BPK Beri Opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP 2011


BPK, 29/05/2012 – 15:45

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011. Opini ini sama seperti yang diberikan oleh BPK atas LKPP Tahun 2010. Demikian ditegaskan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam penyerahan LKPP Tahun 2011 kepada DPR, Selasa, 29 Mei 2012 di Jakarta.

Dalam penjelasannya di hadapan para Anggota DPR, Ketua BPK menyebutkan ada dua permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2011 yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP. ”Masalah pertama, pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian kembali atas aset tetap yang diperoleh sebelum neraca awal per 31 Desember 2004 tapi masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatannya,” jelas Hadi.

Permasalahan kedua, lanjutnya, pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian kembali atas seluruh aset eks BPPN, namun masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap aset tersebut. Akun pada LKPP tahun 2011 yang dikecualikan lebih sedikit jumlahnya dibandingkan pada LKPP Tahun 2010. ”Hal ini menunjukkan hasil positif atas kerja keras pemerintah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ungkap Hadi.

Atas kemajuan tersebut, BPK memberikan penghargaan kepada pemerintah yang telah mengikuti rekomendasi BPK sehingga opini atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (KL) dan bagian anggaran bendahara umum (BA BUN) negara banyak mengalami peningkatan. Sebagai gambaran peningkatan ini, pada 2009 sebanyak 45 KL/BA BUN memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada 2010 sebanyak 53 KL/BA BUN, dan pada 2011 sebanyak 67 KL/BA BUN mendapat opini WTP.