Akuntansi Pengaturan Bersama (Joint Arrangement Accounting)


Istilah arrangement lazim digunakan untuk flower arrangement (rangkaian bunga), wedding arrangement (rangkaian acara perkawinan), seat arrangement (pengaturan posisi duduk peserta rapat dengan tujuan-tertentu), furniture arrangement (tataletak ruangan), law arrangement (tatanan hukum positif), adalah sebuah istilah yang dapat disandingkan dengan berbagai kosa-kata lain, adalah sebuah istilah yang mungkin berbentuk strategi terpilih, pembagian tugas & tanggungjawab, pilihan bentuk kesepakatan perdata, rencana, proyek, program, kegiatan tertentu, skedul acara, cetak-biru, desain, perencanaan pertandingan, pengaturan/perencanaan operasional, sebuah keputusan pewarisan, skema dan persyaratan, dalam KBBI bermakna; rencana, susunan, aransemen musik, persiapan, penetapan atau pengaturan.

SAK/SAP Akuntansi Pengaturan Bersama disediakan bagi para investor/wiraventura (venturer) yang bersepakat menggunakan bentuk kerja-sama berhampiran pengaturan-bersama berpola operasi-bersama/ventura-bersama. UUPT memuja menang-kalah cq kekuasaan pengendalian/ pengaruh signifikan terproksi kepemilikan saham berhak-suara adalah jenis UU nan maskulin. Pada sisi lain, hampiran feminin yang lebih suka pada hubungan & kebersamaan nan demokratis, pola keputusan berbasis musyawarah aklamatif bukan menang kalah tanpa cemas risiko dead lock / jalan-buntu tertandai pada rancang bangun UU Koperasi (cq kaidah satu anggota satu suara) dan SAK Pengaturan Bersama, tersirat pula pada hukum positif tentang persekutuan (cq kaidah tanggung renteng).

IPSAS 37, mungkin juga amandemen atau penggantinya, mengklasifikasi standar akuntansi pengaturan bersama (joint arrangement) menjadi perikatan perdata berbentuk joint operation atau joint venture. Joint operation adalah pengaturan/perikatan bahwa pihak-pihak mempunyai hak atas aset dan kewajiban termaktub dalam perikatan tersebut, perikatan berbentuk joint-venture menyebabkan pihak-pihak memiliki bagian atas aset-neto pengaturan-bersama. Klasifikasi tersebut berbeda dengan IPSAS 8 tentang Hak atas Joint Venture yang terbagi menjadi tiga jenis pengaturan, yaitu pengendalian-bersama entitas (jointly controlled entities), pengendalian-bersama kegiatan (jointly controlled operations), dan pengendalian bersama aset (jointly controlled assets). IPSAS 37 Joint Arrangement meminta pertanggungjawaban hak/bagian kepemilikan dalam sebuah joint operation dengan pengakuan hak-milik atas aset, liabilitas, pendapatan (revenue) dan beban entitas pengaturan-bersama. Kepemilikan atas joint venture diakui berdasar metode ekuitas. Sebelumnya, diatur oleh IPSAS 8 bahwa investasi pada entitas dalam pengendalian bersama dipertanggungjawabkan dengan metode ekuitas atau konsolidasi proporsional.

S e l e n g k a p n y a …