Pada tanggal 14 Desember 2016, bertempat di Gedung Dhanapala komplek Kementerian Keuangan, KSAP menyelenggarakan Public Hearing Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa (SPKPD). Public hearing ini merupakan bagian dari due process penyusunan standar akuntansi pemerintahan yang dilakukan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Menteri Keuangan setelah sebelumnya didahului pengantar pembukaan dari Ketua Komite Konsultatif KSAP, Marwanto Harjowiryono, dan pengantar Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang sampaikan oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Lukman Nul Hakim. Hadir dalam acara ini beberapa bupati dan wakil bupati, kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia, kalangan akademisi dari forum dosen akuntansi sektor publik, Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntansi Sektor Publik, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Dalam sambutannya selaku Ketua Komite Konsultatif, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan bahwa Presiden dan Menteri Keuangan memberikan perhatian yang sangat kuat atas proses akuntabilitas dana yang dikelola desa. Sudah menjadi komitmen dari pemerintah untuk membangun guidance tata cara pengelolaan pelaporan di desa. Penyusunan Standar Pelaporan Keuangan PemerintahDesaini merupakan langkah strategis dan berani. Strategis karena akan menjadi bagian dari bisnis proses yang ada dan mengatur 72.944 desa, berani karena standar ini yang pertama kali yang pasti akan memunculkan kritik dan saran.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dalam sambutannya menyatakan bahwa desa memiliki posisi yang penting dan strategis dalam konteks pembangunan nasional sesuai dengan Nawa Cita. Sejalan dengan kebijakan dalam UU 6/2004, pemerintah memberikan kewenangan yang besar dan sumber keuangan yang pasti kepada desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Penyusunan standar akuntansi pelaporan desa merupakan upaya penting dan relevan dalam peningkatan kualitas laporan keuangan desa. Dalam dua-tiga tahun terakhir sudah diberikan pengawalan melalui regulasi dan instrumen pengelolaan keuangan desa. Regulasi dan instrument tersebut adalah Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Desa dan aplikasi Siskeudes tahun 2015.
Wakil Menteri Keuangan menyampaikan bahwa Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Diharapkan semua hal (masukan dalam public hearing) dapat diakomodir, sehingga standar ini akan menjadi satu-satunya standar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah desa. Peran camat agar dioptimalkan dalam supervisi dan koordinasi penyaluran dana desa. Para dosen dan BUMN juga dihimbau agar dalam kegiatan Bina Lingkungannya atau kegiatan CSR-nya dapat melakukan pendampingan atau sosialisasi kepada perangkat desa. (Zul, KSD dan Vin)
Foto-foto kegiatan Public Hearing Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa (SPKPD)