assalamu’alaikum
KSAP pada sosialisasi tentang ‘standar akuntansi pemerintahan (sap) pp 24/2005’ mengemukakan adanya ide untuk membuat bagan perkiraan standar (sumber :
- 1. http://www.ksap.org/Seminar/redtop3.pps
- 2. http://www.ksap.org/Seminar/strategi_090805.pps)
dikatakan (slide 52 dari 69 – sumber 2) bahwa :
Bagan Akun Standar Pemerintah, Tiga Digit Pertama -> Bagan Akun Standar yang direncanakan berlaku secara Nasional, Digit Keempat dan seterusnya -> Disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Pemerintah Pusat/Daerah.
Mengingat pemberlakuan sap dimulai tahun 2005, juga pada uu 17/03 dan uu 15/04 menggariskan laporan keuangan pemerintahan akan diaudit bpk mulai tahun anggaran 2006, maka:
- dimana kami dapat mendapatkan bagan akun standar tersebut ?
- pada tingkat bagaimana dasar hukum (peraturanpemerintah / perda/ interpretasi / pernyataan) pengaturan bagan_akun_standar ini ?
terima kasih.
wassalamu’alaikum
sinung
Jawab:
Yth. Sdr. Sinung,
- Bagan akun merupakan merupakan bagian dari sistem akuntansi. Sistem ini menjadi kewenangan pimpinan entitas pemerintah yang wajib menyajikan laporan keuangan. Bagan yang disajikan tersebut merupakan model dan tidak ditetapkan sebagai hal yang mengikat dalam penyajian laporan keuangan. Tidak ada dokumen KSAP yang mengatur mengenai bagan akun standar ini;
- Oleh karena BAS merupakan bagian dari sistem akuntansi, Pengaturan mengenai bagan akun standar ini dapat diacu pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Sistem akuntansi pada tingkat pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sedangkan di daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.