DIMENSI AKUNTANSI PP38/2016


DIMENSI AKUNTANSI PP38/2016

Disajikan Dr Jan Hoesada

.

des-2PENDAHULUAN

Akuntansi dan pelaporan keuangan kerugian negara/daerah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan cq Buletin Teknis Kerugian Negara, sesuai pasal 51 PP 38/2016. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dapat dilakukan negara kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dalam pemerintahan. PP 38/2016 adalah TGR kepada pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Di luar PP 38/2016, pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, pada PP 38/2016 diatur tentang pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif dan/atau pidana.

Semua hal dalam makalah ini – bila bertentangan dengan SAP, PSAP atau Buletin Teknis Kerugian Negara – demi hukum, dinyatakan tidak berlaku. Berbagai elaborasi PP dan berbagai contoh juga berisiko kurang tepat. Pembaca dimohon menyikapi makalah secara hati-hati, apabila digunakan sebagai pengambilan keputusan akuntansi, atau sebagai naskah akademis untuk basis perubahan Buletin teknis Kerugian Negara, basis pembuatan Permen atau Perda Pedoman Akuntansi TGR bagi Non Bendahara, dan untuk  basis penyusunan program audit atau   prosedur pemeriksaan, penyidikan atau investigasi KPK, Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal dan SPI Pemerintah Daerah.

Makalah adalah pendapat pribadi, bukan KSAP. Pemakalah menggunakan istilah benda untuk mengganti istilah tunai kas, piutang negara, surat berharga dan BMN. Kekurangan piutang negara tidak disebut secara eksplisit dalam PP 38/2016.

DIMENSI PP38/2016

Kerugian negara/daerah adalah kondisi kekurangan (shortage) benda berbentuk (1) uang negara dan (2) uang bukan milik negara, (3) surat berharga milik negara dan (4) surat berharga bukan milik negara dan/atau (5) BMN dan (6) barang bukan milik negara, yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara, pejabat negara atau pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara. Penentuan nilai atas kehilangan atau berkurangnya BMN berdasar nilai buku atau nilai wajar barang sejenis, yang paling tinggi, sesuai Pasal 39 (3).

Penggelapan piutang negara, penghapusan catatan piutang negara dan pemusnahan dokumen piutang  negara bermotif KKN oleh oknum pejabat negara belum dicakupi oleh PP 38/2016 tersebut, kecuali apabila nomenklatur BMN mencakupi piutang negara.

Kerugian tersebut adalah akibat (1) perbuatan melawan hukum, (2) kelalaian/kealpaan pegawai negeri bukan bendahara, pejabat negara atau pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara. TGR adalah upaya pemerintah untuk memulihkan kerugian tersebut.

Pihak merugikan negara adalah orang atau orang orang  yang ditemukan bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut, melalui proses pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan.

TGR adalah upaya pemulihan kekurangan yang telah terjadi. Pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan sebagai dasar dan sumber temuan TGR (Pasal 4) adalah

Temuan hasil pengawasan atasan dari penguasa benda tersebut berasal dari

Verifikasi atasan terhadap berbagai masukan dari pemeriksa internal, pemeriksa eksternal, masyarakat dan laporan penguasa benda sebagai bawahannya (Pasal 5 (1)). Dalam melakukan verifikasi, atasan penguasa benda dapat memilih tidak melakukan sendiri, namun menggunakan pihak lain, seperti Pegawai Aparatur Sipil Negara,Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia atau Pejabat lain (Pasal 5 (2)). Laporan Verifikasi dari pemeriksa yang ditunjuk atasan tersebut terhadap kinerja penguasa benda ditujukan kepada atasan penguasa benda.

Pihak ditunjuk untuk memeriksa kinerja penguasa benda terhadap risiko TGR antara lain adalah

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Indonesia
  • Pejabat lain (Pasal 5 (2))

Sumber informasi kekurangan :

