AKUNTANSI PATEN LIPI


AKUNTANSI PATEN LIPI

PENDAPAT PRIBADI JAN HOESADA

 

PENDAHULUAN

KSAP mendapat undangan FGD tanggal 13 Juni dari LIPI, dan mengirim Jan Hoesada & Zulfikar Aragani sebagai nara sumber. Penyajian terfokus pada akuntansi Hak Paten terkait pada UU Hak Paten, Buletin Teknis ATB dan Konsep Publikasian PSAP ATB, disajikan kepada sidang pembaca, di bawah ini. Segala kesalahan konseptual sajian merupakan tanggung jawab Jan Hoesada pribadi, karena bukan pendapat resmi KSAP. Di masa depan nan dekat, Jan Hoesada bermaksud membuat buku tentang akuntansi berbagai jenis ATB kepemerintahan, sehingga paparan ini merupakan salah satu bahan baku buku tersebut. Hak Paten dimiliki LIPI dewasa ini berjumlah hampir 100 buah Hak Paten.

 

DASAR HUKUM HAK PATEN

  • First to invent (kondisi global pada umumnya), first to file (kondisi hukum NKRI). Disinkronisasi lingkungan hukum global dengan NKRI harus segera diselaraskan, menghadapi litigasi hukum internasional terkait Hak Paten.
  • Substansi hukum adalah  substansi kepemilikan aset nirwujud berupa hak paten (substansi hukum sama dengan substansi akuntansi).
  • Bukti kepemilikan adalah sertifikat paten belum kadaluarsa.
  • Bukti pemakaian adalah (1) perjanjian lisensi dengan pemilik paten, dan (2) bukti yang bersangkutan adalah WNI dan memakai di wilayah Indonesia. Pengguna berstatus WNA atau PMA tidak dapat diakui secara hukum, sesuai UU Paten.

 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL  (HaKI)

Hak Paten berada dalam lingkup hukum HaKI, yang mencakupi :

  • Hak cipta
  • Hak kekayaan industri
    1. Paten
    2. Merek
    3. Rahasia dagang
    4. Desain industri
    5. Tata letak sirkuit terpadu
    6. Perlindungan varietas tanaman

 

AKUNTANSI PEMERINTAHAN ATAS HAK PATEN LIPI

Dimensi akuntansi Hak Paten LIPI adalah seluas di bawah ini:

  • Akuntansi bakalan (calon) hak atas paten, yaitu Permohonan Hak Paten Sedang Dalam Proses Pertimbangan Hukum sebagai Hak Paten
  • Akuntansi perolehan hak atas paten
  • Akuntansi hak atas paten digunakan Sendiri oleh LIPI (ATB LIPI)
  • Akuntansi hak atas paten dilisensikan kepada pemakai resmi hak paten
  • Akuntansi hak atas paten dimaksud untuk dijual
  • KSO LIPI dengan pihak pelaksana hak paten
  • Hapus buku hak paten
  • Amoritasi ATB LIPI

 

AKUNTANSI BAKALAN HAK ATAS PATEN

Pada waktu FGD dilakukan, pada LIPI terdapat sekitar 504 bakalan Hak Paten, Permohonan Hak Paten dan Hak Paten. Hanya sebagian kecil yang layak tampil di Neraca LIPI sebagai aset Hak Paten. Karena itu, keindahan LK LIPI adalah CALK LIPI nan penuh panorama dinamika riset, pengembangan, dan permohonan. Bakalan Hak Atas Paten LIPI adalah sbb:

  • CALK bakalan Permohonan Hak Paten yang akan segera diajukan kepada otoritas penerbit Hak Paten, pada tanggal rapat resmi pimpinan LIPI memutuskan lahirnya sebuah temuan berpotensi Hak Paten dan izin rapat tersebut untuk diajukan sebagai Permohonan Hak Paten.
  • CALK Permohonan Sertifikat Paten (pasal 13 (5) dan UU 13/2016, pasal 25 UU Paten)
  • CALK Permohonan dengan prioritas (Pasal 30)
  • CALK Permohonan dengan traktat kerjasama (Pasal 33)
  • CALK Perubahan permohonan, permohonan perubahan jumlah klaim (Pasal 36)
  • CALK Perubahan permohonan, paten menjadi paten sederhana, atau sebaliknya (Pasal 40)
  • CALK Penarikan kembali permohonan (Pasal 43)
  • CALK Permohonan ditolak (Pasal 70), alasan penolakan
  • CALK Permohonan disetujui, sedang dalam proses pembuatan sertifikat paten
  • CALK Permohonan banding atas permohonan ditolak, alasan penolakan
  • CALK Permohonan banding dikabulkan, Daftar Keputusan Komisi Banding (Pasal 70)
  • CALK Gugatan atas permohonan (Pasal 72)

