PEMBINAAN & PENGAWASAN AKUNTAN PUBLIK


Pendapat Pribadi Dr Jan Hoesada

PENDAHULUAN

Jumlah peminat akuntan menjadi AP perlu di dorong pemerintah, karena NKRI amat kekurangan AP generasi milenia. PMK bernomor  154/PMK.01/2017 diundangkan tanggal 8 November 2017 dan dimuat pada TBNRI 2017 nomor 1560, praktis berdampak nyata mulai pada tahun 2018, sehingga layak disikapi Akuntan  Publik domestik, Akuntan Publik Asing, BPK, KPK, KPAP, OJK dan IAPI secara serius, karena itu diwacanakan pada makalah ini. Makalah adalah pesan bagi semua pihak terkait tersebut, ditambah para pengguna jasa profesi.

PEMBINAAN AP

Setiap  KAP wajib melaksanakan administrasi kepegawaian para pekerja kantor akuntan publik, untuk menjamin Surat Keterangan Pengalaman Kerja berbasis bukti kehadiran/absensi, dan catatan dan keabsahaan bukti/dokumen bahwa calon AP dengan pengalaman memimpin dan/atau menyupervisi Tim Audit sebanyak 500 jam atau lebih,  dalam masa 1.000 jam kerja sebagai auditor indipenden untuk jasa audit  historis dalam kurun waktu tak boleh kurang sepanjang 7 tahun terakhir (tertafsir, berarti berturut–turut tanpa jeda di tengah), tanpa aturan jeda waktu tanggal akhir 7 tahun tersebut dengan tanggal pengajuan permohonan kepada KKKP kementerian Keuangan (misalnya 10 tahun kemudian) seperti diminta Pasal 3 (3) butir b PMK tersebut. Sebagai pem-verifikasi, pembina dan pengawas;  IAPI dan PPPK dapat meminta dan memeriksa catatan KAP tentang untuk pembukti an pengalaman kerja calon AP tersebut.

Domisili KAP adalah penting karena tak dapat diubah sesuai pasal 4 Kepmen, jalan keluar adalah mendirikan Cabang KAP.

NKRI sebagai negara tujuan investasi kedua setelah Filipina, terengarai makin atraktif pula bagi AP dan KAP asing, terutama AP negara negara Asia. Hanya KAP asing ber kinerja 100 perikatan atau lebih dalam 7 tahun terakhir diizinkan beroperasi di NKRI, tak ada kewajiban (1)  menguasai hukum NKRI terkait pelaporan LK umumnya, SPAP terbitan IAPI khususnya, (2) wajib menjadi anggota IAPI, sanggup memenuhi aturan etika terbitan IAPI (3) mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, (4)  tunduk kepada tata hukum dan pengadilan NKRI, bukan pengadilan internasional, yang pada hemat saya, merupakan syarat tergolong amat lunak. Makalah ini menghimbau OJK dan PPPK mengatur lebih lanjut untuk maslahat bangsa Indonesia umumnya, kesetaraan dengan akuntan domestik khususnya, menenerapkan kaidah “dimana bumi di injak, disitulah langit di junjung” atau “Ini Indonesia Bung”.

Tertengarai Pasal 7 sering terlanggar KAP, bahkan berisiko harus mendirikan izin KAP baru. Banyak KAP tradisional tanpa early warning system terkomputerisasi lupa memerpanjang izn sebelum 60 hari tanggal berakhirnya izin praktik. Paling sedikit, tulislah pada agenda tahunan KAP tentang hal ini. Internal auditor KAP perlu memerkuat kendali  internal  KAP untuk berbagai hal yang dibahas makalah.

PBB menglasifikasi umur muda (young) sampai batas 60 tahun, usia pertengahan pada usia 61 s/d 79, dan klasifikasi berumur lanjut sejak 80 tahun, sebaiknya digunakan untuk pertimbangan izin praktik AP dan KAP perseorangan di NKRI, agar masyarakat jangan terlayani profesional uzur dan berbahaya sosial.

Peraturan berkas audit bagi AP yang meninggal dunia tiba-tiba sebaiknya diatur secara khusus, menggunakan kaidah penyimpanan dokumen profesi notaris dan hukum perikatan (profesional).

Nama baik adalah reputasi, adalah hal baik untuk lembaga seperti negara, bank, rumah sakit dan semacamnya. Nama akuntan publik almarhum idealnya dicegah  atau sekurang-kurangnya dikurangi penggunaanya oleh KAP cq anak kandung AP bernama harums tertentu karena etika, kompetensi dan moral almarhum bersifat amat pribadi, belum tentu terwarisi bahkan oleh anak kandung AP pensiun atau almarhum tersebut. AP ideal adalah sejenis manusia mulia, pemuja kebenaran dan indipendensi, bukan pengejar materi dunia,  karena itu psikotest calon AP oleh IAPI / PPPK/ OJK pra pemberian izin mungkin ada gunanya.

Kepemilikan kantor fisik KAP adalah naif pada zaman digital  yang  makin ber azas “control down  own” ; sehingga kualitas aliansi strategis dengan KAP Asing, reputasi kualitas KAP, jumlah karyawan KAP, jumlah klien KAP dan lama hubungan profesional  makin memroksi aset sejati.

Karena wilayah geografis NKRI seluas Eropa,  pembentukan cabang KAP hendaknya di dorong OJK dan IAPI, di bina Depkeu cq PPPK agar kualitas cabang makin setara kantor pusat KAP.Cabang tak berpengharapan sebaiknya segera di tutup.  Melalui IAPI, para AP wilayah di luar pulau Jawa Sumatera dan Bali hendaknya mendapat pembinaan profesional setara AP Jakarta.