  • Temuan kekurangan dapat berasal dari audit internal, SPI atau APIP, Inspektorat Jenderal, Satuan Audit Internal dan BPKP, temuan pemeriksaan BPK (Pasal 4), temuan penyidikan KPK, Kepolisian, PPATK, kejaksaan (tambahan pemakalah). Tindak lanjut BPK atas laporan Menteri keuangan (Pasal 5 d.2), indikasi Kerugian Negara yang diberitahukan Presiden kepada BPK (Pasal 5 e)
  • Laporan kekurangan dapat dibuat oleh penguasa benda tersebut, antara lain sebagai laporan kehilangan, kealpaan atau pengakuan bersalah karena terlanjur “terpakai”
  • Laporan kekurangan juga dapat berasal dari pengaduan karyawan lain, publik, whistle blow pemangku kepentingan atas kekurangan benda tertentu
  • Perhitungan tertulis ex officio, juru hitung kerugian negara yang ditetapkan negara, sesuai Penjelasan Pasal 4 Huruf f
  • Perhitungan tertulis pelapor (Pasal 4)
  • Indikasi Kerugian Negara yang diberitahukan Presiden kepada BPK (Pasal 5 e)

Pengertian Istilah Kekurangan :

Kekurangan (shortage) adalah selisih atau perbedaan  antara kondisi nyata yang ternyata lebih kecil dibanding jumlah seharusnya atau kondisi seharusnya, yang ditemukan melalui prosedur verifikasi sesuai Pasal 5 (2). Jumlah seharusnya dinyatakan oleh dokumen jumlah, catatan jumlah, saldo pembukuan atau tolok ukur jumlah seharusnya yang lain, yang sebelumnya disetujui bersama oleh pihak berkepentingan sebagai sumber acuan. Penentuan nilai atas berkurangnya BMN berdasar nilai buku atau nilai wajar barang sejenis, yang paling tinggi, sesuai Pasal 39 (3).

Kondisi nyata ditemukan melalui laporan kondisi nyata, perhitungan fisik, evaluasi kondisi fisik, hasil pemeriksaan APIP atau inspektorat, BPKP, dan BPK. Perhitungan fisik misalnya perhitungan fisik kas ditangan (cash opname), persediaan (inventory taking) dan aset tetap berwujud (physical count), evaluasi kondisi fisik misalnya temuan suatu barang dalam kondisi rusak berat (physical condition evaluation), laptop baru diganti laptop lama bermerek sama, ban mobil baru diganti ban mobil lama bermerek sama, atau perubahan merek jam dinding. BMN hilang atau digelapkan dinilai berdasar nilai buku atau nilai wajar barang sejenis, yang paling tinggi, sesuai Pasal 39 (3).

Uang bukan milik negara misalnya Uang Jaminan Proyek, surat berharga bukan milik negara misalnya Obligasi Negara dijaminkan, barang bukan milik negara misalnya adalah mobil sewaan, yang berada dalam kekuasaan pegawai negeri bukan bendahara, pejabat negara atau pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara.

Kekurangan benda mencakupi

  • Uang negara
  • Uang bukan milik negara (Pasal 3)
  • Surat berharga milik negara
  • Surat berharga bukan milik negara (tidak ada)
  • BMN
  • Barang bukan milik negara (Pasal 3)

Kekurangan yang berpotensi TGR

  • Karena penguasa benda tidak melakukan tindak pengamanan lazim atas benda yang dikuasainya (Pasal 3 (1)), tidak membangun sistem pengendalian internal, kecerobohan atau gross negligence, sehingga terjadi kekurangan benda.
  • Pencurian, penggelapan, atau tindakan melanggar hukum lain oleh penguasa benda tersebut sendiri dan/atau menyuruh orang lain melakukan, yang menyebabkan kekurangan (Pasal 3 (2)) benda.
  • Kelalaian kewajiban, kealpaan yang tidak masuk akal, hilang (Penjelasan Pasal 39 (2)), pelanggaran prosedur atau sistem kendali internal, yang menyebabkan kekurangan benda tersebut (Pasal 3 (1) dan Pasal 3 (2)). Kesalahan prosedur tata cara dan administrasi keuangan atau perbendaharaan untuk berbagai tupoksi seperti bantuan sosial, hibah, sumbangan, donasi, tukar guling, penghapusan piutang macet, dana bergulir, penerusan pinjaman dan transfer diterima/diberikan. Melalaikan kewajiban secara langsung (Pasal 3 (2)) misalnya tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas penguasaan benda secara berkala, yang diwajibkan oleh Pedoman Resmi entitas tersebut. Melalaikan kewajiban secara tidak langsung (Pasal 3 (2)) misalnya penguasa benda menandatangani laporan pertanggungjawaban atas penguasaan benda secara berkala tersebut tanpa diperiksa lebih dahulu. Jenis  kelalaian yang dianggap tidak patut terjadi misalnya adalah kecopetan (karena tidak waspada dan tidak menyimpan secara baik), tabrakan (karena pengemudi tidak diseleksi), benda jatuh rusak/pecah, surat berharga tertinggal di suatu tempat umum dan hilang, persediaan barang cair menguap atau bocor, keliru spesifikasi dalam memberikan sesuatu benda, hp atau laptop tersiram air,  risiko BMN ketinggalan zaman dan kadaluwarsa lupa digunakan atau dilepas sebelumnya. Kehilangan pada umumnya dilaporkan kepada kepolisian setempat untuk mendapat dokumen Laporan atau Berita Acara Kehilangan dari pihak kepolisian.