 

Sebagai contoh, narasumber menyatakan bahwa LKPP NKRI setebal 40 sentimeter yang diajukan ke DPR, hampir 100 % terdiri atas CALK.

 

MEMAHAMI HARKAT DAN FUNGSI CALK DALAM LK PEMERINTAHAN

Masih banyak pendapat beredar bahwa CALK dalam LK sekadar informasi tambahan LK, perlu diluruskan sbb :

  • CALK adalah the soul of financial statement, neraca the face of financial statement.
  • CALK adalah bagian integral LK LIPI, bukan informasi tambahan.
  • CALK digunakan untuk penerapan azas pengungkapan paripurna (full disclosure).
  • CALK mengatasi keterbatasan format dan informasi Neraca.
  • CALK LIPI seyogyanya menampilkan seluruh kinerja riset & pengembangan LIPI, menampilkan gemuruh dan dinamika perjuangan LIPI.
  • CALK LIPI nan informatif akan meningkatkan harkat dan kebesaran LIPI.

 

ADMINISTRASI PROYEK LITBANG  LIPI UNTUK INVENSI DAN/ATAU INOVASI

Laporan keuangan  bakalan paten:

  • Catatan administrasi setiap butir di atas (sebuah nama file), bukan bagian proses akuntansi (extra-komptabel, administrasi di luar akuntansi) namun penting bagi akuntansi paten.
  • Penting sebagai bahan baku CALK.
  • CALK setiap butir tersebut diatas dalam bentuk daftar, penjelasan alasan ditolak, alasan banding dan alasan gugatan, derajat probabilitas sukses setiap proses tersebut (probable, possible, remote, impossible), identifikasi nomor Subledger Paten (akuntansi).

 

AKUNTANSI PEROLEHAN HAK ATAS PATEN

Hak paten muncul tatkala otoritas berwenang menerbitkan Hak Paten bagi LIPI, berdasar permohonan LIPI. Lipi juga dapat membeli Hak Paten, menerima hadiah (hibah, sumbangan, donasi) berbentuk Hak Paten.

  • CALK Daftar Persetujuan Menteri untuk sertifikat paten, sesuai pasal 38(1) UU p
  • Munculnya Subsidiary Ledger (buku pembantu buku besar paten) sertifikat paten baru diperoleh. Daftar perolehan sertifikat paten, tanggal perolehan/pengakuan Sertifikat paten dalam pembukuan/akuntansi LIPI sebagai ATB paten dan ATB persediaan paten, sesuai pasal 58 UU p
  • Jadi, sekarang terdapat sekitar 504 subledger paten di LIPI yang terbagi atas dua kelompok GL paten, GL ATB paten dan GL persediaan p
  • Pembagian kelompok general ledger dan subledger, misalnya sbb:
    1. General Ledger (buku besar) ATB, terdiri atas 20 subledger (buku pembantu buku besar) Paten dilaksanakan sendiri
    2. GL ATB, terdiri atas 30 Subledger Paten digunakan sendiri
    3. GL ATB, terdiri atas 50 Subledger Paten dilisensikan/disewakan
    4. GL Persediaan Paten, terdiri atas 37 subledger persediaan paten untuk dijual
    5. GL persediaan paten, terdiri atas 54 subledger persediaan paten untuk dihibahkan/disumbangkan.

 

MEMAHAMI GL DAN SL HAK PATEN

Penjelasan sebagai berikut disampaikan bagi pejabat negara bukan akuntan, dimaksud agar melakukan pembukuan atau catatan akuntansi Hak Paten dengan cermat.

