IPSAS 34—SEPARATE FINANCIAL STATEMENTS
Sajian Dr Jan Hoesada
Pendahuluan
Terdapat LK Terpisah/Sendirian dengan atau tanpa LK Konsolidasian, IPSAS 34 adalah derivasi IAS 27. LK Konsolidasian dapat memberi informasi tambahan berupa LK Induk Sendirian. LK Entitas-Tujuan-Investasi merupakan informas LK Terpisah dari LK Konsolidasian. LK Entitas Pemerintah Pusat berlampiran LK BUMN/D Ter-audit.
LK BLU merupakan LK Entitas Akuntansi dalam LKPP, LK Terpisah sebagai Entitas-Pelaporan. Akuntansi hak (interest) dalam entitas-lain terkait IPSAS 34 Separate FS atau penggantinya, IPSAS 35 Consolidated FS atau penggantinya, IPSAS 36 Investment in Associates and Joint-ventures atau penggantinya, IPSAS 37 Joint Arrangement atau penggantinya dan IPSAS 38 Disclosure Interest in Other Entities atau penggantinya. Seluruh terbitan IPSAS diturunkan dari IAS/IFRS berdasar memorandum saling-memahami antara IPSASB dengan IASB/IFRSB , sehingga terbitan dua sumber tersebut mempunyai kemiripan kecuali pada wilayah spesifik pemerintahan dan GFS.
Entitas-investor (investment entity) adalah entitas bermisi-utama / bertupoksi utama (hanya) dalam kegiatan investasi , termasuk entitas-dana (fund) bertujuan investasi, misalnya BLU LMan.
IPSAS 35 mengganti IPSAS 6 terkait LK Konsolidasian, tetap saja mengaitkan kuasa-pengendalian (control) dengan maslahat (benefits) & kekuasaan (power) bukan-temporer, yaitu kemampuan menggunakan kekuasaan pada entitas-lain, makin dilengkapi piranti/pedoman penilaian/penetapan/asesmen pengendalian , yang mungkin mewajibkan penyajian LK Konsolidasian. IPSAS 35 mulai memperkenalkan istilah baru entitas-investor ( investment entity) berdaya-rangkul kewilayah lembaga-investasi & entitas-dana ( fund) yang pada umumnya mengukur investasi pada entitas-kendalian pada Nilai Wajar Pada Surplus/Defisit(NWMS/D) digunakan oleh IPSAS untuk LK Konsolidasian.
IPSAS 36 serupa IPSAS 7 menjelaskan metode ekuitas pada entitas-asosiasi atau JV , seperti-biasa tak berlaku untuk jenis investasi bersifat sementara ( temporary investment).
IPSAS 37 memandu klasifikasi pengaturan bersama ( joint arrangement) menjadi joint-operation ( hak atas aset & kewajiban(obligation)) dan joint-ventures ( hak atas aset neto) , dan memandu beda-perlakuan-akuntansi pada tiap-jenis pengaturan-bersama tersebut, yang sebelumnya pada IPSAS 8 terbagi menjadi 3, yaitu ; entitas berpengendalian bersama, pengendalian bersama kegiatan-operasional dan pengendalian bersama aset (jointly controlled entities, jointly controlled operations, and jointly controlled assets) , dimana entitas berpengendalian bersama diizinkan dipertanggungjawabkan dengan metode ekuitas atau konsolidasi-proporsional.
Sejarah mencatat bahwa IPSAS 38 menyatukan pengungkapan termaktub pada IPSAS 6-8, mencakupi berbagai kewajiban-baru dalam ungkap-mengungkap, memperkenalkan entitas-bentukan-khusus nir-hak-suara (structured entity) yang tak dikonsolidasi dan perolehan-hak-pengendalian (controling interest) bertujuan pelepasan-segera (disposal).
Gagasan LK Terpisah
LK Terpisah Entitas-Induk berguna bagi pemerhati entitas untuk mengetahui kesehatan keuangan entitas-induk.
Perbandingan LK sendirian Induk dengan LK Konsolidasian menghasilkan berbagai informasi baru seperti (1) entitas induk nan-sehat tergradasi anak-perusahaan atau anak-anak-perusahaan tidak sehat, (2) entitas induk nan-sehat makin sehat-kuat karena tereskalasi anak-perusahaan atau anak-anak-perusahaan yang lebih sehat, (3) entitas induk tidak-sehat tertolong/teraskalasi anak-perusahaan atau anak-anak-perusahaan yang sehat, (4) baik induk mapun anak/anak-anak semua tidak sehat, dalam perpaduan harmoni/disharmoni portofolio-investasi penyebab persamaan/perbedaan misi, industri digeluti, perbedaan pasar utama / pelanggan utama dan kelanggengan-usaha (going concern) antara induk dan entitas tujuan-investasi.
Gagasan LK Terpisah Entitas-Anak , Entitas Kendalian berupa Entitas-Asosiasi, Entitas-JV , atau (bahkan) entitas terakuntansi sebagai instrumen keuangan , berguna bagi pemerhati untuk mengetahui kemampu-labaan tiap entitas tujuan investasi.
Daftar entitas-tujuan invesasi & sumbangan-laba neto (atau rugi neto) tiap-entitas kepada grup-usaha merupakan informasi penting bagi investor. LK Terpisah disajikan disamping LK Konsolidasian , dimaksud disediakan bagi para investor yang tak memiliki akses informasi tentang entitas-kendalian tersaji dengan Metode Ekuitas diwajibkan IPSAS 36 Paragraf 9 dan 10.