Kekurangan yang mungkin tak berakibat TGR misalnya

  • Kekurangan pendapatan (akrual) atau penerimaan (tunai) negara dari penerimaan pendapatan (akrual) atau tunai yang seharusnya.
  • Kekurangan karena kewajiban menyetor ke Kas Negara, misalnya kelebihan saldo ekuitas Bank Indonesia di atas batas ekuitas maksimum, sesuai UU.
  • Kekurangan akibat bencana alam, banjir, kebakaran massal, gempa bumi, misalnya penguasa benda kehilangan uang tunai dan BMN akibat badai Tsunami di Aceh. Dokumen pelepasan tanggung jawab atas kehilangan misalnya adalah Berita Acara Perampokan, Berita Acara Kebakaran karena kebakaran tetangga, Berita Acara Bencana Tsunami dari kepolisian.
  • Kesalahan saldo pembukuan, sehingga saldo benda di catatan akuntansi lebih besar dari kenyataan faktual berbasis opname fisik benda.
  • Malfungsi sarana administrasi keuangan dan akuntansi karena perubahan sistem, penyusup (hacker) dan virus.
  • Berbagai peristiwa di luar kekuasaan penanggung jawab benda, misalnya perampokan, kapal tenggelam milik entitas, mobil tabrakan atau terbakar.
  • Sanering mata uang.
  • Amnesti, pengampunan, pembebasan piutang pemerintah berlaku nasional.

Pelaku dan subyek TGR pada PP 38 / 2016 adalah

  • Pegawai negeri bukan bendahara (Pasal 2) yang menguasai benda tsb.
  • Pejabat negara (Pasal 2) yang menguasai benda tsb.
  • Pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara (Pasal 2) yang menguasai benda tsb.

Bukan pelaku untuk PP 38/2016 adalah

  • Bendahara (Pasal 2 (1) b. 2)), karena diluar ruang lingkup PP 38/2016, sebagai penguasa benda dan pelaku pelanggaran hukum, tidak melakukan tindakan pengamanan (Pasal 3 (1)) atau lalai (Pasal 3 (2)).

DIMENSI AKUNTANSI PP38/2016

Pengakuan akuntansi atas kerugian negara dilakukan pada saat kerugian negara diketahui, yaitu sejak dilaporkan dan diverifikasi, diketahui BPK, sesuai Penjelasan Pasal 5 (4).

Kekurangan dinyatakan oleh Pernyataan Kerugian Negara/Daerah oleh Majelis sesuai Pasal 30, ditindak lanjuti dengan penerbitan SKTJM dan SKP2KS oleh PPN/D sesuai Pasal 30 (3), dan usulan penghapusan kekayaan negara sesuai Pasal 31 (3), dihapuskan sesuai Pasal 31 (4). Penentuan nilai atas berkurangnya BMN berdasar nilai buku atau nilai wajar barang sejenis, yang paling tinggi, sesuai Pasal 39 (3). Penghapusan kekayaan negara sebesar kekurangan tersebut harus dijurnal atau dicatat sesuai Buletin Teknis Kerugian Negara.

Akuntansi pemerintahan pada awalnya menjurnal atau mencatat Piutang TGR sesuai Buletin teknis Kerugian Negara berdasar Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) yang diterbitkan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/PPKD). Piutang TGR tergolong Aset Lancar pada akuntansi entitas penagih karena SKP2KS terutang tersebut wajib dilunasi dalam 90 hari sejak penerbitan SKP2KS, sesuai pasal 20. Pembayaran kewajiban ini menjadi prioritas wajib bayar TGR, di atas semua kewajiban lain, termasuk kewajiban perpajakan, sesuai Pasal 37.