  1. Sebuah GL terdiri dari kumpulan SL serumpun.
  2. Pada waktu menjurnal, terjadi posting otomatis kepada Subledger alamat posting (pada jurnal) dan terjumlah (baru) pada GL rumpun tersebut.
  3. Manajemen sehari hari LIPI untuk aset paten menggunakan SL Paten.
  4. Pada waktu paten tersebut hapus buku, Subledger paten tersebut di keluarkan dari rumpun SL sejenis.
  5. Bila sebuah Aset Paten pindah maksud penggunaan, subledger berganti judul, kelompok/rumpun.
  6. Misalnya Paten dipakai sendiri  diputuskan manajemen LIPI menjadi paten di lisensikan, atau paten tersedia untuk d Subledger ganti judul, uraian pada subledger berubah.

 

BAGAIMANA MEMBERI JUDUL SUBSIDIARY LEDGER HAK PATEN

Judul & bagian atas tiap kartu paten  (Subledger Paten) mengandung:

  1. Identifikasi nama paten, nomor sertifikat paten.
  2. Nomor urut s
  3. Nomor dan nama GL, ATB paten atau persediaan p
  4. Umur paten (20 tahun atau 10 tahun) atau umur ekonomis/sosial yang mana yang lebih pendek.
  5. Tanggal/tahun p
  6. Maksud/tujuan perolehan.
  7. Keterangan perubahan sertifikat, lokasi penyimpanan sertifikat, penanggung jawab, pemakai resmi lisensi.

 

AKUNTANSI PEROLEH SERTIFIKAT PATEN LIPI

Pengakuan ATB

Tanggal pengakuan sebagai ATB adalah tanggal sertifikat paten diterima LIPI sebagai harta LIPI, munculnya sebuah ATB benda bergerak tidak berwujud (sesuai Pasal 58(3) UU Paten) pada SL Hak Paten, apabila :

  1. ATB dapat diidentifikasi, yaitu sertifikat paten, dapat dipisahkan dengan aset lain, dapat dijual, disewakan, ditukarkan, dipindah tangankan.
  2. Dapat dikendalikan LIPI.
  3. Dikuasai LIPI.
  4. Dimiliki LIPI.
  5. Mempunyai manfaat ekonomi/sosial bagi LIPI.
  6. Biaya perolehan ATB dapat diukur dengan handal (para 10 Standar ATB KSAP).
  7. Tersedia atau siap untuk digunakan/dimanfaatkan sendiri (para 21 Standar ATB).
  8. Apabila tersedia untuk dijual, dihibahkan, disumbangkan maka aset ATB tergolong persediaan LIPI.

 

PENGUKURAN ATB HAK PATEN LIPI

  1. Seluruh biaya proyek ini, dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal penerimaan sertifikat (direct assignable cost) untuk tahun tersebut saja.
    • Bahan baku proyek, bahan pembantu, bahan uji coba, segala input proyek
    • Imbalan kerja SDM LIPI Proyek ini yang tidak bekerja untuk tugas lain (lihat Pasal 12)
    • Outsourcing bagian riset, biaya lab luar LIPI, imbalan pekerja lepas, konsultan, FGD dll
    • Studi banding, biaya reverse engineering, kerja sama dengan perguruan tinggi & lembaga penelitian lain
  2. Pembagian kelompok general ledger dan subledger, misalnya sbb:
    • GL (buku besar) ATB, terdiri atas  20 subledger (buku pembantu buku besar) paten dilaksanakan sendiri
    • GL ATB, terdiri atas 30 subledger paten digunakan sendiri
    • GL ATB, terdiri atas 50 subledger paten dilisensikan/disewakan
    • GL persediaan paten, terdiri atas 37 subledger persediaan paten untuk dijual
    • GL persediaan paten, terdiri atas 54 subledger persediaan paten untuk dihibahkan/disumbangkan atau semacamnya.
  3. Seluruh biaya proyek tahun lalu sudah masuk Laporan Operasional LIPI tahun lalu, tidak boleh dikapitalisasi ke dalam harga perolehan (pasal 50 Standar ATB KSAP).
  4. Seluruh biaya umum LIPI yang dapat dialokasikan (attributable cost) kepada proyek ini, yaitu sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal pengakuan ATB tahun yang sama, bila praktis.
    • Biaya sarana kantor dan adminsitrasi umum LIPI.
    • Biaya SDM umum LIPI dialokasikan kepada proyek ini
    • Biaya penyusutan mesin, gedung dll yang dialokasikan kepada proyek ini.
  5. Biaya bunga untuk pendanaan proyek ini (bila ada), dialokasikan secara proporsional, yaitu mulai tanggal 1 tahun penyelesaian proyek sampai dengan tanggal pengakuan ATB tahun yang sama.
  6. Biaya konsultan, notaris, biaya pengujian dll, pada periode tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal perolehan Sertifikat tahun yang sama.

