MEMAHAMI TINDAK PIDANA
Dr Jan Hoesada
Makalah dipicu peristiwa rekaman kasus Freeport 2015, dan semua pertemuan di masa depan sebaiknya kita asumsikan direkam oleh kawan bicara, apalagi lawan bicara. Rekaman diakui sebagai bukti hukum. Pada saat anda berada di cafe atau di mana saja, asumsikan kamera sedang mengincar anda. Alat bukti menurut UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 36 ayat 1 adalah surat atau tulisan,keterangan saksi, keterangan akhli, keterangan para pihak, petunjuk, alat bukti lain, informasi lisan, informasi dikirim, diterima, disimpan secara elektronik terkait UU Informasi Transaksi Elektronik no 11/2008, pasal 1 angka 1, angka 4, dan pasal 5 (1), (2), (3).
Yang dimaksud pejabat, termasuk juga orang – orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan – aturan umum, begitu juga orang – orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang – undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah, begitu juga semua angguta dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah, sesuai Pasal 92. Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan. Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari. Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang dimaksud untuk membuka kunci.
Hukum Pembuktian adalah seperangkat kaidah hukum tentang pembuktian dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakupi alat bukti, tindakan khusus dan prosedur khusus untuk memeroleh fakta dipersidangan.Tugas hakim menilai dan memertimbangkan nilai pembuktian dengan hati-hati, cermat dan matang, meneliti sampai dimana batas minimum “kekuatan pembuktian” setiap alat bukti, sesuai pasal 184 KUHAP. Pembuktian merupakan proses terpenting dalam pemeriksaan pada sidang pengadilan. Pembuktian adalah upaya memeroleh kepastian yang layak menurut akal sehat- sehingga dapat memberi kepastian kepada berbagai pihak – tentang suatu kebenaran bahwa (1) suatu hal betul betul ada (eksis) dan/atau terjadi, serta (2) penjelasan eksistensi/keberadaan dan penjelasan sebab, latar belakang dan uraian penjelasan lain, berdasar alat bukti untuk meyakinkan hakim.Pembuktian adalah dasar penentuan nasib terdakwa. Apabila alat bukti tidak cukup terkumpul sebagai bukti sah dan meyakinkan, menyebabkan pembebasan terdakwa, sesuai pasal 191 (1) KUHAP. Tentang bukti, terdapat beberapa kemungkinan yaitu bukti tidak bersalah, tidak terbukti bersalah atau tidak, atau bukti bersalah. Alat bukti membuktikan kesalahan terdakwa, dan menjadi basis pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan diberi hukuman sesuai pasal 193 (1) KUHAP. Penuntut Umum wajib mengajukan bukti sebagai dasar pembuktian dakwaannya. Terdakwa atau penasihat hukum terdakwa tidak wajib mengajukan bukti sesuai asas praduga tidak bersalah (pasal 66 KUHAP), tetapi boleh mengajukan bukti sebaliknya dari penuntut umum. Hakim dapat memerintahkan penghadiran saksi tambahan kepada penuntut umum.
Pembuktian oleh penuntut umum, bahwa terdakwa terbukti bersalah harus sesuai Surat Dakwaan. Pembuktian sebaliknya oleh terdakwa atau penasihat hukum terdakwa, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai surat dakwaan, bertujuan agar (1) terdakwa dibebaskan ataudilepaskan dari tuntutan hukum, atau (2) hukuman bagi terdakwa layak diringankan.
Dasar pembuatan keputusan hakim adalah bahwa perbuatan terbukti dilakukan terdakwa, perbuatan tersebut adalah perbuatan salah menurut hukum, sehingga tersimpulkan bahwa kejahatan atau pelanggaran dilakukan terdakwa, dan pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa.
Sistem pembuktian NKRI cq KUHAP adalah sistem pembuktian negatif, semua bukti dapat ditolak hakim, pada umumnya, minimum dua bukti diterima hakim dan meyakinkan hakim bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Dengan demikian sebuah bukti, misalnya bukti rekaman saja, tidak cukup untuk meyakinkan hakim. Pada khususnya, pemeriksaan perkara cepat (pasal 184, pasal 205-216 KUHAP), cukup satu alat bukti dan keyakinan hakim sebagai dasat keputusan hakim. Hakim terikat pada bukti yang ditentukan UU dan keyakinan (nurani) hakim atas bukti tersebut.