Gagasan LK Terpisah tak mencakupi (1) LK entitas-investasian berderajat dibawah entitas asosiasi apalagi anak-perusahaan , apalagi bila kepemilikan terakuntansi sebagai instrumen-keuangan bermotif spekulasi/investasi jangka-pendek, terungkap pada Paragraf 8, begitu pula (2) entitas-bebas-kewajiban-konsolidasi karena IPSAS 35 Paragraf 5 atau IPSAS 36 Paragraf 23 dari penerapan metode ekuitas, bolehlah menyajikan LK Terpisah sebagai LK Satu-Satu nya , sesuai Paragraf 9 IPSAS 34.
Sejarah IAS 27 tentang LK Terpisah
IAS/IFRS adalah sumber/bahan atau baku utama IPSAS, IAS 27 adalah bahan utama IPSAS 34. Entitas pembuat LK Terpisah mempertanggungjawabkan investasi pada (1) anak-perusahaan, (2) perusahaan asosiasi, dan (3) entitas dibawah pengendalian-bersama dengan pilihan/opsi (1) pada biaya ( at cost), atau (2) sesuai IFRS 9 /IAS 39 , atau (3) menggunakan Metode Ekuitas sesuai IAS 28. Standar akuntansi tentang LK Terpisah mewajibkan akuntansi dan pengungkapan untuk LK terpisah yang disusun/disajikan (1) induk-perusahaan dan (2) para-investor pada entitas-asosiasi atau JV, dimana investasi dipertanggung-jawabkan pada biaya ( at cost) atau sesuai IAS 39/IFRS 9 Instrumen-keuangan.
Sejarah IAS 27 bermula pada emisi/terbitan konsep-publikasian E30 tentang LK Terkonsolidasi & Akuntansi Investasi pada Anak-Perusahaan pada tahun 1987, IAS 27 disahkan 1989 dan efektif pada tahun 1990, mengalami re-format-ulang tahun 1994, ter-amandemen oleh IAS 39 Instrumen Keuangan: Pengakuan & Pengukuran, pada tahun 2003 menjadi IAS 27 LK Konsolidasian dan LK Terpisah yang berlaku efektif tahun 2005.
Evolusi standar sebagai berikut. Pada tahun 2002 muncul Konsep-publikasian Amandemen IFRS 3 dan IAS 27, pada tahun 2008 menjadi IAS 27 LK Konsolidasian dan Terpisah (edisi 2008) efektif tahun 2009, pada tahun 2008 terjadi amandemen oleh Penyempurnaan Tahunan bagi IFRS , untuk Investasi pada Anak-Perusahaan Dipegang untuk Dijual, pada tahun 2010 terjadi amandemen masa-transisi oleh Penyempurnaan Tahunan bagi IFRS, pada tahun 2012 terjadi amandemen entitas-investor ( investemnt entity) pada IFRS 10, IFRS 12 dan IAS 27, yang efektif pada tahun 2014, , pada tahun 2014 terjadi amandemen IAS 27 tentang Metode Ekuitas pada LK Terpisah.
IAS 27 tentang LK Terpisah tidak dimaksud untuk penyediaan / penggunaan-publik. LK berpenerapan metode ekuitas diterapkan oleh bukan LK Terpisah, demikian pula entitas tak ber anak-perusahaan , tak mempunyai hak-bersama ( joint interest) dalam suatu JV bukanlah LK Terpisah.
Pada umumnya entitas-investor sebagai pedagang/spekulan melakukan investasi untuk perolehan untung (gain) , tak ada maksud untuk ikut-campur manajemen-investee. Entitas-investor ( investment entity ) menerapkan klausula perkecualian bagi seluruh “entitas-anak” sesuai IFRS 10 LK Konsolidasian, sesuai IAS 27 Paragraf 8A.
Sesuai IAS 27 Paragraf 10, entitas pembuat LK Terpisah mempertanggungjawabkan investasinya pada (a) anak-perusahaan, (b) perusahaan asosiasi, dan (c) entitas dibawah pengendalian-bersama (under common control) dengan opsi (1) pada biaya ( at cost), (2) sesuai IFRS 9 /IAS 39 , dan (3) menggunakan Metode Ekuitas sesuai IAS 28.
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada setiap katagori-investasi yang sama. Investasi dipertanggungjawabkan pada biaya ( at cost) dan terklasifikasi di-pegang-untuk-di jual (held for sale) sesuai IFRS 5 tenttang Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations , dipertangungjawabkan sesuai IFRS.
Bila entitas memilih, sesuai IAS 2 ( amandemen 2011) , yang mengukur investasi pada asosiasi/JV pada Nilai Wajar Melalui Laba/Rugi (NWMLR) sesuai IFRS 9, maka pertanggungjawaban serupa digunakan pada LK Terpisah
LK Terpisah sebagai LK Satu-Satunya
Bagaimana bila Investor tak berkewajiban membuat LK Konsolidasian ? Entitas-investor (investment entity) diminta mengukur investasi-nya pada entitas-kendalian pada Nilai Wajar pada Surplus/Defisit sesuai IPSAS 35 Paragraf 58 , menyajikan LK Satu-Satunya sebagai LK Terpisah, sesuai Paragraf 10 IPSAS 34, tanpa informasi lain berbentuk LK Konsolidasian atau LK Kombinasian. LK Terpisah tersebut tersaji sesuai berbagai IPSAS Dapat-Terap (Applicable IPSAS) sesuai Paragraf 11 secara seragam sesuai Paragraf 12, kecuali investasi pada entitas-kendalian, JV atau Asosiasi , terakuntansi pada biaya ( at cost) sesuai IPSAS 29 atau berdasar metode-ekuitas sesuai IPSAS 36 selaras amar Paragraf 12 IPSAS 34.