 

AKUNTANSI HAK PATEN DIGUNAKAN OLEH LIPI

  • Judul pos neraca : ATB Paten-Digunakan Sendiri

Sub pos ATB Paten-Digunakan Sendiri – Umur Sosial-Ekonomi Terbatas

Sub pos  ATB Paten-Digunakan Sendiri – Umur Sosial-Ekonomi Tidak Terbatas

Sub pos ATB Paten-Digunakan Sendiri – Umur Sosial-Ekonomi Terbatas diamortisasi.

  • Penentuan umur dan/atau penentuan jumlah tahun amortisasi ATB : Umur legal (10 atau 20 tahun, sesuai UU Paten), umur ekonomis/sosial, yang mana yang lebih pendek.
  • Penentuan nilai residu (paska amortisasi), Nihil.
  • CALK, per-subledger ATB Hak Paten, nilai perolehan, akumulasi amortisasi tahun-tahun buku lalu, beban amortisasi tahun buku LK ini, akumulasi amortisasi sampai dengan tanggal LK, Nilai buku tanggal LK.
  • Penentuan metode amortisasi, sesuai tujuan/pola penggunaan ATB Hak Paten:
    • Garis lurus (straight line)
    • Double declining method
    • Production output method
  • Tampilan di Neraca per buku besar ATB atau kelompok buku besar sejenis (disebut pos LK), biaya perolehan, akumulasi amortisasi, nilai buku ATB .
  • CALK menjelaskan maksud dan tujuan penggunaan sendiri oleh LIPI.

 

AKUNTANSI HAK PATEN BERASAL DARI LITBANG LIPI SENDIRI

Hasil riset-pengembangan berupa Hak Paten yang digunakan sendiri untuk menjalankan tupoksi LIPI mencakupi akuntansi dan penjelasan sbb:

  • Tujuan pelaksanaan sendiri oleh LIPI bukan komersial.
  • Tujuan pelaksanaan sendiri adalah memperoleh manfaat sosial cq kepentingan hankamnas dan kepentingan masyarakat.
  • Pelaksanaan suatu Sertifikat paten berdasar Perpres (Pasal 109 dst UU Paten).
  • Pelaksanaan sendiri sebaiknya tersesuai s.d dimiliki LIPI, sesuai kemampuan organisasi LIPI.

 

AKUNTANSI HAK PATEN MILIK LIPI YANG DIPINJAMKAN, DISEWAKAN, DILISENSIKAN  

Dimensi akuntansi adalah sbb:

  • Judul pos neraca : ATB Paten-Dilisensikan.
  • Tampilan di Neraca per buku besar ATB paten dilisensikan, adalah sbb : Biaya perolehan, akumulasi amortisasi, nilai buku ATB  atau hanya nilai buku ATB (sedang dirumus KSAP).
  • ATB disewakan, dilisensikan, diamortisasi.
  • Penentuan umur dan/atau penentuan jumlah tahun amortisasi ATB : Umur legal (10 atau 20 tahun), umur ekonomis/sosial, yang mana yang lebih pendek.
  • Penentuan nilai residu (paska amortisasi), Nihil.
  • CALK, per subledger ATB paten dilisensikan, nilai perolehan, akumulasi amortisasi tahun-tahun buku lalu, beban amortisasi tahun buku LK ini, akumulasi amortisasi sampai dengan tanggal LK, Nilai buku tanggal LK.
  • Penentuan metode amortisasi, mungkin garis lurus (straight line) karena pola penggunaan  Sertifikat Paten LIPI yang beragam dan (mungkin) pindah rumpun. CALK menjelaskan tujuan lisensi  oleh LIPI, dan  pendapatan  PNBP royalti atas lisensi ATB (Pasal 13(2), pembayaran biaya lisensi tahunan oleh pemegang hak paten atau penerima lisensi, Pasal 20 UU Paten.
  • CALK CSR, keterangan pembuatan produk (atau proses produksi) berbasis lisensi di wilayah NKRI,  Pasal 20 UU Paten.