SKP2K mempunyai hak mendahului, negara/daerah menjadi kreditur utama atau kreditur preferen atas hasil penjualan sita lelang pihak tertuntut TGR, dibanding seluruh kreditur lain, sesuai penjelasan Pasal 37. Dengan demikian seluruh hasil lelang digunakan untuk melunasi Piutang TGR, sisa lebih setelah pelunasan piutang TGR menjadi hak tertuntut TGR.

Seperti  SKP pada bidang perpajakan, tagihan TGR dapat ditetapkan keliru atau terlampau besar dari seharusnya, pembayar TGR dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran berlebih. Akuntansi pemerintahan menjurnal pengembalian tersebut berdasar SPM dan dokumen perintah  pengembalian sesuai Pasal 44 (3).

Entitas penagih TGR tidak mencatat jaminan disita sebagai aset entitas, terkait Pasal 21 (2) apabila hak milik atas jaminan tidak beralih entitas penyita atau penuntut TGR.

Untuk akuntansi pemerintahan, surat keberatan pihak yang merugikan negara, pengampu atau penerima hak waris tidak mengandung implikasi akuntansi pemerintahan. Status piutang TGR tidak turun harkat menjadi piutang TGR kontinjen.

Buletin Teknis Akuntansi Kerugian Negara menyebutkan bahwa SKTJM memuat materi jumlah kerugian negara/daerah yang harus dibayar; cara dan jangka waktu pembayaran kerugian negara/daerah, pernyataan penyerahan barang jaminan; dan pernyataan dari pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris  bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. Apabila SKTJM tidak dapat diperoleh, maka Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

TGR KEPADA BENDAHARA

Diluar konteks PP 38/201 6, Buletin teknis Akuntansi kerugian negara menyebutkan Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara, dengan konsekuensi ganti rugi sbb :

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemerintah telah terlampaui dan bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, instansi yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan bendahara.

Apabila bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka pimpinan instansi yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan penghasilan sebesar yang ditetapkan oleh Pemerintah tiap bulannya sampai lunas.

Apabila bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam SKPP dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan taspen yang menjadi hak bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.

Tuntutan Perbendaharaan dikenakan kepada bendahara yang karena lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian Negara/daerah. Tuntutan Perbendaharaan dikenakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa pengakuan akuntansi TGR kepada bendahara adalah pengakuan akuntansi atas kekurangan kas tunai, surat berharga dan barang milik negara, pengakuan akuntansi pemerintahan atas kekurangan kas tunai, surat berharga dan barang milik negara, pengakuan akuntansi atas Piutang Tuntutan Perbendaharaan, dan pengakuan akuntansi atas beban. Pengakuan akuntansi atas kekurangan kas tunai, surat berharga dan barang milik negara, diakui dengan mengeluarkan dari neraca pada saat terbukti berdasar fakta, suatu kekurangan kas tunai, surat berharga dan barang milik negara dari jumlah semestinya. Pengakuan akuntansi atas Piutang Tuntutan Perbendaharaan, diakui di neraca entitas yang dirugikan pada saat terbit SKTJM atau Surat Keputusan Pembebanan dari BPK. Pengakuan akuntansi berupa beban pada LO sehingga berpengaruh pada surplus/defisit LO pada ekuitas di neraca, apabila kekurangan kas tersebut terbukti bukan kesalahan bendahara, misalnya kasus pencurian tunai dari almari besi oleh pegawai pemerintahan,  diakui sebagai Beban Kehilangan Kas  pada Laporan Operasional

Berbagai pengukuran akuntansi atas besarnya kerugian negara yang harus dicatat pada akuntansi entitas dirugikan bendaharanya adalah sebagai berikut. Uang tunai kerugian negara diukur sebesar kekurangan saldo kas dibanding saldo kas semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara penanggung jawab uang tunai tersebut. Kerugian negara berbentuk surat berharga diukur dengan nilai buku atau nilai tercatat kekurangan jumlah (sisa) surat berharga di tangan Bendahara dibanding jumlah semestinya ada, yang harus dipertanggungjawabkan bendahara sebagai juru simpan (kustodian) surat berharga. Kerugian negara berbentuk kekurangan barang milik negara yang diukur dengan nilai buku atau nilai tercatat jumlah fisik kekurangan barang milik negara di bawah pengawasan Bendahara, diketahui setelah jumlah tersisa dibanding jumlah semestinya ada, yang harus dipertanggungjawabkan bendahara sebagai juru simpan (kustodian) BMN tersebut.

