Limited Hearing Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual


KSAP, Jakarta, 19 Desember 2006 –”Upaya-upaya peningkatan kualitas pelaporan keuangan pemerintah harus terus kita laksanakan sejalan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara untuk menerapkan standar akuntansi yang berbasis akrual dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangannya mulai tahun 2008,” demikian pengarahan Herry Purnomo, Direktur Jenderal Perbendaharaan, selaku Ketua Komite Konsultatif Komite Standar Akuntansi Pemeritahan dalam acara Limited Hearing Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, yang berlangsung di Jakarta 19 Desember 2006.

Amanat UU tersebut berat bagi pemerintah karena banyak hal yang harus dibenahi oleh pemerintah. Pertama, keterbatasan SDM di bidang akuntansi dan keuangan. Tantangan menjadi lebih besar lagi apabila kita merujuk pada praktik keuangan daerah dengan keterbatasan SDM pengelola keuangan. Kedua, saat ini APBN/APBD berbasis kas. Dengan demikian, tuntutan perubahan tidak sekedar perubahan pada jenis produk laporan keuangan, namun akan berdampak pada seluruh prosedur akuntansi. Ketiga, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban belum tampak terintegrasi.

Menyadari akan tantangan tersebut, KSAP menggelar Limited Hearing sebagai bagian dari due process yang penting dilakukan dalam penyusunan standar akuntansi. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh masukan-masukan yang sangat berharga dari peserta limited hearing dari berbagai sumber antara lain akademisi, praktisi, konsultan, dan pemerhati akuntansi pemerintah. Masukan-masukan tersebut akan dipelajari dengan cermat dan digunakan oleh KSAP untuk menyusun konsep SAP berbasis akrual.

Dalam salah satu sesi pembahasan, Hekinus Manao, Anggota Komite Kerja KSAP memaparkan bahwa prinsip utama pemilihan strategi penyusunan SAP berbasis akrual adalah dengan menyesuaikan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) menurut PP No. 24 Tahun 2005 menjadi PSAP berbasis akrual dengan refernsi dari International Public Sector Accounting Standard (IPSAS) dan memperhatikan praktik-praktik dan kondisi adminstrasi pemerintah Indonesia dan SDM-nya. Hal ini mengingat sebagian dari PSAP menurut PP No. 24 Tahun 2005 sudah menerapkan basis akrual, khususnya PSAP no. 1 dan no. 5 s.d. 8.

Materi diskusi pada limited hearing yang berlangsung sangat dinamis tersebut mengupas permasalahan seputar penerapan SAP berbasis akrual, seperti komponen laporan keuangan, perlunya pengukuran berdasarkan konsep ekonomis dalam Laporan Operasional, pengakuan pendapatan, pos-pos accrued liabilities yang tidak tersedia anggarannya, perlunya penyisihan piutang tak tertagih, penyusutan, dan pelaoran kewajiban bersyarat.