 

Contoh

Contoh pembagian kelompok general ledger dan subledger  paten  LIPI, misalnya sbb:

  1. GL (buku besar) ATB, terdiri atas 20 Subledger (buku pembantu buku besar) paten dilaksanakan sendiri
  2. GL ATB, terdiri atas 30 subledger paten digunakan s
  3. GL ATB, terdiri atas 50 subledger paten dilisensikan/d
  4. GL Persediaan Paten, terdiri atas 37 subledger persediaan paten untuk d
  5. GL Persediaan Paten, terdiri atas 54 subledger persediaan paten untuk dihibahkan/d

 

AKUNTANSI HAK PATEN UNTUK DIJUAL

Dimensi akuntansi adalah sbb:

  • Persediaan barang dagangan – Hak Paten, sesuai biaya perolehan paten.
  • Gunakan PSAP dan Bultek akuntansi persediaan.
  • Pendapatan hasil penjualan Hak Paten dicatat secara akrual; piutang hasil penjualan, persediaan paten berkurang, kas/tunai diterima hasil penjualan atau tagihan piutang, berdasar bultek piutang dan bultek kas KSAP.

 

AKUNTANSI HAK PATEN YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIHIBAHKAN

Sebagai misal, LIPI mendapat amar Presiden untuk mencipta varietas baru padi tahan kekeringan dan hama, berproduktivitas tinggi, untuk manfaat sebesar-besarnya rakyat Indonesia umumnya, strategi ketahanan pangan khususnya. Apabila LIPI berhasil, Presiden memerintahkan LIPI menyerahkan varietas baru padi kepada Kemtan. Aset Hak Paten dimaksud untuk dihibahkan mencakupi dimensi persoalan sbb:

  • Ditetapkan dimuka, tujuan riset & pembuatan sertifikat paten bukan untuk dimiliki LIPI sendiri. Misal, instruksi presiden kepada LIPI, untuk kepentingan rakyat banyak.
  • Sebagian hibah ATB LIPI mungkin diwajibkan oleh hukum (Pasal 74 UU Paten).
  • Persediaan Paten Untuk Dialihkan (Pasal 74 UU Paten), dicatat sesuai biaya perolehan paten.
  • Gunakan PSAP dan Bultek akuntansi persediaan.
  • Tidak ada pendapatan hasil penjualan hak p
  • Hibah menggunakan perjanjian hibah, akuntansi berbasis bukti pengalihan sertifikat paten kepada penerima hibah.
  • Sertifikat paten dihibahkan, dikeluarkan dari neraca sebesar nilai tercatat di pembukuan LIPI.
  • Biaya notaris pengalihan sertifikat paten yang ditanggung LIPI, diakui sebagai Beban dalam LO LIPI.

 

AKUNTANSI KERJA SAMA OPERASI LIPI DENGAN PIHAK PELAKSANA HAK PATEN MILIK LIPI

  • Misal, LIPI memiliki sertifikat paten proses produksi. LIPI tidak mungkin melakukan kegiatan produksi (komersial) tersebut.
  • Entitas Kerja sama harus membuat LK Kerja sama.
  • Gunakan Standar pengaturan bersama dari KSAP.
  • Sertifikat Paten tetap milik LIPI, akun buku besar, akun subledger dan pos neraca menyatakan : ATB paten d
  • Amortisasi ATB Paten dikerjasamakan sesuai petunjuk tersebut di atas.
  • Beban amortisasi ATB dikerjasamakan masuk LO LIPI.
  • Pendapatan bagi hasil joint venture dicatat berdasar basis akrual, sebesar harga LIPI atas hasil kerja sama, diakui pada tanggal pengumuman bagi hasil kerja sama.
  • Segala beban LIPI yang dapat dialihkan sebagai beban KSO harus berdasar perjanjian KSO, berdampak mengurangi beban LO LIPI.
  • LK Kerja sama (Auditan) sebaiknya dilampirkan sebagai lampiran LK LIPI, opini auditor indipenden atas LK kerja sama harus WTP.

