Penerapan Akuntansi Nilai Wajar pada Pemerintahan NKRI


Laporan Studi Pustaka Dr Jan Hoesada

PENDAHULUAN

Terdapat kemungkinan di masa depan nan-dekat KSAP dan/atau PMK Kebijakan Akuntansi Pemerintahan memilih Akuntansi Nilai Wajar mengganti PP 71/2010 Nilai Historis. PP ANW pengganti PP 71/2010 diramalkan menggunakan IPSAS edisi 2024/25 sebagai tolok-ukur atau patok-duga ( benchmarking) , didalamnya terdapat berbagai Pernyataan IPSAS nan-mendua , dalam bentuk penyediaan opsi model biaya perolehan (cost model)  atau pilihan model revaluasi (Revaluation Model)  , atau semacamnya.

Menyikapi PP SAP ANW berbasis IPSAS  nan-mendua[1], maka PMK Pedoman  Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintahan berbasis SAP dan Hukum-Positif mempunyai opsi sebagai berikut :

  • Opsi Pertama, hampiran ANW Murni. PMK Kebijakan Pemurnian LK Berbasis ANW ( Akuntansi Nilai Wajar) , sehingga PMK tebang-pilih memilih/menetapkan elemen ANW yang terdapat pada tiap PSAP terbaru, dan menolak elemen ANH (Akuntansi Nilai Historis) bila tak merefleksikan NW ( Nilai Wajar) , bertujuan :
  1. LKPP yang merupakan konsolidasian berbagai LK Entitas Pemerintahan cq LK K/L berbasis ANW, dimungkinkan, dengan kesadaran-praktis bahwa tetap-saja mungkin-ada pos-minoritas dalam LK terpaksa masih berbasis ANH .
  2. PMK Pedoman Kebijakan Akuntansi & Sistem Akuntansi bertujuan penyeragaman basis, sistem-prosedur tata-cara berakuntansi berbasis ANW, bermuara pada penyediaan perangkat lunak akuntansi ANW nan-seragam.
  3. Terjadi percepatan/akselerasi pertumbuhan/peralihan akuntansi pemerintahan berbasis ANH versi PP 71/2010 menjadi berbasis ANW versi PP ANW pengganti PP 71/2010.
  • Opsi Kedua, hampiran ANH sedapat-dapatnya., dimana PP Pengganti SAP versi PP 71/2010 ANH tetap dipertahankan dalam-bungkus edisi-terbaru IPSAS 2025 , mungkin dengan sebutan PP …/2025 ( tanpa judul ANW), karena KSAP diam-diam tetap memilih Mazhab ANH ? Bila PP Baru KSAP memilih hampiran ANH selaras PP 71/2010 , maka terdapat kemungkinan bahwa KSAP memilih hampiran-adopsi sebagian IPSAS  ( secara terbatas) , di mana KSAP menghapus segala opsi Model Revaluasi atau semacamnya  dalam berbagai PSAP AT, ATB, Properti Investasi, Tanaman Induk Produktif versi PSAP Agrikultur, dan/atau berbagai PSAP lain , sehingga tiap PSAP turunan IPSAS tersebut mengandung hanya sebuah opsi, yaitu Model Biaya Perolehan atau semacamnya.  Bila demikian, sebagai derivasi/turunan SAP, selanjutnya PMK Kebijakan Pemurnian LK Berbasis ANH, sehingga PMK memilih/menetapkan elemen ANH yang terdapat pada tiap PSAP terbaru,  menolak elemen ANW yang tak merefleksikan NH ( Nilai Historis), bertujuan :
  1. LKPP yang merupakan konsolidasian berbagai LK Entitas Pemerintahan cq LK K/L berbasis ANH, dimungkinkan, walau menggunakan basis IPSAS yang berorientasi pada ANW. Strategi ini disebut Sistem Akuntansi & LK berbasis ANH dalam SAP berbasis ANW versi IFRS/IPSAS, dengan kesadaran-praktis bahwa tetap-saja mungkin-ada pos-minoritas dalam LK terpaksa masih berbasis ANW..
  2. PMK Kebijakan Akuntansi & Sistem Akuntansi bertujuan penyeragaman tata-cara berakuntansi berbasis ANH, bermuara pada penyediaan perangkat lunak akuntansi ANH nan-seragam. Sistem dan perangkat lunak versi PP 71/2010 ( yang telah ada ) sebagian besar masih dapat digunakan.
  3. Tak ada kebutuhan percepatan/akselerasi pertumbuhan/peralihan akuntansi pemerintahan, karenarbasis ANH versi PP 71/2010 tetap-dipertahankan pada era baru PP Akuntansi Nilai Wajar pengganti PP 71/2010 Akuntansi Nilai Historis. Selengkapnya…..