IPSAS 40 PUBLIC SECTOR COMBINATION – AKUNTANSI PENGOMBINASIAN ENTITAS


Business Combination Accounting

Penyajian Dr Jan Hoesada, KSAP

PENDAHULUAN

Artikel ini berada pada Mazhab Akuntansi Nilai Wajar. Presiden Jokowi melakukan pemisahan / decoupling , peleburan / merger /consolidation dan/atau  membentuk berbagai kementerian baru, misalnya  Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kehutanan pada tahun 2019 dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbud/Ristek) pada tahun 2021 .

IPSAS 40 berlaku bagi entitas sektor publik , baik entitas pemerintahan dan entitas sektor publik nonpemerintahan.Sejarah dunia akuntansi mencatat bahwa  IFRS 3 dan IPSAS 40 tentang Public Sector Combinations (2017) memilih kosakata “kombinasi”  untuk menggambarkan medan makna pengambilalihan/akuisisi-berlanjut peleburan/konsolidasi untuk maksud memperoleh pengendalian yang lebih baik.

IPSAS 40 tidak berlaku untuk akuisisi yang dilakukan oleh entitas investasi pemerintahan, misalnya investasi oleh BLU Lman,  sebagaimana didefinisikan dalam IPSAS 35, Laporan Keuangan Konsolidasian, tentang investasi dalam entitas yang dikendalikan yang dipersyaratkan agar diukur pada nilai wajar melalui surplus atau defisit.

Selengkapnya…