Naskah akademis BLU


LEBIH JAUH TENTANG BLU

Ringkasan Dr. Jan Hoesada

 

juli 2PENDAHULUAN

Naskah akademis disusun untuk Tim Kecil  KSAP yang bertugas menyusun Buletin Teknis BLU, disajikan kepada sidang pembaca majalah maya KSAP sebagai informasi publik, dengan harapan publik – terutama para pejabat BLU – berkenan memberi masukan atau bahan baku atau bahan pertimbangan untuk pembentukan Bultek BLU nan ideal.

BERBAGAI ASPEK HUKUM BLU

Dasar Hukum Penyelenggaraan Badan Layanan Umum

Berbagai dasar hukum BLU yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

Undang-undang

  • UU No. 17 Tahun 2003: Keuangan Negara
  • UU No. 01 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara
  • UU No. 15 Tahun 2004: Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Peraturan Pemerintah (PP)

  • PP No. 74 Tahun 2012: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • PP No. 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  • PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  • PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  • PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Keuangan

  • Permenkeu No. 114/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Permenkeu No. 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
  • Permenkeu No. 230/PMK.05/2009 : Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum
  • Permenkeu No. 77/PMK.05/2009 : Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum
  • Permenkeu No. 44/PMK.05/2009 : Rencana Bisnis Dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
  • Permenkeu No. 197/PMK.05/2008 : Tata cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Satuan Kerja Badan Layanan Umum Tahun Anggaran 2008
  • Permenkeu No. 76/PMK.05/2008: Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Lihat Lampiran)
  • Permenkeu No. 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layan Umum
  • Permenkeu No. 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
  • Permenkeu No. 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Permenkeu No.10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum
  • Permenkeu No. 61 Tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  • Permenkeu No. 171/PMK.05/2007: Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Mencabut Permenkeu No. 59/PMK.06/2005
  • Permenkeu No. 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layana Umum
  • Permenkeu No. 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum
  • Permenkeu No. 08/PMK.02/2006: Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum

Keputusan Menteri Keuangan

  • Kepmenkeu No. 97/KMK.05/2012 : Penetapan Universitas Tadulako Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No. 58/KMK.05/2012 : Penetapan Politeknik Negeri Malang Pada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No.18/KMK.05/2012: Penetapan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Pada Kementerian Keuangan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No. 33/KMK.05/2010: Penetapan Universitas Riau Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No. 32/KMK.05/2010 : Penetapan Universitas Haluoleo Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No. 130/KM.05/2009: Penetapan Universitas Negeri Yogyakarta Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No. 52/KMK.05/2009 : Penetapan Universitas Sebelas Maret Surakarta Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No. 51/KMK.05/2009 : Penetapan Universitas Mulawarman Samarinda Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No. 50/KMK.05/2009 : Penetapan Universitas Negeri Surabaya Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No. 279/KMK.05/2009: Penetapan Universitas Negeri Malang Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No. 362.KMK.05/2008: Penetapan Universitas Negeri Semarang Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No. 361/KMK.05/2008: Penetapan Universitas Brawijaya Malang Pada Departemen Pendidikan Nasional Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Kepmenkeu No. 259/KMK.05/2008 : Penetapan Universitas Diponegoro pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

  • Permendikbud No. 77 Tahun 2012: Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PTN yang Menerapkan Pengeloaan Keuangan Badan Layanan Umum
  • Permendiknas No. 26 Tahun 2011 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kemdiknas dan lampiran
  • Permendiknas No. 33 Tahun 2009: Pedoman pengangkaan Dewan Pengawas pada PTN di Lingkungan Depdiknas yang menerapkan Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
  • Permendiknas No. 53 Tahun 2008: Pedoman penyusunan standar pelayanan minimum bagi PTN yang menerapkan Pengelolaan keuangan BLU
  • Permendiknas No. 16 Tahun 2008 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan di Lingkungan Kemdiknas
  • Permendikbud tentang Sistem Akuntansi PTN
  • Permendikbud No. 13 Tahun 2013: Sistem Akuntansi Universitas Diponegoro
  • Permendikbud No. 11 Tahun 2013: Sistem Akuntansi Negeri Malang
  • Permendikbud No. 10 Tahun 2013: Sistem Akuntansi Universitas Jenderal Soedirman
  • Pedoman, Surat Edaran Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Surat Edaran Sekjen No.1679/A3.3/KU/2012: Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Pendapatan, Belanja, Aset dan Kewajiban pada Laporan Keuangan Kemdikbud Tahun 2012
  • Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kemdikbud Berdasarkan SAP Tahun 2012
  • Paparan Sekjen Kemdikbud tentang Penerapan PK-BLU pada Perguruan Tinggi 9 Agustus 2012
  • POS Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2012
  • POS Pengelolaan Piutang di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2012
  • Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2012
  • Petunjuk Teknis Pelaporan Keuangan Dana Penelitian Sumber Dana Dikti

