Kepedulian K/L dalam melakukan inventarisir aset masih dianggap lemah
Aset pemerintah naik namun inventarisir aset masih menjadi salah satu masalah Kementerian/Lembaga dalam memberikan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).
Menurut Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri, kepedulian K/L dalam melakukan inventarisir aset masih dianggap lemah. Hal ini terjadi karena pengelolaan aset bukan menjadi salah satu kepedulian utama para pejabat pemimpin K/L.
Akibatnya menurut Hasan, banyak aset-aset pemerintah yang tidak jelas karena tidak diurus dengan baik.
“Banyak persoalan masalah dari pendahulu-pendahulunya yang cenderung tidak peduli terhadap aset hal itu kemudian diwariskan kepada penerusnya hingga akhirnya banyak aset yang terbengkalai,” katanya di Jakarta, hari ini.
Hal yang sama diamini oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo. Menurutnya, kesadaran K/L untuk melakukan inventarisir aset, memerlukan kerjasama yang baik antar K/L yang mengurusi aset dengan K/L yang mengurusi keuangan.
Agus mengatakan, meski ada kelemahan dalam inventarisir aset, bukan berarti pihaknya tidak berusaha melakukan inventarisir, hal tersebut bisa dilihat dengan meningkatnya data aset pemerintah per 31 Desember 2011 yang mencapai Rp3023 triliun atau meningkat dari posisi tahun sebelumnya yang hanya Rp2423 triliun.
Sementara neraca aset (aset dikurangi kewajiban) sudah mencapai Rp1076 triliun atau meningkat dari tahun lalu yang baru mencapai Rp627 triliun.
“Kalau inventarisasi bisa terus ditingkatkan, maka akan menaikkan nilainya, makanya ini perlu kita tingkatkan,” ujarnya.
Kelemahan K/L melakukan inventarisir aset dapat dilihat dengan adanya dua K/L yang dalam LKKP memperoleh penilaian Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
“K/L yang disclaimer kami yakini mereka sudah berusaha untuk tidak memperoleh disclaimer, untuk itu kami akan bekerjasama terutama untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM),” katanya.
Agus menambahkan kementerian dan lembaga telah melakukan inventarisir aset namun mungkin angka yang keluar tidak meyakinkan BPK sehingga dianggap tidak wajar atau metode inventarisir terlalu sederhana. Selain itu, dokumen pendukung untuk inventarisir aset bisa saja tidak cukup, sehingga harus dilakukan inventarisir ulang.
“Tapi ada juga aset ganda, atau aset yang ada dokumennya namun keberadaannya susah dilacak, ini termasuk aset negara yang digunakan oleh pihak lain,” tuturnya.