PELAPORAN SEGMEN DALAM LK PEMERINTAHAN


Disajikan Dr Jan Hoesada

PENDAHULUAN.

Gagasan Laporan Segmen pada LK pemerintahan antara lain mencakupi (1) segmen geografis, (2) segmen layanan-publik dan/atau tupoksi utama kabinet, serta (3) segmen pendapatan APBN/D dan beban APBN/D dengan besaran diatas 10 % dari jumlah keseluruhan. Segmen geografis sebuah negara antara lain adalah negara-bagian ( state) atau provinsi dengan pemerintah lokal/daerah/kot-mandiri sebagai subsegmen. Segmen layanan/tupoksi sesuai hukum positif , antara lain dinyatakan UUD, dan UU dan hukum positif lain tentang pendirian suatu organisasi.

UUD NKRI menyatakan tujuan pendirian NKRI adalah menyediakan keamanan dan kesejahteraan berkeadilan bagi seluruh wilayah NKRI dan seluruh rakyat , dapat menjadi dasar segmentasi (penentuan segmen dan subsegmen ) .

Sebuah segmen menampung/menggabungkan berbagai K/L/Pemda yang bertupoksi utama selaras segmen tersebut. Sebaliknya, terdapat berbagai organisasi K/L/Pemda yang berkontribusi pada beberapa segmen/subsegmen , terutama paska era-peleburan berbagai kementerian menjadi sebuah kementerian baru.

Tujuan Pelaporan Segmen dalam LK pemerintahan adalah untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kinerja entitas LK tersebut, memberi dasar pengambilan keputusan yang lebih membumi dan tepat sasaran karena keputusan berbasis segmen dan organisasi secara keseluruhan, setiap pos pada LK lebih bermakna dan transparan karena terhubung dengan segmen, sebagai dasar pengambilan keputusan berbasis segmen cq pelakuan spesifik setiap segmen, untuk analisis efektivitas & efisiensi pendapatan dan beban segmen cq memberi dasar strategi peningkatan hasil-neto segmen, mengetahui segmen berlaba/merugi (entitas komersial) atau ber-surplus/ber-defisit (entitas kepemerintahan), segmen berat beban namun kinerja mengcewakan, mencari jalan keluar perbaikan efektivitas/efisiensi segmen tersebut atau penutupan segmen.

Pertimbangan segmentasi dalam LK misalnya adalah segmen pengguna aset lebih dari 10 % Total Assets, segmen pengguna belanja lebih dari 10 % Total Belanja APBN, segmen ber PNS lebih dari 10 % total PNS kepemerintahan dan/atau Total Imbalan Kerja PNS , segmen terasa penting bagi masyarakat dan tidak terasa penting bagi masyarakat.  Sebagai contoh, segmen geografis NKRI terbagi menjadi (1) segmen Indonesia Barat dan Timur untuk alokasi strategis APBN, (2) segmen provinsi terbagi menjadi (3) subsegmen kabupaten dibagi-lagi menjadi (4) sub-sub-segmen-desa penghasil padi dan segmen desa non padi, atau sub-sub-segmen desa mandiri dan tidak-mandiri dan/atau klasifikasi lain. Segmen sebuah kabinet antara lain adalah (1) segmen K/L/Provinsi/Pemda penghasil/penyumbang pendapatan APBN ( 10 % atau lebih) dan segmen bukan penghasil pendapatan APBN untuk keperluan manajemen strategi NKRI ,  (2) segmen K/L pelanggar belanja APBN dan K/L patuh belanja APBN untuk keperluan pembinaan dan BPK, (3) segmen K/L/Pemda selalu (berulang)  ber LK dengan  Opini BPK berderajat WTP dan segmen K/L/Pemda  ber LK dengan opini belum WTP untuk keperluan pembinaan dan pilihan pimpinan segmen. Pada umumnya setiap entitas K/L adalah sebuah segmen ber-tupoksi khusus sampai terjadi fenomena penggabungan K/L terpaksa oleh Kabinet karena pembatasan jumlah kementerian.

Bila segmen dibentuk dari Konstitusi/UUD tentang tujuan bernegara , misalnya dilakukan pemerintahan AS, selanjutnya K/L dikelompokkan (di laporkan) sesuai klasifikasi segmen Konstitusi/UUD tersebut.

Pada awal pembuatan PSAK Laporan Segmen, sebagai anggota DSAK dan hadirin rapat puluh-tahun-lalu, penulis mencatat bahwa informasi berbasis segmen membuat entitas LK lebih transparan:

  • Jenis produk utama sebuah pabrik, jenis jasa utama sebuah lembaga keuangan,rumah-sakit, Perguruan Tinggi, cabang utama sebuah bank ( mewakili suatu wilayah misalnya provinsi/kabupaten)
  • Pemeringkatan segmen berdasar laba-neto per-segmen.
  • Temu pendapatan dan beban persegmen lebih dimungkinkan , identifikasi segmen berlaba atau merugi kronis
  • Manajemen segmen untuk optimalisasi kinerja tiap segmen , menutup segmen tidak berpengharapan ( terus-menerus merugi ).

Di DSAK, Penulis menengarai bahwa terdapat dimensi management accounting dalam laporan segmen.

