ANALISIS LRA BERBASIS LK PEMERINTAHAN


ANALISIS LRA

BERBASIS LK PEMERINTAHAN

1.  PENDAHULUAN

Pertama, pada suatu pertemuan menjelang akhir tahun 2018 antara BPK dengan KSAP, BPK bertanya; apakah terdapat upaya dan pemikiran KSAP untuk pedoman tafsir dan analisis LK untuk  memetik nilai tambah informasi dari LK berbasis SAP, terkait komponen-komponen LK, terutama berbentuk elaborasi dan tafsir informasi termaktub dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), selaras Penjelasan Pasal 30 dan 31 Undang-Undang 17 tahun 2003 yang menyatakan; bahwa tugas LRA selain menyajikan informasi pendapatan dan belanja, LRA juga wajib menjelaskan prestasi kerja kementerian negara, lembaga, satuan kerja perangkat daerah dan badan lainnya.

Kedua, pada pertemuan BPK dan KSAP tersebut (bukan dengan Kementerian Keuangan), BPK juga menanyakan kepada KSAP (sebagai sebuah lembaga penyusun standar) tentang realisasi kewajiban pertanggungjawaban APBN/D oleh pemerintah dengan menyajikan LK dan Laporan Kinerja, sesuai UU 17/2003 dan PP 8 tahun 2006 dengan lampiran LAKIP.

Ketua KSAP (kelihatannya lebih sebagai pejabat Depkeu) menjelaskan aliran Laporan Kinerja dan latar-belakang mengapa tak disertakan sebagai Lampiran LK kepada BPK. Masalah ini tak di jawab dalam makalah ini.

Ketiga, pada Peraga Perkasa (Power Point) lembar ke 4 tayangan BPK, kembali BPK mempertanyakan realisasi pelaporan evaluatif tentang kinerja entitas pelaporan LK yang diperjanjikan pada Pasal 25 Kerangka Konseptual SAP versi PP 71/2010, sehingga  makalah ini merupakan bahan masukan bagi BPK, KSAP dan Departemen Keuangan untuk menjawab pertanyaan BPK tersebut, karena sumberdaya ekonomi yang dikelola entitas pelaporan LK pemerintahan terkristalisasi dalam bentuk Neraca, LAK dan LRA, yang dikelola  sesuai APBN/D.

Makalah berupa kutipan sebagian rencana penerbitan buku tentang Analisis Laporan Keuangan Pemerintahan, karena penyajian makalah ini  terfokus pada Analisis LRA. Selengkapnya . . .