Alat bukti menurut Het Hezelane Inland Reglement (HIR) pasal 295 adalah keterangan saksi, surat-surat atau akta otentik, pengakuan dan tanda-tanda (petunjuk). Macam-macam bukti menurut KUHAP 184 adalah keterangan saksi, keterangan akhli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Alat bukti menurut UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 36 ayat 1 adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan akhli, keterangan para pihak, petunjuk, alat bukti lain, informasi lisan, informasi dikirim, diterima, disimpan secara elektronik terkait UU Informasi Transaksi Elektronik No 11/2008, pasal 1 angka 1, angka 4, dan pasal 5 (1), (2), (3). Alat bukti menurut UU Mahkamah Agung pasal 78 UU 1/1950, UU 14/1984, UU 5/2004 adalah pengetahuan hakim, keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan orang akhli dan surat surat. Alat bukti menurut UU PTUN 9/2004 adalah surat atau tulisan, keterangan akhli, keterangan saksi, pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim. Sebagai kesimpulan, Mahkamah Konstitusi menyatakan secara eksplisit bukti rekaman. Tak ada satu bukti pun dapat memaksakan suatu keputusan hakim perkara pidana. Perkara pidana tidak mengenal bukti penyangkal. Titik berat perkara pidana adalah keterangan saksi, dengan demikian selain alat rekaman sebaiknya anda selalu membawa saksi kedalam setiap pertemuan. Keterangan akhli adalah hal baru diterapkan dalam perkara pidana, terutama karena kemajuan teknologi kejahatan, misalnya sulih suara, edit gambar dan lain lain.
Banyaknya bukti yang diajukan penuntut umum kepada hakim bukan hampiran tepat untuk membangun keyakinan hakim kualitas bukti lebih penting. Hakim tak wajib sependapat dengan keterangan akhli, sesuai pasal 306 HIR. Dalam KUHAP, pengakuan terdakwa diganti keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa dapat berbentuk (1) pengakuan terdakwa, (2) keterangan sebaliknya dari penuntut umum, (3) keterangan latar belakang, alasan, situasi suatu perbuatan terdakwa, (4) bukti menunjukkan terdakwa tidak bersalah. Namun pengakuan terdakwa sekarang bukan raja segala bukti, perlu ada pembuktian due-process dan Good Governance bahwa tidak ada target pengakuan pada pemeriksaan pendahuluan (sekarang disebut pemeriksaan penyidikan), tidak boleh ada tekanan fisik dan/atau psikis untuk memaksa terdakwa “mengaku”.
PERKEMBANGAN PENTING HUKUM PIDANA
Dalam Himpunan Peraturan Perundang – Undangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), (Wetboek van Strafrecht) Pasal 74 diungkapkan bahwa ayat (1) Pengaduan boleh diajukan hanya dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, bila bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu Sembilan bulan bila bertempat tinggal di luar Indonesia. (Rv. 12; KUHP 97; Sv. 8, 10). Ayat (2) Bila yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut (KUHP 293[1]). Selanjutnya Pasal 75 menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengajuan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya itu dalam waktu tiga bulan setelah diajukan (KUHP 97, 284.).
Pada pasal 86 Bab 1 tentang batas berlaku aturan pidana, bila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali bila dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan (KUHP 53, 56). Pada pasal 88 dikatakan ada pemufakatan jahat, bila dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan kejahatan (KUHP 110, 111 bis, 116, 125, 164, 169 dst., 184 dst., 214, 324 dst., 363, 365, 368 dst., 438 dst., 450 dst., 457 dst., 462, 504 dst).
Penggulingan peemerintahan sah dapat menjadi tindak pidana. Pada Pasal 88 bis. (s.d.t. dg. S. 1930 – 31.) yang dimaksud dengan penggulingan pemerintah ialah peniadaan secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar. (KUHP 107 dst., 111 bis.)
Tentang pejabat negara, Pasal 92. (1) (s.d.u. dg. S. 1931 – 240; UU No. 1/1946.) mengatur bahwa yang dimaksud dengan pejabat termasuk pula orang – orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan – aturan umum, demikian juga orang – orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang – undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; demikian juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah; (2) yang dimaksud dengan pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang dimaksud dengan hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama, (3) semua anggota Angkatan bersenjata juga dianggap sebagai pejabat. (KUHP 7, 52, 168, 209 – 217, 228, 294, 316, 356, 413 dst., 552 dst.), sedang yang dimaksud penuasaha sesusi Pasal 92 bis. (s.d.t.dg. S. 1938 – 276) ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan. (KUHD 6.)
Tentang permufakatan pidana, Pasal 110. (s.d.u. dg. S. 1930 – 31.) (1) (s.d.u. dg. UU No. 1/1946.) menjelaskan bahwa pemufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal – pasal tersebut.
Master mind, sutradara kejahatan, pembuat skenario kejahatan, pemberi upah, atasan pemberi insruksi adalah pelaku pidana karena berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan atau member kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, atau seseorang yang mempersiapkan atau mempunyai rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain.
Diam berarti setuju, dan Pasal 164. (s.d.u. dg. S. 1927 – 123, S. 1930 – 31; UU No. 18/Prp/1960.) menyebutkan barang siapa mengetahui ada suatu pemufakatan untuk melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedangkan masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (KUHP 88, 110, 116, 125, 166; Sv. 6 dst., 51).