Penghentian jasa asuransi harus sesuai Pasal 8, namun tak semua publik mengetahui hal tersebut pada tanggal penghentian sementara atau selama-lamanya, kecuali OJK, PPPK dan IAPI menerbitkan pemberitahuan publik secara berkala. Para pengguna jasa asurans makin mudah memeroleh Daftar AP dan KAP Berhenti Berprofesi,  Data AP/KAP sebagai Auditor Bank, Data AP/KAP sebagai Auditor  Terdaftar di OJK dan IAPI,  Daftar AP Tercabut Izin oleh IAPI, yang semoga terjamin termutahirkan secara bulanan (per tanggal 1 tiap bulan). Terbitan bersama  oleh Depkeu cq KPAP, IAPI, OJK, BI didambakan publik. Short list KAP sebagai preferensi pilihan yang disarankan kepada debitur berbagai emiten multinasional, bank dan lembaga keuangan, bila bersiko menghambat pasar bebas & persaingan sehat antar KAP, sebaiknya dihapus atau diperbesar jumlahnya.

Skala kekonomian (economies of scale) merupakan perhatian pemerintah cq PPPK, sehingga pembinaan terarah kepada upaya penggabungan usaha sejati antar KAP karena ukuran esar itu kualitas (big means quality) cq memungkinkan sistem pemasaran jasa profesi, pelatihan SDM dan SPM KAP berrjalan lebih efektif.  PPPK pada umumnya melakukan evaluasi lebih cermat pada proses izin KAP perorangan, terutama kapasitas profesional AP Pendiri, kapasitas profesional SDM KAP bukan rekan, dan alasan mengapa sendirian saja. Sebaliknya, bagi AP gemar kolaborasi, rekan bukan AP bereputasi tinggi akan meningkatkan kualitas KAP tersebut, ditandai oleh pengembangan setara Divisi Jasa Pajak dan Divisi Jasa Manajemen setara dengan Divisi Audit Umum LK. Dimasa depan, mungkin PPPK menggunakan pula hampiran industri perbankan dalam pembinaan KAP Besar, agar ber Nasabah Korporasi Besar dan Nasabah UKM. Di masa depan nan agak jauh, NKRI  diharapkan mempunyai satu atau beberapa KAP besar Bernasabah UKM, seperti BRI, mengingat tak sampai satu persen badan usaha NKRI berukuran besar dan/atau menggunakan SAK Besar, apabila IAPI dan PPPK membangun suborganisasi pembinaan pengawasan Audit LK berbasis ETAP/EMKM. Berbagai Magister Akuntansi tertengarai membuat mata kuliah Jasa Dengan mata kuliah Profesi Jasa Eksternal gagasan Dr Irsan Yani misalnya pada Kwik Kian Gie Business School , yang pernah atau  mungkin masih mengajarkan ilmu “bisnis KAP”, kiat ber KAP, strategi KAP, perizinan AP dan KAP, sanksi profesi, pengadilan profesi dan Proses Banding KPAP, pemasaran jasa AP dan operasional sehari hari KAP, adalah hal yang amat membantu menyuburkan naluri wirausaha anak didik untuk menjadi AP profesional. IAI, IAPI, PPPK dan mungkin KPAP juga dapat membuat modul pelatihan yang sama bagi calon anggota IAPI atau calon AP Profesional.

You need every protection you can get “ adalah sebuah pameo yang diungkapkan seorang pimpinan KAP LN, bahkan mungkin berbentuk topi baja atau rompi anti peluru. Benturan kepentingan atau rotasi terlampau lama menjadi petugas pimpinan audit LK klien tertentu dapat mengundang kecurigaan pemangku kepentingan harus diwaspadai oleh setiap AP, wilayah wilayah gawat darurat berskala besar (misalnya mencakupi pos tertentu ber-besaran Triliun Rupah) seringkali tak cukup memeroleh telaah-dingin AP Rekan sekantor KAP, sebaiknya meminta telaah IAPI atau pihak indipenden terpercaya publik. Pameo “ karena nila setitik, rusak susu sebelanga “ adalah country risk  industri jasa keuangan berbasis audit LK, amat disadari OJK. OJK juga amat berhati hati menyikapi kasus pelanggaran PSAKumumnya, membuat perkecualian atas IFRS tertentu bagi emiten tertentu khususnya.  PPPK melakukan tugas pemeriksaan berkala dan sewaktu-waktu dengan sampel memadai untuk mewakili populasi AP dan KAP, sampel harus cukup efektif untuk membangkitkan naluri siaga dapat terperiksa sewaktu-waktu, bagi KAP yang belum terperiksa. PPPK menentukan sanksi profesi berbasis bukti tak terbantahkan oleh KAP atau AP penanggung-jawab audit LK tertentu ( preponderance, beyond any reasonable doubt, conclusive evidence, convincing evidence), besar sanksi diberikan dalam koridor kekuasaan PPPK berbasis hukum positif, karena PPPK menyadari moral hazard dari sanksi yang tidak berkualitas. KPAP menerima kasus banding dari AP atau KAP yang tidak puas akan keputusan PPPK atas sanksi diberikan, dan memeriksa berdasar sebuah prosedur baku yang ditetapkan KPAP sendiri, secara seimbang, adil dan transparan bagi pihak pihak.

Jan Hoesada, Jakarta, 10 Agustus 2018, dengan ingat tulus kepada KPAP.

Catatan Redaksi Majalah Maya KSAP: Penulis adalah anggota KPAP, perwakilan KSAP.