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan

  • Perdirjen Perbendaharaan No. PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan lampirannya
  • Perdirjen No. PER-30/PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum
  • Perdirjen Perbendaharaan No. Per-62/PB/2009: Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual pada Laporan Keuangan
  • Perdirjen No. PER-58/PB/2008 tentang Mekanisme Pengembalian Sisa PNBP Perguruan Tinggi Negeri yang Diterima Sebelum Ditetapkan sebagai Satuan Kerja yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU
  • Perdirjen No. PER-57/PB/2008 tentang Format Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (DIPA BLU)
  • Perdirjen Nomor Per-08/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum di Lingkungan Pemerintah Pusat
  • Perdirjen Perbendaharaan Nomor 67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

ASPEK DIPA DAN PENDAPATAN BLU

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011pada tanggal 23 Juni 2011 mengatur antara lain:

Dalam penganggaran BLU, kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima terdiri dari:

  1. Pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;
  2. Hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
  3. Hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya;
  4. Penerimaan lainnya yang sah; dan/atau
  5. Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.

Hasil usaha lain-lain antara lain terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa dilaporkan dalam kelompok PNBP.

DIPA BLU memuat antara lain saldo awal kas, pendapatan, belanja, pembiayaan, saldo akhir kas, besaran Persentase Ambang Batas, proyeksi arus kas (termasuk rencana penarikan dana yang bersumber dari APBN), dan jumlah serta kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan, sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif.

Saldo awal kas BLU antara lain bersumber dari surplus anggaran tahun sebelumnya dan saldo pembiayaan bersih BLU tahun sebelumnya, tidak termasuk  saldo kas yang berasal dari pengeluaran pembiayaan APBN (Rupiah Murni) tahun sebelumnya; dan/atau saldo kas yang berasal dari pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA BLU.

Berdasarkan DIPA BLU, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).  Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendapatan BLU berstatus penuh dikelola dan/atau digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran BLU sesuai dengan RBA definitif. BLU dengan status Bertahap menggunakan langsung sebagian pendapatan sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan satker yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU (PK BLU).

BLU dengan status Bertahap wajib segera menyetorkan bagian pendapatan yang tidak dapat digunakan langsung ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan PNBP, dan  tidak dapat menggunakan kembali seluruh pendapatan yang telah disetorkan ke Kas Negara.

BLU BANK TANAH

Menurut Safyra Primadhyta, CNN Indonesia, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan sebelum BLU efektif beroperasi, biaya pengadaan lahan jalan tol akan ditalangi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).  Pemerintah akan menyuntikkan dana Rp16 triliun kepada Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Management Aset Negara (LMAN) dalam usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBNP). Dana tersebut digunakan untuk pengadaan lahan proyek infrastruktur jalan tol di Jawa dan Sumatera. BLU LMAN tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan baru terbentuk pada akhir tahun lalu. Nantinya, BLU LMAN akan memegang peran sebagai bank tanah (land bank) proyek-proyek pemerintah.
Sebelum BLU LMAN efektif beroperasi, biaya pengadaan lahan jalan tol tahun ini akan ditalangi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Misalnya untuk mendanai proyek yang dikerjakan PT Jasamarga Semarang Batang selaku BUJT untuk pengusahaan jalan tol Batang – Semarang sepanjang 75 kilometer. Proyek senilai Rp11 triliun ini tahap konstruksinya dijadwalkan pada November 2016 hingga Oktober 2018. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BLU LMAN Rahayu Puspasari menyebutkan anggaran senilai Rp16 triliun hanya akan bekerja untuk mengganti dana talangan BUJT pada proyek jalan tol di Jawa dan Sumatera tahun ini. Puspa menyatakan bahwa skema penggantiannya sedang disiapkan, nanti ada Peraturan Presiden yang memayungi karena isunya adalah antara yang mengeksekusi dan memiliki aset nantinya beda sehingga skemanya harus firm. Ke depan, lanjut Puspa, anggaran pengadaan lahan infrastruktur pemerintah, terutama infrastruktur stategis prioritas, tidak lagi di bawah Kementerian atau Lembaga (K/L) namun akan langsung dikelola oleh BLU LMAN. Kendati demikian, usul pengadaan serta proses pengadaan lahan tetap dilaksanakan oleh K/L terkait. Yang membedakan, kalau sekarang asetnya dicatat di K/L, nanti asetnya dicatat di Kementerian Keuangan. Selain berperan sebagai bank tanah, BLU LMAN juga akan mengelola aset-aset pemerintah yang belum berfungsi optimal (underutilized) maupun yang menganggur (idle). Nanti aset-aset pemerintah yang saat ini di bawah Kementerian Keuangan yang underutilized atau idle ini mau dioptimalkan supaya bisa menambah pendapatan.

PERATURAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Peraturan Menkes 12 tahun 203 menyatakan antara lain bahwa entitas pelaporan LK BLU adalah sebuah unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan. Pendapatan BLU rumah sakit berasal dari kegiatan pelayanan RS dan kegiatan non pelayanan RS, adalah imbalan atas jasa layanan RS dan barang (obat dll), kegiatan pendidikan dan pelatihan RS, KSO, sewa, jasa lembaga keuangan dan lain-lain. Pendapatan BLU RS digunakan secara langsung untuk pembiayaan kegiatan RS cq pengeluaran tunai biaya pegawai RS maksimum 44 %, biaya operasional maksimum 56 % dan belanja modal atau pengeluaran tunai investasi.

INVESTASI PADA BLU

PP Nomor 1 tahun 2008 menjelaskan bahwa Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.  Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing. Investasi Langsung dilakukan dengan cara (a) kerja sama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerja sama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership); dan/atau (b) kerja sama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerja sama pemerintah dan swasta (Non Public Private Partnership).

Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab  mengelola Rekening Induk Dana Investasi; meneliti dan menyetujui atau menolak usulan permintaan dana Investasi Pemerintah dari Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing. Pelaksanaan Investasi Langsung melalui Penyertaan Modal dan/atau Pemberian Pinjaman dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.

Lelyemin Petrus dari  KATADATA melaporkan bahwa Komisi XI DPR meminta pemerintah membuat perincian penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Badan Layanan Umum (BLU) Manajemen Aset. Komisi XI ingin mendapatkan gambaran yang lebih mendalam tentang PT SMI terkait laporan keuangan dan rasio-rasio yang komprehensif selama lima tahun terakhir dan rencana detail penggunaan PMN, kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad. Begitu pula dengan BLU Manajemen Aset diharapkan dapat memaparkan rencana bisnisnya dalam lima tahun ke depan. Lebih lanjut, Fadel mengatakan, DPR mendukung penguatan PT SMI untuk menjadi lembaga keuangan untuk membiayai infrastruktur. Kementerian Keuangan mengusulkan suntikan PMN masing-masing sebesar Rp2 triliun untuk SMI dan Rp1,5 triliun untuk BLU Manajemen Aset. Khusus untuk SMI pemerintah juga menyatakan akan segera merampungkan perpindahan aset dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp18 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembentukan BLU Manajemen Aset sangat dibutuhkan mengingat hingga saat ini tecatat cukup banyak aset negara yang tidak dioptimalkan dengan baik. Sumber daya aset lembaga tersebut terdiri dari modal perusahaan, anggaran negara dan sumber daya manusia. Beberapa aktivitas utama bisnis BLU yakni pemanfaatan aset, pemindahtanganan aset, pembelian aset, dan konsultasi. “Dengan BLU kita bisa rekrut profesional yang akan jadi rekanan misalnya terkait properti,” ujarnya. Dia juga menjelaskan sumber dana untuk SMI dapat diperoleh melalui PMN dan juga penerbitan obligasi, mengingat perusahaan pembiayaan infrastruktur tersebut cukup kredibel di mata masyarakat. Selain kedua BUMN tersebut, Komisi XI juga menyetujui besaran PMN bagi BPJS Kesehatan sebesar Rp3,5 triliun untuk mengatasi insurance effect pada tahun pertama beroperasi. DPR dan pemerintah juga menyepakati besaran dana cadangan Rp1,5 triliun yang bisa digunakan BPJS Kesehatan jika besaran PMN tidak dapat mengatasi kekurangan anggaran.

