BPK Sampaikan LHP atas LKPP 2011 Kepada Presiden RI


BPK, 30/05/2012 – 16:09

Rabu, 30 Mei 2012, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hadi Poernomo menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011 kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/qualified opinion) atas LKPP Tahun 2011 tersebut.

“Atas LKPP Tahun 2011, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau sama seperti yang diberikan oleh BPK atas LKPP Tahun 2010.  Namun pada tahun 2011 ini, akun yang dikecualikan berkurang atau lebih sedikit dibanding tahun 2010,” ungkap Ketua BPK yang didampingi Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri dan para Anggota BPK ketika memberikan sambutan di hadapan Presiden, Wakil Presiden dan para pimpinan kementerian/lembaga.

Selain itu,  dijelaskan bahwa meningkatnya jumlah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN)  sangat mempengaruhi pini BPK atas LKPP. Pada tahun 2009 terdapat 45 KL/BA BUN yang memperoleh opini WTP, kemudian pada tahun 2010 berjumlah 53 KL/BA BUN dan pada tahun 2011 ini terdapat 67 KL/BA BUN yang memperoleh WTP.

Pada LHP tersebut, tambah Hadi Poernomo, BPK juga memberikan dua catatan permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP Tahun 2011 ini. Pertama, permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) atas aset tetap, antara lain, mengenai Aset Tetap pada 10 Kementerian Negara/Lembaga (KL) dengan nilai perolehan Rp4,13 triliun belum dilakukan IP; Aset Tetap berupa Tanah Jalan Nasional pada Kementerian PU senilai Rp109,06 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya karena belum selesai dilakukan IP dan hasil IP tidak memadai; serta Aset Tetap  hasil IP pada 3 KL senilai Rp3,88 triliun dicatat ganda.

Permasalahan kedua adalah mengenai kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran saldo Aset Eks BPPN tersebut.

Sementara itu dalam sambutannya, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kerja keras dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan pemerintah pusat dan melakukan audit terhadap penggunaan keuangan negara.

Menurut Presiden, BPK tidak hanya melakukan ‘tindakan’ berupa temuan-temuan tetapi juga melakukan tindakan provenience. Bisa saja ada kesalahan di jajaran pemerintahan, pusat maupun daerah. Ada kesalahan, ketidakpahaman, kelalaian, dengan upaya pencegahan yang dilakukan BPK, negara bisa mencegah terjadinya kekeliruan ataupun penyimpangan.

Sumber: www.bpk.go.id