Oleh : Joni Afandi
Basis pengakuan transaksi akuntansi, seperti yang kita kenal saat ini terdiri dari dua jenis yaitu basis kas dan basis akrual. Basis kas merupakan basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Sementara, basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar (par 8 PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan).
Selain kedua basis di atas, terdapat basis kas menuju akrual (cash towards accrual)yang diperkenalkan Pemerintah Indonesia pada Tahun 2005 melalui Peraturan Pemerintah (PP) 24 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selengkapnya….