ENTITAS BLU

Tujuan KSAP membuat PSAP BLU agar BLU hanya mempunyai sebuah basis akuntansi dan pelaporan LK BLU dalam khasanah pemerintahan, tidak perlu lagi menggunakan basis SAK.

Sebagian besar PMK 119/2007 menjadi tidak berlaku karena SPAP BLU.  Namun SPAP tidak mencakup masalah BLU baru didirikan atau BLU Bertahap. Menurut PMK nomor 119/PMK 05/2007, suatu Satker yang telah memenuhi persyaratan substantif dan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diusulkan untuk menerapkan PK BLU setelah memenuhi seluruh  persyaratan administratif  berbentuk penyajian dokumen dokumen pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola bakalan BLU, rencana strategis bisnis calon BLU; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimal; dan laporan audit LK terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Pernyataan kesanggupan peningkatan pelayanan dibuat oleh pimpinan Satker yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK BLU dan disetujui oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

Sebelum PSAP BLU terbit, sebagian PMK 2007 tersebut batal demi hukum karena tidak selaras dengan PP PSAP tentang BLU.

Keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU diterbitkan oleh Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak usulan dimaksud diterima secara lengkap dari Menteri/Pimpinan Lembaga, berupa penetapan status BLU Secara Penuh atau status BLU Bertahap. Penolakan terhadap usulan penetapan BLU diberikan apabila Satker tidak memenuhi persyaratan. Status BLU Secara Penuh diberikan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi secara memuaskan. Status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan persyaratan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan. Satker yang memperoleh status BLU Bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu yang berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Satker yang memperoleh status BLU Bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang/jasa. Batas-batas fleksibilitas ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Satker untuk menerapkan PK BLU. Status BLU Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.

Apabila dalam jangka waktu tersebut seluruh persyaratan administratif tidak terpenuhi secara memuaskan, maka status BLU Bertahap dibatalkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi secara memuaskan, maka status BLU Bertahap dapat diusulkan menjadi Status BLU Secara Penuh.

Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, tidak semua satker yang memiliki PNBP bisa menjadi satker BLU. Ada berbagai persyaratan agar satker pemerintahan yang memiliki PNBP bisa menjadi satker BLU yaitu:

Pertama, Persyaratan Substantif

  • Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan:
  • Penyediaan barang atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); atau
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.
  • Bidang layanan umum bersifat operasional, menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods)
  • Dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan.

Kedua, Persyaratan Teknis

  • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
  • Kinerja keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

Ketiga, Persyaratan Administratif

  • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
  • Pola tata kelola;
  • Rencana strategis bisnis;
  • Laporan keuangan pokok;
  • Standar pelayanan minimal; dan
  • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

TUGAS KHUSUS BLU UNTUK PERUMAHAN RAKYAT

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 48/PRT/M/2015 tanggal 9 November 2015 menjelaskan bahwa pendanaan biaya Selisih Angsuran menggunakan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.

PEDOMAN PENGELOLAAN BLUD

Dengan terbitnya SPAP BLU, pengaturan akuntansi dan pelaporan LK versi Permendagri nomor 61 tahun 2007  tidak berlaku. Permendagri nomor 61 tahun 2007 menjelaskan bahwa sekretaris daerah atau kepala SKPD dapat mengusulkan penurunan/pencabutan status BLUD kepada kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Kepala daerah menurunkan/mencabut status BLUD, dengan mempertimbangkan hasil penilaian dari tim penilai, membuat penetapan penurunan/pencabutan paling lama 3 (tiga) bulan sejak usulan  diterima. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima  terlampaui, usulan penurunan/pencabutan dianggap ditolak.