Setiap warga NKRI wajib mencegah niatan jahat. Pasal 165. (1) (s.d.u. dg. S. 1930 – 31, S. 1931 – 240; UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960) mewajibkan bahwa barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 104, 106 – 108, 110 – 113, 115 – 129, dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa, atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam Bab VII kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang, atau untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 224 – 228, 250, atau salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 264 dan 275, sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan untuk diedarkan, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana, bila kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (KUHP 166, 187 dst., 285, 328, 342 dst,; Sv. 6 dst., 51.). Pidana tersebut juga dikenakan terhadap orang yang mengetahui bahwa suatu kejahatan tersebut dalam ayat (1) telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat (1).
Mengapa Whistle Blowing System tidak berjalan efektif? Pasal 166 menjelaskan bahwa ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan hal itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/istri atau bekas suami/istrinya, atau bagi orang lain yang dituntut, berhubung dengan jabatan atau pekerjaannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut (KUHP 221 dst., 367, 370 376, 394, 404, 525; Sv. 7, 51, 145 dst.).
Tahukah anda bahwa anda telah menjadi anggota suatu organisasi terlarang dalam tataran hukum NKRI? Setiap warga negara perlu membaca AD/ART setiap perkumpulan apapun yang akan dimasukinya, penyiaran berkala oleh pemerintah dibutuhkan oleh masyarakat luas, harus ada APBN/D untuk kesadaran akan pasal 169. (s.d.u. dg. S. 1919 – 27, 561, S. 1935 – 85, 575.) (1) yang menyatakan bahwa turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan, atau dalam perkumpulan lain yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, sedang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Terhadap pendiri atau pengurus perkumpulan itu, pidana dapat ditambah sepertiga. (ISR. 165; S. 1970 – 64.)
Kewajiban bela negara juga bersanksi, Pasal 224 menyebutkan bahwa barang siapa dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam :
- Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan; (Sv. 37 dst., 51, 53 dst., 183, 239, 241, 246, 259, IR. 262 dst.)
- Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. (KUH-Perd. 1009; Rv. 154,160, 171 dst., 175, 180, 184 dst., 189, 215 dst., 222, 225, 956, 965 dst.; KUHP 522; F. 65; IR. 148 dst; Onteig. 25 dst., 28 – 31.)
OJK, industri keuangan, industri jasa keuangan, pelaku industri, konsumen industri keuangan, pejabat hukum, notaris, akhli hukum, akuntan, jasa penilai bertumpu pada dokumen kepemilikan dan bukti transaksi perdata. Walaupun transaksi elektronik naik daun, dokumen hukum tetap menjadi bukti hukum terpenting. Pasal 225 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah yang sah untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan yang keberadaannya disangkal atau tidak diakui, diancam :
- Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan; (KUHP 234, 236 dst.)
- Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. (Rv. 157, 952.)
Bagi para pejabat negara, Pasal 228. (s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tidak boleh dijalankannya karena pemecatan sementara dari jabatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst). Selanjutnya, Pasal 229. (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) menyatakan bahwa barang siapa memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 228, 507.)
Para artis, penyanyi, seniman, show arranger, MICE, delegasi budaya perlu mewaspadai Pasal 239 (s.d.u. dg. UU No. 1/1946 dan UU No. 18/Prp/1960.) yang menyatakan bahwa barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar Indonesia atau untuk memperlihatkan pertunjukan tentang kehidupan rakyat Indonesia di luar Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (S. 1899 – 235.). Pasal tersebut membutuhkan berbagai juklak, agar membumi.
Tentang rahasia jabatan, Pasal 322. (1) (s.d.u. dg UU No. 18/Prp/1960.) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Bila kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang, maka perbuatan itu dapat dituntut hanya atas pengaduan orang lain. (Ro. 41; Rv. 488b; KUHP 72 dst., 112, 323; Sv. 7, 51.)
Bagi debt collector, penodong, penjambret, perampas mobil atau sepeda motor, pemeras, pemerkosa; Pasal 368 mengatur bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Ketentuan pasal 365 ayat (2), (3), dan (4) berlaku bagi kejahatan ini. (KUHP 35, 89, 335, 370 dst., 486.)
Kampanye hitam, pemfitnah, debt collector, konsultan spesialis citra kontestan pemilu atau pilkada perlu berhati hati akan Pasal 369 yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran, baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu. (KUHP 35, 310, 335, 370 dst., 486.)
Sejarah menengarai bahwa nama presidenpun dicatut. Pasal 378 menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu – muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43, 379, 494 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)
BPK dan BPKP amat peduli akan risiko kerugian negara. Pasal 415 menyatakan bahwa seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus – menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu orang lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 372 dst., 375, 486.). Pada sisi lain, KSAP membuat Bultek Akuntansi Kerugian Negara untuk peningkatan GG pada LK pemerintahan.
