Mari Mengenal Hirarki Pengukuran dalam IPSAS 46


Oleh Yan Rahadian

Pendahuluan

Pada bulan Mei 2023, IPSASB2 menyetujui penerbitan standar baru yaitu IPSAS3 46: Measurement (selanjutnya disebut IPSAS 46). IPSAS 46 ini termasuk “unik” karena mengatur secara spesifik tentang pengukuran. Mungkin dapat disetarakan dengan IFRS4 13: Fair Value Measurement (selanjutnya disebut IFRS 13) atau PSAK5 113: Pengukuran Nilai Wajar (selanjutnya disebut PSAK 113), namun sepenuhnya sama karena IFRS 13 dan PSAK 113 hanya mengatur tentang pengukuran nilai wajar, sementara dalam IPSAS 46 terdapat beberapa konsep pengukuran.

Pengaturan spesifik tentang pengukuran juga belum dikenal dalam PSAP6 kita. Selama ini pengaturan tentang pengukuran secara konsepsi dasar disebut dalam Kerangka Konseptual dan penerapannya diatur di masing-masing PSAP. Namun demikian, mengingat dalam perkembangan terakhir KSAP7 menjadikan IPSAS sebagai rujukan utama, maka menarik untuk memahami IPSAS 46 tersebut. Apalagi IPSAS 46 telah berlaku efektif di awal tahun ini (yaitu 1 Januari 2025). Oleh sebab itu tulisan ini dimaksudkan memberikan gambaran awal konsep pengaturan dalam IPSAS 46. Selengkapnya……