Pelaksanaan FGD Buletin Teknis Akuntansi Pendapatan Non Perpajakan dan Akuntansi Pendapatan Perpajakan dan Limited Hearing Buletin Teknis Akuntansi Dana Bergulir Berbasis Akrual


_MG_3088-1Jakarta – Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyelenggarakan kegiatan FGD Buletin Teknis Akuntansi Perpajakan dan Buletin Teknis Akuntansi Non Perpajakan pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 di Gedung Kementerian Keuangan. Kegiatan dibuka oleh Ketua Komite Konsultatif, Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta yang berasal dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengelola keuangan Kementerian Negara/Lembaga di lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah serta dari kalangan akademisi yaitu perwakilan Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik.

Dalam sambutannya, Ketua Komite Konsultatif menekankan pentingnya perhatian kita terhadap pengakuan pendapatan dan beban berbasis akrual karena pengakuan pendapatan bukan hanya terbatas pada saat diterima kas. Ketua Komite Konsultatif menyampaikan bahwa acara FGD ini sangat penting karena dari kegiatan FGD tersebut KSAP mengharapkan masukan dari para praktisi dan akademisi di bidang akuntansi pemerintah dalam menyusun buletin teknis dimaksud.

 

FGD Bultek Akuntansi Pendapatan Non Perpajakan

_MG_3109Kegiatan FGD dibagi ke dalam dua sesi dimana pada sesi pagi diisi dengan FGD Buletin Teknis Akuntansi Pendapatan Non Perpajakan. Penyaji pada sesi pagi adalah Agus Kristianto dan Heru Novandi anggota kelompok kerja dengan moderator Firmansyah N. Nazaroedin anggota Komite Kerja KSAP. Penyaji memaparkan akuntansi pendapatan non perpajakan pada pendapatan perijinan, pendapatan layanan barang dan jasa, pendapatan eksploitasi sumber daya alam, pendapatan hasil investasi dan aset keuangan dan pendapatan bukan pajak lainnya.

Materi yang dibahas pada sesi diskusi antara lain tentang pengakuan pendapatan perijinan apabila sudah ada pembayaran sedang ijin belum keluar, masukan perlakuan akuntansi PNBP dihubungkan dengan peraturan yang ada serta terkait tarif dan penetapan dalam mata uang asing dicatat dengan mengkonversi kurs berdasarkan kurs Menteri Keuangan pada tanggal penetapan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.

 

FGD Bultek Akuntansi Pendapatan Perpajakan

_MG_3174Pada sesi siang dilanjutkan dengan FGD Buletin Teknis Akuntansi Pendapatan Perpajakan. Materi disampaikan oleh Sumiyati anggota Komite Kerja dan Lucia anggota kelompok kerja dengan moderator Dwi Martani anggota Komite Kerja. Penyaji memaparkan terkait akuntansi pendapatan perpajakan untuk pajak pusat dan pajak daerah dengan dua sistem pungutan pajak yaitu Self Assesment dan Official Assesment.

Diskusi berlangsung menarik dengan keterlibatan perwakilan Ditjen Pajak, BPK, Itjen Kemenkeu, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Tangerang. Perwakilan dari Ditjen Pajak menguraikan tentang hak negara muncul setelah secara materiil dan formil harus dipenuhi. Hal ini dapat dilihat pada dua mekanisme pajak yaitu self assesment dan official assesment. Pada sistem self assesment jika tidak ada masyarakat yang menyetor SPT maka tidak ada pendapatan negara, baru ada potensi dan telah sesuai dengan penjelasan dalam Buletin Teknis. Sedangkan, pada sistem official assesment jika terdapat potensi pendapatan negara tetapi belum dieksekusi secara formil (UU KUP) maka belum menjadi hak negara. Pendapatan negara muncul saat ada surat ketetapan pajak yang disetujui oleh wajib pajak. Perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar perlakuan atas pajak kendaraan bermotor yang terutang diatur dalam Buletin Teknis sehingga timbul keseragaman penerapan accrual basis pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

 

Limited Hearing Bultek Akuntansi Dana Bergulir

_MG_3282Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015, KSAP juga menyelenggarakan kegiatan Limited Hearing Buletin Teknis Akuntansi Dana Bergulir di Gedung Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Komite Konsultatif Reydonnyzar Moenek yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dalam sambutannya, Ketua Komite Konsultatif menyampaikan antara lain terkait desain utama hubungan kewenangan dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam dimensi efektivitas dan kebijakan politik anggaran daerah serta pentingnya dana bergulir sebagai stimulus di luar belanja wajib pemerintah daerah yang bertujuan mensejahterakan rakyat. Reydonnyzar Moenek juga memberi saran terkait susunan Buletin Teknis Akuntansi Dana Bergulir yang diawali dengan konsepsi dasar dan filosofi, regulasi, justifikasi akademik, dan praktik yang terjadi pada Pemerintah Daerah.

Materi Buletin Teknis Akuntansi Dana Bergulir disampaikan oleh Mauritz CRM dan Kadek Imam anggota kelompok kerja dengan moderator Chalimah P anggota kelompok kerja. Penyaji memaparkan terkait dengan pengertian dan karakteristik, mekanisme penyaluran, pencatatan penyaluran dana bergulir pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, akuntansi pengguliran dana bergulir, penagihan/pengembalian pokok dana bergulir serta pendapatan dari dana bergulir.

Dalam sesi diskusi, peserta sangat antusias dengan ditandai oleh berbagai pertanyaan, masukan dan koreksi terhadap Buletin Teknis Akuntansi Dana Bergulir. Perwakilan Direktorat PPK-BLU menyampaikan hal yang belum diatur dalam Buletin Teknis yaitu perlakuan akuntansi pengembalian dana bergulir ke kas negara, penyesuaian investasi jangka pendek dengan Bendahara Umum Negara (BUN) dan penjelasan lebih lanjut terkait sumber pendanaan dana bergulir “Sumber lainnya yang sah”.

Perwakilan akademisi dari Forum Dosen Akuntansi Sektor Publik memberi usulan penambahan pengertian menjadi ”Dana Bergulir merupakan dana yang bersumber dari APBN/D, dalam berinvestasi jangka panjang non permanen, yang mempunyai sifat seperti pinjaman”. Sedangkan perwakilan Ditjen Kekayaan Negara memberi masukan agar Buletin Teknis Akuntansi Dana Bergulir diharmonisasi dengan aturan terkait penghapusbukuan piutang. Perwakilan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah mengharapkan Buletin Teknis Akuntansi Dana Bergulir mampu berdiri sendiri dan menjadi panduan pelaksanaan dana bergulir yang mengakomodir masukan dari peserta. (nia)