Aset Tanah dalam LK


Pemakalah : Dr Jan Hoesada, Komite Kerja KSAP

PENDAHULUAN

Makalah ringan dan dangkal , kuotasian berbagai sumber amat terbatas , sidang pembaca nan-budiman perlu menambang sendiri informasi dari sumber-sumber lain yang lebih afdol. Untuk menjaga infiltrasi kekuatan asing lewat SHM, SHM atas tanah yang hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), bahkan kepemilikan tanah hanya oleh pribumi-asli di jaga ketat pada wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Para akuntan yang mampu membedakan berbagai dokumen seperti SHM, HGB, HGU, Hak Pakai, Girik,Petok D dan Letter C makin mafhum bahwa bukti aset tanah dalam neraca adalah SHM , bukanlah sekadar kuitansi atau Surat Keterangan Tanah (SKT)  , sementara dokumen Girik mengandung kelemahan hukum sehingga sebaiknya segera disertifikatkan menjadi SHM. Namun SHM juga harus disikapi secara hati-hati , karena banyak fenomena SHM dipalsukan atau SHM Asli ganda oleh Mafia Tanah.

Pembuatan SHM kini tak membutuhkan SKT.

Sertifikat dan dokumen kepemilikan seperti akta jual beli, bukti pembayaran pajak tanah, Letter C merupakan hal yang sangat penting karena merupakan bukti yang sah atas kepemilikan tanah.

Tanpa memiliki sertifikat dan dokumen kepemilikan cq SHM Tanah, penjual tanah akan menduduki posisi yang lemah di mata hukum.

Bagi masyarakat cq rumah tangga cq pengantin baru, pengetahuan tentang ragam sertifikat tanah sebagai berikut adalah esensial. Sumber PT. AllProperty Media , 2022, menyajikan artikel berjudul Ini Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah yang Wajib Anda Tahu, antara lain mengungkapkan bahwa Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital, lalu dilengkapi sertifikat rumah  sebagai surat tanda bukti hak rumah atau bangunan. Sertifikat rumah memiliki berbagai jenis ada SHM hingga HGB. Selengkapnya…