
Diceritakan oleh Dr Jan Hoesada
Pendahuluan
Tujuan penyusun standar adalah merancang standar minimal untuk penangkal kegagalan pasar, sehingga tambahan pernyataan standar (baru) atau perubahan (amandemen) pernyataan standar harus memberi manfaat lebih besar kepada masyarakat pengguna standar. Kekuatan pasar mendorong penambahan / perubahan standar. Setiap tambahan/ amandemen Pernyataan Standar oleh Dewan Standar Akuntansi harus bertujuan mengurangi kegagalan (bekerjanya) mekanisme (alamiah) pasar sehat (market failure), upaya pengungkapan paripurna (full diclosure) bertujuan menghapus asimetri informasi. Agen, insider, bahkan PS tertentu tak selalu setuju pengungkapan paripurna, yang merugikan dirinya. Investor yang tak terfasilitasi pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) akan menuntut pengungkapan wajib berdasar regulasi cq standar akuntansi. Penyusun standar harus memiliki whistle blowing system untuk menampung tuntutan kredibel dari investor.
Ilmu akuntansi dan LK memuja hukum Allah, yang berpihak kepada terang, keadilan dan kebaikan (goodness) informasi, melawan gelap, kejahatan, keculasan dan kezaliman informasi.
Karena aspirasi sosial beraneka-ragam, distribusi maslahat standar akuntansi tak pernah adil dan merata secara absolut, namun memberi kemaslahatan sosial secara menyeluruh.
Berbagai agama besar mengajarkan jalan terang (dalam akuntansi disebut pengungkapan nan jujur obyektif dan paripurna) menghindari jalan gelap (dalam akuntansi disebut kehati-hatian/konservatisme, obyektif apa adanya, menjauhkan diri dari dusta palsuan indah atau window dressing, korupsi/penyelewengan informasi (atau mistatement), rekayasa dan penggelapan/penyembunyian fakta yang merugikan pelapor LK), dan menjadi dasar HAM. Akuntansi memuja HAM dan GCG umumnya, pengungkapan obyektif paripurna khususnya.
Keadilan adalah tentang keberpihakan kepada HAM umumnya, khususnya kepada kebenaran, kebaikan (goodness), kejujuran, etika-moral dan pilihan keberpihakan standar kepada kepentingan kelompok terbesar/terpenting[1] masyarakat pada suatu bangsa / negara atau lintas negara, bermuara pada penyerahan manfaat standar kepada kelompok tersebut.
Sebuah pernyataan standar baru atau sebuah set standar baru berisiko menghasilkan informasi keuangan yang menguntungkan sekelompok pemangku kepentingan dan merugikan pemangku kepentingan lain, sehingga dewan standar mencari dampak optimal bagi bangsanya dan bagi dunia, yaitu manfaat sebesar-besarnya bagi sebagian terbesar dan terpenting para pengguna standar dan LK dalam upaya memeroleh kebenaran informasi.
Dasar dari standar akuntansi adalah berbagai ilmu pengetahuan lain seperti ilmu ekonomi dan ilmu manajemen, logika, premis, postulat, dan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum (generally accepted accounting principles).
Dua teori pe-regulasi-an akuntansi adalah public interest theory dan interest group theory. Pe-regulasi-an akuntansi misalnya pembentukan standar akuntansi.

Konstituen akuntansi adalah berbagai pihak yang terlibat dalam dan berkepentingan kepada berbagai aspek akuntansi, misalnya penyusun standar, pengguna standar cq akuntan jurubuku, pemerintah, pasar modal, industri jasa keuangan, pemeriksa LK cq auditor, pengguna LK auditan cq investor. Konsep konstituensi akuntansi konsisten dengan game theory dan agency theory
Berbasis public interest theory, regulasi akuntansi harus memaksimumkan kesejahteraan masyarakat. Berbasis interest group theory, regulasi akuntansi terbit dari konflik dan lobi antar kepentingan dalam masyarakat.Teori kepentingan Publik (The Public Interest Theory) memandangLK adalah komoditas ekonomi, LK auditan ber-satus WTP oleh auditor terpercaya masyarakat menjadi komoditas khusus bagi investor. Regulasi akuntansi adalah respons terhadap tuntutan publik untuk mengoreksi kegagalan pasar (market failure). Regulator diasumsikan berpihak kepada kepentingan publik, nir kepentingan pribadi. Regulasi akuntansi mempertimbangkan biaya-maslahat bagi konstituen karena suatu regulasi, misalnya suatu pernyataan standar nanbaru.