NASKAH AKADEMIS BUNGA NEGATIF


NASKAH AKADEMIS BUNGA NEGATIF

Dr. Jan Hoesada

 

PENDAHULUAN

Makalah pada awalnya disusun untuk Kementerian Keuangan melalui Bapak Rahmat Mulyono, lalu dilaporkan kepada OJK sebagai tempat kerja pemakalah, sekarang disajikan kepada para pemerhati akuntansi pemerintahan.

  • Di dunia dewasa ini, terdapat USD 8 Triliun surat utang negara atau obligasi pemerintah dengan bunga negatif.
  • Bank sentral negara berkembang tertentu berpertumbuhan ekonomi rendah dan berinflasi rendah menerapkan negative interest rate policy untuk mendorong pertumbuhan PDB dan untuk mencapai tingkat inflasi ideal. Kebijakan NIR juga diterapkan untuk memperluas lapangan kerja cq memerangi pengangguran.
  • Bila pasok uang dari deposito ke industri bank berlebihan, suku bunga deposito secara nasional cenderung menurun mencapai nihil atau minus 1%.
  • Bunga lebih tinggi dari nihil, lebih rendah dari rerata inflasi. Walau jumlah uang meningkat sebesar penghasilan bunga, pihak pemilik deposito mengalami penurunan daya beli (purchasing power) sebesar tarif inflasi dikurangi tingkat bunga deposito.
  • Bila kondisi negara sedang deflasi, dan bank sentral ingin deflasi dikurangi dengan mendorong agar uang beredar optimal, bank komersial yang menaruh uangnya di bank sentral mendapat bunga nihil dan dibebani biaya parkir uangnya di bank sentral (berarti negative interest rate). Sebagai contoh, negara Swedia berupaya meningkatkan inflasi. Denmark menerapkan suku bunga negatif (negative interest rate) untuk mencegah investor membeli mata uang domestik. Bila terdapat peraturan perundang-undangan tentang simpanan wajib bank komersial pada bank sentral, berarti hukum menggerus fisik tunai bank-bank komersial.
  • Bila inflasi sedang sedang saja, bank sentral dapat memilih tarif bunga penerimaan titipan tunai lebih rendah dari nihil agar uang tidak dapat berharap bunga deposito dan harus mencari nafkah diluar penghasilan bunga deposito.
  • Para pemilik tunai dapat memilih tarif bunga nihil dengan tidak menempatkan uangnya di bank sebagai simpanan atau deposito, daripada diberi tarif bunga negatif.
  • Sebagai misal, untuk penyelamatan erosi uang tunai yang dimiliki, investor Perancis membeli Swiss Frank yang selalu menguat dibanding Euro. Investor tersebut tidak keberatan mendapat bunga negatif dari Swiss Frank terdeposito, sepanjang lebih kecil dari keuntungan selisih kurs.
  • Terjadi juga transaksi simpanan antar bank dengan negative interest rate.
  • Bank dapat menerapkan negative interest rate atas deposito, dan hal itu tidak menguntungkan aktivitas deposito para deposan, jumlah deposito secara nasional akan menurun dahsyat, dan bank penerima deposito tak mempunyai dana untuk kegiatan kredit perbankan.
  • Dampak diharapkan dari negative interest rate adalah
    1. Mendorong investasi dan pertumbuhan sektor riil
    2. Memerangi spiral deflasi
    3. Meningkatkan belanja akonsumsi
    4. Mengurangi simpanan cq deposito masyarakat
    5. Mendorong simpanan uang tunai menjadi investasi properti, emas dan komoditas
    6. Mengurangi pinjaman antar bank
    7. Mengurangi hasrat penempatan uang bank komsersial di bank sentral
  • Investasi negatif obligasi terkait pada
    1. Tingkat deflasi lebih tinggi dari NIR
    2. Mendapat perolehan pulangan sejati dari selisih tersebut di atas
    3. Realokasi kas, dari posisi “negatif” menjadi “kurang negatif”, bila NIR dari bank sentral lebih besar dari NIR SUN
    4. Memenuhi syarat regulasi tentang alokasi obligasi bagi lembaga keuangan bank atau nonbank (alokasi wajib).
  • Ekspektasi kenaikan nilai uang dibanding untung-rugi bunga. Bila terdapat obligasi dalam mata uang A dari negara A dan obligasi dalam mata uang B dari negara B, dimana
  • Bunga obligasi A < B
  • Mata uang B menguat, mata uang A melemah

Pilihan mungkin adalah Obligasi B dengan NIR lebih besar.

 

