Menkeu Tetapkan Aturan Tatacara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah


Jakarta, 15/8/2012 MoF (Fiscal) News – Menteri Keuangan menetapkan aturan tentang Tatacara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor111/PMK.07/2012. PMK ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

Berdasarkan peraturan perundangan, pemerintah daerah (pemda) dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai kegiatan atau beberapa kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.

Untuk dapat menerbitkan obligasi daerah, pemda harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam PMK ini. Pertama, audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian. Kedua, jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Ketiga, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 (dua koma lima). Keempat, jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Terakhir, persetujuan DPRD yang meliputi nilai bersih maksimal obligasi daerah, ketersediaan pembayaran pokok dan bunga, dan ketersediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan obligasi daerah.

Selain itu, pemda wajib mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan atas rencana penerbitan obligasi daerah sebelum proses di pasar modal. Penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Segala risiko yang timbul akibat dari penerbitan obligasi daerah, termasuk wajib membayar pokok dan bunga obligasi daerah pada saat jatuh tempo menjadi tanggung jawab pemda. Pemda juga berkewajiban untuk mengalokasikan dana cadangan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran pokok obligasi daerah setiap tahunnya.

Pengelolaan obligasi daerah dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk oleh gubernur, bupati, atau walikota. Unit tersebut berupa satuan kerja yang sudah ada atau satuan kerja yang baru, dimana satuan kerja tersebut memiliki struktur organisasi, perangkat kerja, dan kapasitas sumber daya manusia untuk melaksanakan fungsi pengelolaan obligasi daerah.

Dalam rangka penerbitan obligasi daerah, gubernur, bupati, atau walikota wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan obligasi daerah kepada otoritas di bidang pasar modal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sebelum pernyataan efektif Obligasi Daerah. Pemda juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Apabila pemda tidak menyampaikan laporan tersebut, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.(wa)

Sumber: www.depkeu.go.id