 

AKUNTANSI PENGHENTIAN ATB

  • ATB Paten digunakan sendiri oleh LIPI, di KSO kan atau disewakan oleh LIPI (dilisensikan), bila dihentikan penggunaannya, harus dipindahkan ke rumpun aset lain LIPI, sesuai saldo buku (nilai tercatat) saat pindah buku (Paragraf 70 Standar ATB KSAP).
  • Bila ATB dihentikan penggunaan secara permanen, maka saldo buku tersebut dikeluarkan dari neraca dan masuk beban LO LIPI (Paragraf 73 SAP ATB KSAP).
  • Pelepasan penjualan atau hibah ATB menyebabkan ATB dikeluarkan dari neraca (dihapus Buku) sebesar nilai tercatat saat pelepasan (Pasal 71), diungkapkan pada CALK.
  • Pelepasan penjualan menimbulkan keuntungan/kerugian pelepasan ATB sebesar selisih antara harga jual dan nilai buku ATB dilepas.
  • Pelepasan hibah ATB menimbulkan kerugian sebesar nilai buku ATB dilepas sebagai hibah/sumbangan/donasi.
  • Pelepasan pertukaran ATB menyebabkan keuntungan/kerugian pertukaran, sebesar selisih harga wajar ATB diperoleh dengan nilai buku ATB dipertukarkan (Paragraf 74 Standar ASTB KSAP).
  • Penghapusan suatu aset Sertifikat Paten dari pembukuan dan neraca LIPI dilakukan apabila gugatan publik terhadap suatu sertfikat, dimenangkan pengadilan niaga.
  • CALK LK LIPI menyajikan alasan pencabutan sertfikat paten, keputusan menteri, keputusan pengadilan dan tanggal pencabutan sertfikat paten (Pasal 130 UU Paten).

 

HAPUS BUKU HAK PATEN

  • Penghapusan Hak Paten oleh Pengadilan Niaga, menyebabkan hapus buku hak paten tertentu oleh LIPI.
  • Hak atas paten dikeluarkan dari neraca LIPI apabila tak mempunyai nilai ekonomis dan/atau sosial di masa depan.
    • Tidak dapat digunakan sendiri.
    • Tidak mungkin dijual, disewakan, dikerjasamakan, dihibahkan.
  • Hapus buku dilakukan dengan mendebit beban hapus Buku-ATB Paten (pada LO) dan mengkredit ATB Paten sebesar (sisa) nilai buku tanggal hapus buku, berdasar berita acara hapus b
  • Keputusan hapus buku harus menggunakan dokumen hapus buku, ditandatangani pimpinan LIPI, alasan/konsideran hapus buku harus dijelaskan, dilakukan sesuai aturan hukum BMN dan kerugian n
  • CALK menyajikan daftar hapus buku ATB paten LIPI atau ATB persediaan Sertifikat Paten LIPI, menjelaskan alasan (misal karena mencapai batas umur izin/sertifikat paten) atau kepatutan (misalnya teknologi usang) hapus buku, mengikuti prosedur hukum peroyaan sertifikat paten.
  • Hapus buku berpotensi diperiksa BPK, mungkin KPK.

 

PENGELUARAN SETELAH TANGGAL PEROLEHAN ATB

Bagi LIPI, suatu ATB telah diperoleh dan dicatat dalam akuntansi sebagai ATB, lalu disempurnakan yang berakibat meningkatkan umur ekonomis/sosial, meningkatkan nilai guna/manfaat ekonomi/sosial, biaya penyempurnaan ATB dikapitalisasi/ditambahkan kepada saldo nilai buku ATB tersebut (paragraf 56 Standar ATB KSAP). Hadirin FGD tersebut menyatakan bahwa renovasi suatu Hak Paten sebaiknya didaftar sebagai Hak Paten baru.

