan pengadilan menjadi “tertutup” bagi 72 % penduduk.

Selengkapnya …