PUBLIC HEARING & LIMITED HEARING KSAP


Bandung, 20 April 2017, bertempat di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika, Braga, Lengkong, Kota Bandung, KSAP menyelenggarakan Dengar Pendapat Publik (Public Hearing) Draft Standar Aset Tak Berwujud (ATB), Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) Draft Standar Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan (PSTP). Kegiatan Limited dan Public hearing ini merupakan bagian dari due process penyusunan standar akuntansi pemerintahan yang dilakukan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan yang mewakili Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Ketua Komite Konsultatif KSAP. Hadir dalam acara dengar pendapat ini yaitu perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,  kalangan akademisi dari beberapa universitas, forum dosen akuntansi sektor publik, Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntansi Sektor Publik serta beberapa perwakilan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam sambutannya Ketua Komite Konsultatif menyampaikan bahwa kegiatan dengar pendapat diadakan untuk meminta masukan dari peserta atas draf standar yang telah disusun oleh KSAP. Selanjutnya setelah mendapat masukan, draf standar tersebut akan difinalisasi dan dimintakan pertimbangan kepada BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Draf PSAP Akuntansi Aset Tak Berwujud sebelumnya telah dilakukan limited hearing di Jakarta dan telah mendapatkan masukan-masukan dari stakeholder. Saat ini draf PSAP ATB telah disempurnakan dengan mengakomodir masukan dan telah ditetapkan oleh sidang Pleno KSAP untuk dipublikasikan dan dimintakan sekalilagi masukan dari para stakeholder sebelum dimintakan pertimbangan kepada Badan Pemerikasa Keuangan (BPK).

Draf PSAP Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan merupakan draft baru yang dihasilkan pada tahun 2017. Draft ini mengatur perlakuan akuntansi atas peristiwa setelah tanggal pelaporan yang memerlukan penyesuaian maupun yang tidak memerlukan penyesuaian pada laporan keuangan. Pengaturan ini dirasakan amat penting terkait dengan penerapan basis akrual, sehingga Laporan keuangan yang disajikan oleh entitas menjadi lebih relevan dan tidak mengandung salah saji yang material. Draf PSAP ini mengikuti pengaturan yang sudah ada pada Standar Akuntansi Keuangan maupun pada IPSAS, disesuaikan dengan karakteristik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Draf Buletin Teknis Kebijakan Akuntansi juga merupakan draft baru yang dihasilkan pada tahun 2017 dimaksudkan untuk menjawab tantangan semakin kompleknya transaksi akuntansi pada instansi pemerintah, sementara standar yang sudah ada belum mengatur transasksi-transaksi tertentu, tetapi harus disajikan dalam laporan keuangan. Untuk itu diperlukan suatu pedoman bagi entitas untuk menggunakan referensi tertentu agar setiap transaksi yang terjadi dapat disajikan dalam laporan keuangan, sesuai dengan struktur pedoman yang direkomendasikan dalam draf buletin teknis ini.

(JoA, JS)

Foto-foto kegiatan Hearing di Bandung 20 April 2017