STRUKTUR KEPEMERINTAHAN TIGA LAPIS

Terdapat berbagai persamaan/perbedaan struktur kepemerintahan NKRI dengan Negara Federasi Nigeria atau Negara Federasi AS. Contoh sebagai berikut adalah tengan Nigeria.

Di Negara Nigeria , APBD cq berbagai belanja , bahkan belanja pemda, di arahkan pemerintah pusat. Sumber Nigerian Finder Copyright, 2022 , menyajikan artikel berjudul Relationship & Differences between Federal, State, & Local Governments in Nigeria, antara lain mengungkapkan berbagai hal sebagai berikut.

https://image2.slideserve.com/4166630/segment-reporting-l.jpgTerdapat tiga-lapis pemerintahan Nigeria , yaitu pemerintahan pusat atau pemerintah federal, 36 pemerintahan negara-bagian , dan 774 kepemerintahan lokal , yang harus bekerjasama bagi negara, antara lain keamanan hidup, kehidupan dan hak-milik properti penduduk, serta  pembentukan/pemeliharaan iklim bisnis kondusif.

Tata-hukum kepemerintahan , tata alokasi tugas dan alokasi belanja transfer APBN Nigeria berbasis kesadaran bahwa pemerintah-lokal sebagai interface dan agen-pelaksana atau wakil pemerintah pusat dan pemerintah negara-bagian dalam layanan-publik langsung cq jumpa masyarakat.

Pemerintah federal Nigeria bertanggungjawab untuk berbagai masalah tingkat nasional seperti bidang pertahanan, urusan LN, hukum positif & regulasi lain, dan kebijakan moneter. Tiga jenjang kepemerintahan bertugas-bersama untuk pembangunan/pengembangan komunitas ( community development).

Pemerintah negara-bagian Nigeria dan pemerintah lokal Nigeria berbagi tugas untuk urusan edukasi, layanankesehatan, penyediaan infrastruktur, pembangunan ekonomi agrikultur dan industri. Bertugas sebagai interface , pemerintah lokal bertanggungjawab dalam aspek penyampaian layanan kesehatan publik, pendidikan formal/informal, perencanaan kota, manajemen limbah, transportasi lokal dan jalan , ditambah limpahan tupoksi tertentu dari pemerintah negara-bagian.

Pemerintah negara bagian mencipta & membawahi pemerintahan lokal sesuai kebijakan reformasi kepemerintahan bertaraf nasional. Di Nigeria, sebesar 10 % pendapatan pemerintah federal wajib ditransfer kepada pemerntah lokal , pemerintah federal menetapkan % pendapatan asli pemerintah lokal wajib-setor kepada pemerintah federal , memberi hibah kepada pemerintah-lokal . Sumber lain menyatakan pendapatan pemerintah federal dialokasi 24 % untuk negara bagian dan 20 % untuk pemerintah lokal.

Pemerintah pusat federal Nigeria  berwenang menentukan jenis/besar belanja APBD pemerintah lokal, pemerintah negara-bagian (state) bertugas memeriksa RAPBD ( antara lain asumsi, pilihan proyek, program, dan kegiatan) , berwenang menyempurnakan/menyetujui RAPBD Koreksian menjadi APBD pemerintah lokal. Dari sudut pandang ini, otonomi-daerah versi NKRI berisiko kurang terkoordinasi.

Terdapat persamaan/perbedaan provinsi NKRI dengan negara-bagian Nigeria, pimpinan negara-bagian AS dan Nigeria disebut gubernur ( governor). Pemerintah negara-bagian ( state government) bertugas menyeleksi/menyetujui profesional ( misalnya kepala sekolah, RS ) dipekerjakan pada pemerintah-lokal ( local government) , melakukan audit LK , memiliki inspektorat yang memeriksa praktik/perilaku manajemen kepemerintahan-lokal , berhak mengatur tata-cara kerja pemerintah-lokal. Wilayah kekuasaan/tugas pemerintah negara bagian terutama meliputi penjaminan hidup/keselamatan, kehidupan dan hak-milik-pribadi, fasos-fasum berbentuk jalan, air minum, SD listrik tambahan negara bagian sendiri disamping penyediaan-utama  oleh pemerintah-federal,mencipta lingkungan kondusif bagi kegiatan perekonomian, , membangun berbagai lembaga pendidikan forma/informal, , penyediaan fasilitas kesehatan-publik, , menghasilkan pendapatan negara.

Terdapat persamaan/perbedaan pemerintah kabupaten dengan pemerintah-lokal Nigeria atau AS. Pemerintah lokal dipimpin representative council atau DPRD yang memberi pengarahan bagi pimpinan-pelaksana ( chief executive )  atau kepala-daerah untuk melayani kebutuhan khas penduduk setempat dalam kerangka-kebijakan-nasional, melaksanakan tupoksi negara bagian yang dilimpahkan, , memberi masukan pada proses penyusunan APBNB ( APBN Bagian), penyediaan kesejahteraan masyarakat sesuai budaya setempat, menghasilkan pendapatan negara dari urusan perizinan/pelisensian, penamaan jalan-raya, jalan, penomoran rumah, catatan kelahiran/perkawinan/kematian, dan pemeliharaan fasos-fasum.

Selengkapnya…