Belanja BLUD adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasionsl BLUD. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.  Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporanLK.  Nilai aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLUD pada akhir suatu tahun buku tertentu, dan merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang tidak terpisahkan.

juli 3

Pelayanan umum BLUD mencakupi penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau pengelolaan dana khusus  dalam rangka meningkatkan ekonomi  dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Pendapatan BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, APBN dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah dengan sumber pendapatan sbb :

  1. Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
  2. Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat.
  3. Hasil kerja sama dengan pihak lain berupa perolehan dari kerja sama operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD.
  4. Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD.
  5. Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBN yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dan lain-lain.
  6. BLUD dalam melaksanakan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan, proses pengelolaan keuangan diselenggarakan secara terpisah berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN.
  7. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah antara lain adalah :
    • Hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan;
    • Hasil pemanfaatan kekayaan;
    • Jasa giro;
    • Pendapatan bunga;
    • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
    • Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD;
    • Hasil investasi.

Seluruh pendapatan BLU kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA. Hibah terikat  diperlakukan sesuai peruntukannya. Seluruh pendapatan BLUD dikelola melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan BLUD, dilaporkan kepada PPKD setiap triwulan dengan format laporan pendapatan  yang tercantum dalam Lampiran IV peraturan menteri ini.

Biaya BLUD merupakan biaya operasional dan biaya non operasional. Biaya operasional  mencakupi seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi. Biaya non operasional mencakupi seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.   Biaya BLUD dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan, kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung pelayanan. Pembiayaan program dan kegiatan  dialokasikan sesuai dengan kelompok, jenis, program dan kegiatan.

Biaya operasional terdiri dari biaya pelayanan, biaya umum dan administrasi. Biaya pelayanan mencakupi seluruh biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Biaya umum dan administrasi mencakupi seluruh biaya operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan.

Biaya pelayanan  terdiri dari;

  1. Biaya pegawai;
  2. Biaya bahan;
  3. Biaya jasa pelayanan;
  4. Biaya pemeliharaan;
  5. Biaya barang dan jasa; dan
  6. Biaya pelayanan lain-lain.

Biaya umum dan administrasi  terdiri dari:

  1. Biaya pegawai;
  2. Biaya administrasi kantor;
  3. Biaya pemeliharaan;
  4. Biaya barang dan jasa;
  5. Biaya promosi; dan
  6. Biaya umum dan administrasi lain-lain.

Biaya non operasional BLU terdiri dari:

  1. Biaya bunga;
  2. Biaya administrasi bank;
  3. Biaya kerugian penjualan aset tetap;
  4. Biaya kerugian penurunan nilai; dan
  5. Biaya non operasional lain-lain.

Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum,  diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum  tidak berlaku bagi pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.       Pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah antara lain adalah layanan pungutan pajak daerah, layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), layanan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu.

Pengelolaan dana khusus oleh BLU  antara lain:

  • Dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);
  • Dana perumahan.

Kriteria kinerja keuangan BLU yang sehat ditunjukkan oleh tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.

Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f, merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal, sebelum SKPD atau Unit Kerja diusulkan untuk menerapkan PPK-BLUD.

Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas wajib dilaksanakan melalui rekening kas BLUD.

Dalam pengelolaan kas, BLUD  wajib menyelenggarakan:

  1. Perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
  2. Pemungutan pendapatan atau tagihan;
  3. Penyimpanan kas dan mengelola rekening bank;
  4. Pembayaran;
  5. Perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
  6. Pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.

Penerimaan BLUD pada setiap hari disetorkan seluruhnya ke rekening kas BLUD dan dilaporkan kepada pejabat keuangan BLUD.

BLUD dapat memberikan pinjaman sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Piutang BLUD dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BLUD wajib melaksanakan penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo berdasar bukti tagihan dan administrasi penagihan, serta menyelesaikan tagihan atas piutang BLUD. Penagihan piutang  yang sulit ditagih dapat dilimpahkan penagihannya kepada kepala daerah dengan dilampiri bukti-bukti valid dan sah. Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang. BLU perlu merujuk Bultek Kerugian Negara terbitan KSAP. Kewenangan penghapusan piutang BLU ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BLUD dapat melakukan perolehan pinjaman/utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Pinjaman/utang dapat berupa pinjaman/utang jangka pendek atau pinjaman/utang jangka panjang. Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Pemanfaatan dana utang yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek hanya untuk biaya operasional termasuk keperluan menutup defisit kas.Pemanfaatan dana utang yang berasal dari perikatan pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran investasi/modal. Pinjaman jangka panjang terlebih dahulu wajib mendapat persetujuan kepala daerah. Perikatan pinjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasar nilai pinjaman. Kewenangan perikatan pinjaman diatur dengan peraturan kepala daerah.