PENGATURAN BULETIN TEKNIS TENTANG KEPUTUSAN PENGADILAN

PP 38/2016 tidak membahas tentang keputusan pengadilan negeri, apabila pihak yang ditetapkan Majelis mengajukan kasus kepada pengadilan negeri. Buletin Teknis Kerugian Negara menguraikan peranan pengadilan negeri. Dalam hal nilai penggantian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbeda dengan nilai kerugian negara dalam surat keputusan pembebanan, maka kerugian negara wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam surat keputusan pembebanan. Apabila sudah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian kerugian negara dengan cara disetorkan ke kas negara/daerah, pelaksanaan surat keputusan pembebanan diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah.

DOKUMEN AKUNTANSI TGR PADA PP 38/2016

Dokumen Keputusan Pertimbangan Penerbitan SKP2K (Pasal 34(2)) dan dokumen Pernyataan Kerugian Negara diterbitkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah disusun berdasar

  1. Bukti kekurangan lapis pertama.
  2. Bukti kekurangan lapis kedua.
  3. Bukti kekurangan lapis ketiga
  4. Kesimpulan berupa notulen rapat pleno Majelis atas bukti 1, 2 dan 3 menjelaskan proses pengolahan bukti 1 dan 2 tanpa bukti 3, atau proses pengolahan bukti 1,2 dan 3. Basis kesimpulan adalah bukti 1 dan 2 saja, apabila Majelis tidak meminta TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan kembali. Basis kesimpulan adalah Bukti 1, 2 dan 3, apabila Majelis sengaja meminta TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan kembali.
  5. Protokol pembuatan Pernyataan Kerugian Negara dari Majelis.

Tentang bukti kekurangan lapis pertama, sebagai bukti sementara, dasar pertama bukti akuntansi adalah bukti sah tentang kekurangan benda yang diterima, diperiksa dan disetujui  Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (Pasal 27 c). Bukti kekurangan pada umumnya adalah selisih antara bukti tentang fakta eksistensi jumlah dan kondisi benda dibanding bukti tentang jumlah atau kondisi benda seharusnya. Bukti tersebut di atas dapat digunakan sebagai dasar bukti akuntansi bila Majelis tidak meminta TPKN/TPKD melalui PPKN/D untuk melakukan pemeriksaan kembali, pada makalah ini disebut bukti akuntansi lapis kedua.

Tentang bukti pelaku atau penyebab kekurangan lapis kedua, sebagai bukti sementara, dasar kedua bukti akuntansi adalah bukti sah pelanggaran hukum atau bukti kelalaian berada dalam kekuasaan pegawai negeri bukan bendahara, pejabat negara atau pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara,  yang diterima, diperiksa dan disetujui  Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (Pasal 27). Bukti tanggung jawab pada umumnya adalah bukti penerimaan, bukti pembayaran atau pelepasan, bukti saldo atau kondisi seharusnya menurut catatan administrasi atau akuntansi, perhitungan fisik benda, selisih perhitungan fisik dari jumlah atau kondisi seharusnya yang diakui penanggung jawab sebagai tanggung jawabnya. Sebagai misal, peristiwa penyebab kekurangan didukung bukti bukti bertanggal setelah pejabat tersebut serah terima jabatan, menyebabkan pejabat barulah sebagai penanggung jawab kekurangan. Misal lain adalah tanda tangan palsu penanggung jawab. Pemberian kuasa sementara penanggungjawab yang sedang cuti, tugas ke luar negeri atau halangan lain – di mata hukum – pada umumnya tetap menjadi tanggung jawab pemberi kekuasaan, bukan tanggung jawab pejabat sementara. Karena itu setiap pejabat harus berhati hati bila melakukan delegasi wewenang, sementara atau tetap, kepada bawahannya. Pada ilmu manajemen, kita kenal konsep “Wewenang dapat didelegasikan, tanggung jawab tidak”. Pejabat sementara melanggar hukum bertanggung jawab kepada penanggung jawab, penguasa/penanggung jawab benda mengadukan pelanggaran hukum penerima kuasa tersebut kepada pihak berwajib. Bukti tersebut di atas dapat digunakan sebagai bukti akuntansi bila Majelis tidak meminta TPKN/TPKD melalui PPKN/D untuk melakukan pemeriksaan kembali, pada makalah ini disebut bukti akuntansi lapis kedua.

