Basis Pengukuran Aset Tetap


International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) telah menerbitkan IPSAS 45 Property, Plant and Equipment menggantikan IPSAS 17. Diantara pengaturan yang diperbaiki terkait dengan pengukuran Aset Tetap. Pengukuran Aset Tetap pada IPSAS 45 diselaraskan dengan pengaturan pada IPSAS 46 Measurement.

Pengukuran Aset Tetap dilakukan pada saat pengakuan (awal) serta pada saat pengukuran selanjutnya. Pada saat pengakuan (awal), aset tetap pada diukur sebesar harga beli ditambah dengan biaya transaksi. Jika diperoleh dari transaksi nonpertukaran, aset tetap diukur dengan menggunakan harga perolehan bawaan. Secara umum harga beli termasuk pajak pertambahan nilai dan bea masuk, dikurangi dengan potongan harga serta semua biaya yang dapat diatribusikan langsung sampai aset tersebut dapat dioperasikan.

Untuk pengukuran selanjutnya, aset tetap dapat diukur baik dengan menggunakan model biaya perolehan (cost) atau model nilai kini (current value). Apabila entitas menggunakan model biaya perolehan, aset tetap dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai. Sementara itu, apabila menggunakan model nilai kini, aset tetap dinilai sebesar nilai revaluasi dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai. Nilai revaluasi pada model nilai kini, diperoleh baik dengan menggunakan basis nilai operasional kini (current operational value) atau basis nilai wajar (fair value).

Selengkapnya…