Pembayaran kembali pinjaman/utang menjadi tanggung jawab BLUD. Terlepas dari hukum perdata berlaku umum, hak tagih pinjaman/utang BLUD menjadi kadaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain menurut undang-undang. Jatuh tempo  dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang yang telah jatuh tempo. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.

BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD, berupa investasi jangka pendek dan investasi Jangka panjang.Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan dengan pemanfaatan surplus kas jangka pendek.

Investasi jangka pendek BLUD antara lain:

  1. Deposito berjangka waktu 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis;
  2. Pembelian surat utang negara jangka pendek;
  3. Pembelian sertifikat Bank Indonesia.

Karakteristik investasi jangka pendek BLUD adalah:

  1. Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
  2. Ditujukan dalam rangka manajemen kas; dan
  3. Berisiko rendah.

BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan kepala daerah.

Investasi jangka panjang  antara lain:

  1. Penyertaan modal;
  2. Pemilikan obligasi Lntuk masa jangka panjang; dan
  3. Investasi langsung seperti pendirian perusahaan.

Dalam hal BLUD mendirikan/membeli badan usaha yang berbadan hukum, kepemilikan badan usaha tersebut ada pada pemerintah daerah. Hasil investasi merupakan pendapatan BLUD, dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA.

Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan.

Kerja sama dengan pihak lain, antara lain:

  1. Kerja sama operasi;
  2. Sewa menyewa;
  3. Usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD.

Kerja sama operasi merupakan perikatan antara BLUD dengan pihak lain, melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Sewa menyewa merupakan penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang BLUD kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.

Usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD merupakan kerja sama dengan pihak lain yang menghasilkan pendapatan bagi BLUD dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD. Hasil kerja sama merupakan pendapatan BLUD. Pendapatan BLUD dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA.

Barang inventaris milik BLUD dapat dihapus dan/atau dialihkan kepada pihak lain atas dasar pertimbangan ekonomis dengan cara dijual, ditukar dan/atau dihibahkan. Barang inventaris merupakan barang pakai habis, barang untuk diolah atau dijual, barang lainnya yang tidak memenuhi persyaratan sebagai aset tetap. Hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan merupakan pendapatan BLUD. Hasil penjualan barang inventaris dituangkan secara memadai dalam laporan keuangan BLUD.

BLUD tidak boleh mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang. Aset tetap BLU merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengalihan aset tetap merupakan pendapatan BLUD dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan BLUD. Pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap dilaporkan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah/kepala SKPD. Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan fungsi BLUD harus mendapat persetujuan kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Tanah dan bangunan BLUD disertifikatkan atas nama pemerintah daerah yang bersangkutan. Tanah dan bangunan yang tidak digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pokok BLUD, dapat dialihgunakan oleh pemimpin BLUD dengan persetujuan kepala daerah. Alih guna AT bukan untuk operasi utama BLU berpotensi mengubah klasifikasi aset tersebut dalam akuntansi dan LK BLU.

Surplus realisasi anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya BLUD pada satu tahun anggaran. Surplus anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas permintaan kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLUD.

Defisit anggaran BLUD merupakan selisih kurang antara realisasi pendapatan dengan realisasi biaya BLUD pada satu tahun anggaran. Defisit anggaran BLUD dapat diajukan usulan pembiayaannya pada tahun anggaran berikutnya kepada PPKD.

Kerugian pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian daerah antara lain berdasar buletin teknis Kerugian Negara terbitan KSAP.

Permendagri 61 tahun 2007 tersebut mengatur bahwa BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktik bisnis yang sehat. Setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib.

Setiap triwulan BLUD-SKPD menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. Setiap semesteran dan tahunan BLUD-SKPD wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir. Penyusunan laporan keuangan  untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

juli 4

PEDOMAN AKUNTANSI BLU

Dengan terbitnya SPAP BLU, pengaturan akuntansi dan pelaporan LK versi Permendagri Nomor 61 tahun 2007 dan Permenkeu No 76/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan pelaporan LK BLU tidak berlaku.

BATASAN PENGGUNAAN ASET DAN PENDAPATAN BLU

Menurut PP 74 tahun 2012, BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pemindahtanganan diatur sebagai berikut:

Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLU selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan BLU dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU.

Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD terkait.

Pemanfaatan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait atau tidak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.