Laporan Hasil pemeriksaan Kembali TPKN/TPKD adalah bukti akuntansi lapis ketiga, bila – dan hanya bila – disetujui Majelis, sesuai Pasal 30. Munculnya bukti ketiga adalah karena Majelis ingin memastikan hasil pemeriksaannya sendiri, maka Majelis dapat (sehingga tidak wajib) meminta TPKN/TPKD melalui PPKN/D untuk melakukan pemeriksaan kembali, sesuai Pasal 29 (1). Majelis dapat menolak atau menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD sesuai Pasal 30.

AKUNTANSI TGR PADA PP 38/2016

Disamping Buletin teknis Kerugian Negara, terdapat berbagai dimensi akuntansi pada PP 38/2016 sebagai berikut :

1.  Akuntansi barang jaminan terkait TGR.

1.1. Akuntansi penerimaan barang jaminan.

Barang jaminan diterima pemerintah bukan milik pemerintah, karena itu tidak boleh dicacat sebagai aset pemerintah.

1.2. Akuntansi penyitaan dan/atau penerimaan barang jaminan

Apakah penerimaan barang jaminan (sekadar) berbasis dokumen Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan dan Surat Kuasa Menjual sesuai penjelasan Pasal 16 (5) e, dicatat dalam administrasi keuangan entitas penerima (extrakomptabel) atau dijurnal dalam akuntansi pemerintahan ; debit nilai taksasi barang jaminan dan di kredit Piutang TGR, atau kredit kewajiban pemberesan barang jaminan (dalam kelompok liabilitas) menunggu hasil lelang?

1.3. Akuntansi pengembalian barang jaminan.

Pengembalian barang jaminan dilakukan berdasar Surat Keterangan Tanda Lunas. Akuntansi pengembalian barang jaminan dan harta kekayaan yang disita berdasar  Bukti Serah terima Kembali Barang Jaminan atau Harta Sitaan, berdasar Surat Pernyataan Pengembalian barang jaminan atau harta sitaan, Surat Keterangan Tanda Lunas, Surat Permohonan Pencabutan Sita kepada instansi berwenang.

2.  Akuntansi penyitaan harta terkait TGR

2.1. Penerimaan harta sitaan.

Harta sitaan yang akan dilelang  yang diterima adalah bukan aset negara. Negara memeroleh Surat Kuasa Menjual dan Menerima Hasil penjualan sebesar TGR. Penerimaan hasil lelang  atas harta sitaan sebesar TGR merupakan harta negara, selebihnya dikembalikan kepada pihak tertuntut TGR.

2.2. Akuntansi penyitaan dan/atau penerimaan harta tertuntut ganti rugi.

Karena telah menjadi milik negara, hampir dipastikan bahwa penerimaan hasil sitaan harta bukan jaminan dibukukan cq dijurnal ; dengan debit nilai taksasi barang jaminan dan di kredit Piutang TGR, atau kredit kewajiban pemberesan barang jaminan (dalam kelompok liabilitas) menunggu hasil lelang ?

3.  Penghapusan Piutang TGR.

3.1. Piutang TGR dihapus tagih dan hapus buku berdasar

3.1.1. Surat Keputusan Pembebasan TGR.

Akuntansi pembebasan penggantian kerugian negara/daerah terkait Pasal 38 (1) a berdasar Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara sesuai Pasal 38 (4), tata cara penghapusan (vide usulan penghapusan PPKN/D pada Pasal 38 (2) b2.) diatur sesuai peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 38 (6). Piutang TGR dihapus buku dengan; debit Beban Kerugian Negara, kredit Piutang TGR

3.1.2. Surat Keterangan Tanda Lunas.

Akuntansi mencatat, debit sebesar kas atau setara kas diterima, kredit Piutang TGR.

PENUTUP

Makalah melengkapi Buletin Teknis Kerugian Negara, KSAP dimohon memertimbangkan revisi bultek tersebut agar mengakomodasi pula aspirasi akuntansi PP 38/2016 sepanjang perlu. Semoga makalah bermanfaat bagi pemeriksa, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

.

Jakarta, 4 November 2016, pukul 14.40.