 

GUGATAN GANTI RUGI  

  • Gugatan ganti rugi dari LIPI kepada Pihak ketiga dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (Pasal 143 UU Paten).
  • CALK hendaknya menyatakan:
    • Daftar kasus pengadilan niaga.
    • Daftar gugatan LIPI dikabulkan Pengadilan.
  • Akuntansi LIPI perlu menggunakan Buletin Teknis Kerugian Negara KSAP.

 

KASASI DAN PENYELESAIAN ALTERNATIF (NON PENGADILAN) KASUS HUKUM HAK PATEN

  • CALK mengungkapkan tentang permohonan kasasi kepada Pengadilan Niaga, proses lanjut pada MA dan keputusan kasasi, terkait Pasal 149 UU Paten.
  • CALK mengungkapkan berbagai kegiatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan arbitrase, sesuai paragraf 153 UU Paten.
  • Berdasar penetapan sementara pengadilan dan surat ketetapan pengadilan tentang pencegahan perdagangan melanggar hak paten, tentang penghentian pelanggaran, LIPI melaporkan pelanggaran yang masih terjadi kepada Kepolisian NKRI, vide Pasal 155 UU Paten, sebaiknya diungkapkan dalam CALK LIPI.

 

AKUNTANSI REVALUASI ATAU PENURUNAN NILAI ATB HAK PATEN

  • Revaluasi berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pemerintahan.
  • Revaluasi atau penurunan nilai ATB berpengaruh kepada ekuitas LIPI (aset neto LIPI).
  • Revaluasi atau penurunan nilai (impairment) harus berdasar perhitungan, asumsi dan proyeksi masa depan tentang manfaat eknomi dan sosial aset paten tersebut.
  • Nilai buku baru setelah revaluasi atau penurunan aset digunakan sebagai nilai awal, setiap tahun diamortisasi sesuai umur ekonomis tersisa.

 

PENDAPATAN LIPI TERKAIT HAK PATEN LIPI

Pendapatan muncul kerena LIPI :

Membuat produk berpaten

Menggunakan

Menjual

Menyewakan

Meng impor

Menyerahkan

Menyediakan untuk dijual.

Menyediakan untuk disewakan.

Paten proses produksi, sesuai  Pasal 19, UU Paten

Mengerjasamakan (KSO)

 

Berbagai pendapatan terkait Paten LIPI mengikuti PSAP dan Bultek Pendapatan terbitan KSAP, merupakan Bab penting dalam pedoman paten, terutama perihal peralihan hak milik atau hak pakai sertifikat paten.

 

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Pertama, penentuan, pengakuan dan pengukuran harga perolehan Hal Paten LIPI tidak menggunakan formula Nilai Output Paten vide Pasal 5 Peraturan Kepala LIPI Nomor 7 tahun 2015, namun biaya aktual kegiatan pengembangan bakalan ATB tersebut sejak 1 Januari sampai dengan tanggal terbit Setifikat Hak Atas Paten dalam tahun yang sama, sesuai PSAP ATB.

Kedua, metode penilaian menggunakan formula Nilai Output Paten vide Pasal 5 Peraturan Kepala LIPI Nomor 7 tahun 2015 dapat digunakan untuk dasar pemberian imbalan kinerja peneliti, dalam manajemen SDM LIPI.

Ketiga, Peraturan Kepala LIPI Nomor 7 tahun 2015 mengandung unsur administrasi keuangan (bukan akuntansi) dan unsur akuntansi, sebaiknya dipisahkan menjadi dua Peraturan Kepala LIPI. Untuk unsur akuntansi, Peraturan Kepala LIPI tentang Akuntansi Hak Atas Paten dapat mengambil hikmah makalah ini.

Keempat, Permohonan Pendaftaran Hak Paten bukan aset ATB Hak Atas Paten,  tidak diakui sebagai aset LIPI di Neraca LIPI, namun dapat dinyatakan pada CALK atas LK LIPI.

Kelima, akuntansi Hak Kekayaran Intelektual bukan hak atas paten, misalnya Hak Cipta, tidak dapat mengikuti amar akuntansi paten dalam makalah ini, namun tunduk pada masing masing UU yang terkait.