Gratifikasi berbentuk hadiah makin dibatasi pada pemerintahan NKRI, namun janji sebagai sarana suap sogok sulit sekali dibuktikan. Pasal 418 (s.d.u. dg. S. 1926 – 69, 109; UU No. 18/Prp/1960.) menyatakan bahwa seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu atau seharusnya diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst., 92, 209, 419 dst.). Selanjutnya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat :
- Yang menerima hadiah atau janji, padahal dia tahu bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk membujuknya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban.
- Yang menerima hadiah, padahal dia tahu bahwa hadiah itu diberikan kepadanya karena dia telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (KUHP 35 dst., 92, 209, 418, 420, 437, Uitlev. 2 – 15o.)
Pasal 11 KUHP menyatakan bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Pasal 40 menyatakan bahwa jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang dengan aturan-aturan mengenai penghasilan dan persewaan Negara, aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apapun. Pasal 52 menyatakan bahwa bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, maka maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai sesuai KUHP Pasal 53.
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat – akibatnya sesuai KUHP Pasal 55.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan, adalah mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan sesuai Pasal 56.
Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri sesuai Pasal 57. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Berbagai pertimbangan khusus, seperti gila, di bawah umur, bela diri dibawah ancaman kematian harus dipertimbangkan. Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri sesuai Pasal 58. Bagi pengurus organisasi laba atau nirlaba, dalam hal-hal dimana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana sesuai Pasal 59. Secara khusus Pasal 60 menyatakan bahwa membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan – aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama sesuai Pasal 71. Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan sesuai Pasal 75, dan kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia sesuai pasal 77.
Sesuai Pasal 78, kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama lima tahun, sesudah enam tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia sesuai pasal 83. Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa sesuai Pasal 84. Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntut pidana, ditambah sepertiga. Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka disitu termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan. Dikatakan pada pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.Dengan penggulingan pemerintah dimaksud meniadakan atau merubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Luka berat berarti jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak member harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian; kehilangan salah satu panca indera; mendapat cacat berat; menderita sakit lumpuh;terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih; gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Sesuai Pasal 170, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan lika berat; dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pada berbagai rapat partai politik, sering terjadi huru hara atau kericuhan. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah sesuai Pasal 174.
Pasal 175 mengatur penerapan kerukunan antar agama dan Pancasila, berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Lalu Pasal 176 mengatur bahwa barangsiapa dengan sengaja menggangu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Masih dalam tataran beragama, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah barangsiapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang dizinkan; barangsiapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan sesuai Pasal 177. Bagi gedung tempat beribadah atau gedung umum lain, barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
- Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
- Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
- Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati sesuai Pasal 200
Membahayakan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan miras oplosan atau racun tergolong pembunuhan. Sesuai Pasal 202, barangsiapa memasukan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Hukum bagi pengedar narkoba, sabu sabu atau semacamnya terkait Pasal 204 yang menyatakan bahwa barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau menbagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Suap sogok pada penegak hukum terkait Pasal 204, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
- Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
- Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
- Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4 dapat dijatuhkan.
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun sesuai Pasal 211. Selanjutnya Pasal 212 mengatur bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat member pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Fitnah, bukti palsu, tuduhan tak berbukti diatur untuk barangsiapa memberikan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220.
Tertuduh dapat dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah sesuai Pasal 221; barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Dalam hukum pembuktian, barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan; dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama senam bulan.
Bukti lahir akibat transaksi; jangan mencipta bukti, membuat bukti, merekayasa bukti yang berisiko melanggar hukum. Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 242.
Jangan membuat sumpah palsu. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Jangan memfitnah. Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun sesuai Pasal 317. Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan.
Pengguguran kandungan terhukum lima tahun penjara. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan sesuai Pasal 348. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kejahatan pelaporan laporan keuangan (LK) dan kejahatan akuntansi dipidana sesuai Pasal 392. Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Dalam berbagai UU lain misalnya pidana bagi KAP atau AP, bagi emiten pasar modal, bagi bank, diatur secara khusus.
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun sesuai Pasal 413.
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:
- yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
- yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai Pasal 419.
Pasal 421 berpotensi menjerat pejabat negara apapun, sampai Ketua DPR. Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, sesuai Pasal 423.
PENUTUP
Makalah merupakan salah satu naskah akademis bagi Buletin Teknis Kerugian Negara KSAP yang perlu dipertimbangkan oleh KSAP.
[1]. (s.d.u. dg. S. 1921 – 560 dan S. 1928 – 376.) terhadap pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar – daftar yang memuat pelanggaran – pelanggaran itu dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, menurut aturan – aturan umum yang menentukan bahwa register – register catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut. (KUHPerd. 82; BS. 28 dst)