APLIKASI IAS 41 ATAU PSAK AGRIKULTUR DALAM IJK NKRI


Telaah Dr Jan Hoesada

JanNovPENDAHULUAN

IAS 41 adalah standar akuntansi yang disediakan bagi entitas yang menumbuhkan & mengembang-biakan aset biologis untuk tujuan laba. Standar mengatur pengakuan dan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan fisik aset yang menambah nilai, tanpa perlu dikaitkan dengan kegiatan panen atau penjualan.

Perubahan biologis positif misalnya status TBM Kelapa Sawit menjadi status TM Kelapa Sawit. Pertumbuhan negatif adalah penurunan kondisi biologis, produktivitas dan sisa masa produktif, misalnya status TM yang mulai uzur dan tidak produktif menuju tahun replanting.

Dalam IJK, potensi pengguna IAS 41 adalah entitas emiten PM, entitas debitur perbankan dan entitas pemegang polis asuransi kerugian yang bergerak di bidang agrikultur, misalnya bidang pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan. Termasuk dalam aktivitas perkebunan adalah hutan tanaman industri. Termasuk dalam peternakan adalah penggembalaan ternak di padang bebas seperti stepa-sabana di wilayah Nusa Tenggara sampai pengembangbiakan bakteri, sel atau virus seperti ragi bagi tapai atau tempe. Sementara itu, (1) aktivitas peragian anggur, ketela, kedelai atau air kelapa menjadi produk minuman beralkohol, produk tapai, produk tempe atau produk cocopandan adalah aktivitas produksi, (2) aktivitas pembajakan tanah, penyuburan tanah pertanian, (3) aktivitas panen buah, getah, susu, daun teh, akar ginseng bukan aktivitas agrikultur yang diatur IAS 41. Ayam petelur adalah aset biologis, telur yang dihasilkan dapat diperlakukan sebagai aset biologis bila ditetaskan dan dikembangkan menjadi ayam petelur, atau sebagai produk atau persediaan telur yang akan dijual.

Aset biologis dicatat pertama kali sesuai nilai wajar, lalu pada setiap tanggal neraca dilaporkan pada harga wajar dikurang estimasi biaya pelepasan, kecuali bila tidak praktis atau bila nilai wajar tak dapat diukur secara handal. Nilai wajar adalah (1) jumlah nilai pertukaran antara pihak-pihak indipenden yang berpengetahuan & terinformasi memadai, yang berkemauan bebas untuk bertransaksi, pada wilayah pasar aktif berfrekuensi tinggi dalam bertransaksi ; kemungkinan besar dapat digambarkan oleh harga pasar, atau (2) transaksi terkini pada pasar tidak aktif, atau (3) harga pasar komoditas serupa, yang terkoreksi berbagai aspek perbedaan, atau (4) patokduga sektoral, atau (5) nilai-kini arus-kas-masa-yang akan datang yang dihasilkan oleh aset tersebut. Hati-hati mengukur nilai wajar dengan kontrak jual beli, karena mungkin harga kontrak tidak menggambarkan nilai wajar.

Estimasi biaya pelepasan pada tanggal neraca mencakupi biaya penjualan yang lazim, seperti biaya komisi perantara, biaya notaris, biaya pengujian kondisi fisik aset, potret udara perkebunan, pajak dan kewajiban kepada pemerintah akibat jual beli, tidak termasuk biaya pengangkutan ke pasar, PPh, biaya bunga dan biaya keuangan lain.

Perubahan nilai wajar dikurangi biaya pelepasan disajikan pada Laporan Laba Rugi, sebelum pos beban. Perubahan nilai mengubah nilai tersaji pada neraca, nilai tersaji dalam neraca menjadi unsur harga pokok aset yang dijual apabila aset tersebut dijual. Dengan demikian laba bruto pelepasan aset menurun apabila menerapkan IAS 41.

BERBAGAI MASALAH YANG HARUS DISIKAPI OLEH IJK

  • PBB bagi lahan dan tanaman industri
  • Metode penilaian nilai wajar yang diutamakan dan diamarkan OJK
  • Tingkat handal penilaian dalam menentukan nilai wajar
  • SDM pelaksana penilaian nilai wajar
  • Fungsi asurans, audit, pemeriksaan hasil penilaian nilai wajar
  • Bukti akuntansi nilai wajar dan kertas kerja
  • Pilihan auditor LK
  • Penggunaan Appraissal Company untuk penilaian nilai wajar

 PENGATURAN OJK

  • Lampiran atau Appendix : Neraca proforma bila IAS 41 tidak diterapkan
  • CALK atas LK berbasis SAK mencakupi
  1. Pilihan metode penilaian nilai wajar yang digunakan, alasan pilihan pernyataan tingkat handal metode tersebut
  2. Pernyataan bila terdapat sebagian atau seluruh aset biologis tidak praktis atau tidak mungkin diukur nilai wajarnya
  3. Informasi trend atau fluktuasi perubahan nilai wajar aset biologis
  4. Persentase perubahan terhadap jumlah aset (neraca)
  5. Persentase perubahan terhadap jumlah aset biologis saja
  6. Dampak relatif (dalam %) perubahan terhadap laba neto sebelum pajak dan laba per saham
  7. Pernyataan tidak ada atau ada kualifikasi auditor LK tentang penetapan nilai wajar aset biologis
  8. Penyataan bila nilai wajar rentan risiko, misalnya frekuensi bencana alam masa lalu, frekuensi serangan hama masa lalu

PENUTUP

NKRI adalah sebuah negara agrikultur, para akuntan profesional Indonesia ideal adalah akuntan spesialis IAS 41. IAS 41 berlaku di NKRI dalam bentuk PSAK, tidak berlaku untuk Standar ETAP, Standar Syariah dan SAP ber azas realisasi, berbasis transaksi historis aktual masa lalu.

Pertemuan DA dengan anggota DSAK mungkin tidak perlu.