BANK INDONESIA DAN KEMENTERIAN KEUANGAN

  • Tertengarai bahwa sejak bulan Februari 2016 reference rate untuk valuta JPY telah negatif sehubungan dengan diterapkannya suku bunga negatif oleh Bank Sentral Jepang (BoJ) sebesar -0,1%.
  • Rekening Penempatan Valas non USD mendapatkan remunerasi 65% dari home currency valas tersebut, sehingga ketika home currency valas non USD menerapkan bunga negatif maka akan berimbas pada perhitungan remunerasi pada rekening bersangkutan menjadi bernilai negatif.
  • Penanganan kondisi bunga negatif atas rekening milik BUN di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud di atas belum diatur dalam SKB Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No.17/KMK.05/2009 (No.11/3/KEP.GBI/2009).
  • Metode yang paling mungkin diterapkan adalah penggunaan rekening cost of fund yang dimiliki DJPPR untuk kebutuhan pembayaran utang/kewajiban pemerintah atas transaksi yang berkaitan dengan reference rate Setiap perhitungan remunerasi bunga negatif akan dijadikan sebagai beban pinjaman (cost of fund) yang dikelola oleh DJPPR, dengan pertimbangan bahwa DJPPR telah memiliki DIPA dan rekening tersendiri yang diperuntukkan untuk membayar setiap cost of fund, dan atas rekening tersebut Bank Indonesia telah diberi kewenangan untuk melakukan pendebetan.
  • Pertimbangan kepraktisan adalah sebagai berikut:
    1. DJPPR telah memiliki DIPA dan rekening tersendiri yang diperuntukkan untuk pembayaran beban pinjaman (cost of fund)
    2. DJPPR telah memiliki mekanisme pembayaran atas cost of fund yaitu melalui mekanisme revolving, dimana Bank Indonesia telah diberikan kewenangan untuk melakukan pendebetan atas setiap beban pinjaman yang ada dan kemudian atas transaksi tersebut DJPPR melakukan mekanisme GUP (Ganti Uang Persediaan)
    3. Penyesuaian yang dilakukan hanya atas ruang lingkup yang dapat dibebankan pada rekening cost of fund yang dikelola DJPPR
    4. Lebih sederhana dan aman, mengingat tidak bertentangan dengan kebijakan maupun peraturan yang berlaku
  • Koordinasi DJPB dan DJPPR terkait penggunaan rekening cost of fund yang dimiliki DJPPR untuk kebutuhan pembayaran utang/kewajiban pemerintah atas transaksi yang berkaitan dengan reference rate negatif, terkait pada :
    1. Izin penggunaan rekening
    2. Mekanisme pembayaran yang digunakan
    3. Jumlah dana yang tersedia

 

REKENING PEMERINTAH

  1. Rekening Kas Umum Negara (RKUN),:
    • RKUN Rp
    • RKUN USD
    • RKUN Non USD (JPY dan EURO). Suku bunga RKUN Rp maupun Valas 0,1%
  1. Rekening Penempatan
  2. Rupiah
  3. USD
  4. Non USD (JPY, EURO, GBP, AUD)

Suku bunga Rekening Penempatan Rp 65% dari BI Rate, USD 65% dari Fed Fund Rate, Valas non USD 65% dari home currency valas tersebut.

 

SUKU BUNGA ACUAN

Suku Bunga Acuan adalah sbb :

No Mata Uang Suku Bunga Acuan Reference Rate Juni 2016
1 Indonesian Rupiah (IDR) BI Rate 6.75
2 US Dollar (USD) Fed Fund Rate 0.5
3 Canadian Dollar (CAD) Overnight Rate 0.5
4 Euro (EUR) Refinance Rate 0
5 Swiss Franc (CHF) Libor Target Rate -0.75
6 Poundsterling (GBP) Base Rate 0.5
7 Norwegia Krone (NOK) Deposit Rate 0.5
8 Japanese Yen (JPY) Overnight Call Rate -0.1
9 Australian Dollar (AUD) Cash Rate 1.75
10 Special Drawing Rights (SDR) SDR Interest Rate (sumber: IMF) 0.05

 

SISTEM REMUNERASI

Sistem remunerasi simpanan PP di BI adalah sbb:

  1. Remunerasi RKUN Rp disetorkan ke RKUN Rp.
  2. Remunerasi RKUN USD disetorkan ke RKUN USD.
  3. Remunerasi RKUN Valas Non USD (JPY & EUR) disetorkan ke RKUN Rp.
  4. Rekening Penempatan Rp disetorkan ke RKUN Rp.
  5. Rekening Penempatan USD disetorkan ke RKUN USD.
  6. Rekening Penempatan Valas Non USD (JPY, EUR, AUD & GBP) disetorkan ke RKUN Rp.
  7. Perhitungan remunerasi dilakukan per rekening ke rekening yang dituju yaitu RKUN Rp dan RKUN USD secara otomasi dengan menggunakan aplikasi.
  8. Untuk rekening penempatan, dalam hal reference rate negatif maka remunerasi menjadi negatif. Sejak bulan Maret 2016 remunerasi rekening penempatan Pemerintah dalam JPY telah negatif. Aplikasi perhitungan remunerasi belum mengakomodir reference rate negatif, sehingga perhitungan remunerasi dilakukan secara manual dan dibukukan per valuta.
  9. Mengacu butir 6 dan 8 di atas, maka remunerasi negatif tersebut telah dibebankan ke RKUN Rp.

CONTOH

Transaksi bulan bulan tertentu tampak sbb :

No. Bulan Nominal Rupiah Keterangan
1. Maret 2016 2,427,201.68 Remunerasi Rekening Penempatan Lainnya dalam JPY telah dibebankan ke RKUN Rp
2. April 2016 3,311,548.87
3. Mei 2016 3,370,898.60
TOTAL 9,109,649.15

Sesuai surat Kemenkeu No.S-4846/PB.3/2016 tanggal 14 Juni 2016 telah dilakukan koreksi atas pembebanan remunerasi rekening penempatan lainnya dalam JPY ke RKUN dalam Rupiah (Rek. No. 502.000000980) sebesar Rp9.109.649,15 (sembilan juta seratus sembilan ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah lima belas sen) pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016.

 

KEBUTUHAN PERBENDAHARAAN

  • Rekening Kemenkeu yang akan di debet apabila hasil perhitungan remunerasi secara net masih menunjukkan negatif.
  • Apabila Kemenkeu menginginkan pembebanan remunerasi negatif tetap dilakukan per rekening, maka Kemenkeu perlu menetapkan rekening yang akan dibebankan.