Akuntansi Kehilangan Aset


Dr. Jan HoesadaOleh Dr. Jan Hoesada-KSAP

Batu kehilangan diam, jam kehilangan waktu.

Pisau kehilangan tikam, mulut kehilangan lagu.

Langit kehilangan jarak, tanah kehilangan tunggu.

Pejuang kehilangan teriak, kau kehilangan aku.

(Adaptasi dari karya Sutardji Chalzoum Bahri, Penyair)

Pendahuluan

Makalah berderajat wacana, merupakan pendapat pribadi pemakalah. Akuntansi kehilangan aset entitas pelaporan tergolong akuntansi sensitif (Sensitive Accounting) dan kaya isu. Konsep materialitas diatasi oleh konsep sensitivitas atau konsep kepekaan, bahwa pencurian Rp10.000 atau satu US Dollar tetap saja tergolong kejahatan keuangan.

Tujuan penyajian adalah untuk mengundang debat maya, melalui situs KSAP, yang diharapkan dapat dirangkum oleh Redaksi Majalah Maya ini. Silahkan mengirimkan pendapat anda sebagai sebuah sumbangan pemikiran bagi pembangunan GCG NKRI.

Makalah sederhana mengusulkan agar di masa depan yang dekat, KSAP berhati-hati menetapkan perlakuan akuntansi kehilangan aset dalam standar, tafsir atau buletin teknis.

Makalah diharapkan mendorong Pemerintah Pusat umumnya, Kementerian Keuangan NKRI khususnya, serta seluruh pemerintah daerah menyusun peraturan daerah tentang kehilangan umumnya, akuntansi kehilangan khususnya.

Proses akuntansi sebaiknya bermula dari bukti kejadian kehilangan, fakta hilang, berita acara kehilangan, proses verbal dan/atau bukti kepolisian, dicatat secara akuntansi pada tanggal kehilangan atau tanggal pengakuan kehilangan. Jurnal kehilangan hendaknya dilakukan oleh Satker sesuai bukti kehilangan yang sah, bukan sekadar koreksi atas laporan keuangan. Kegiatan yang harus dihindari adalah koreksi pada laporan keuangan secara langsung (misalnya mengubah saldo SILPA pada LRA) merupakan kegiatan non akuntansi, karena tak ada pencatatan akuntansi c.q. jurnal akuntansi kehilangan, karena itu tak mungkin diusulkan oleh KSAP. Kegiatan non akuntansi semacam itu sebaiknya tidak disarankan oleh KSAP karena akan menimbulkan masalah teknis akuntansi dan pertanyaan kepada KSAP, dan akan menjadi yurisprudensi pelanggaran azas paling mendasar dalam akuntansi. Tanpa sistem yang baik, penanggung jawab harta negara amat sulit menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kehilangan kepada BPK.

Pengertian Kehilangan Aset

  1. Kehilangan aset adalah kehilangan eksistensi aset dari pemegangan (hold), penguasaan (control), kepemilikan (ownership), dan penggunaan aset (right to use) oleh entitas.
  2. Tidak termasuk akuntansi kehilangan adalah penurunan nilai mata uang akibat perubahan kurs, kerugian selisih kurs, penurunan nilai guna aset tersebut (impairment of assets), atau penyusutan aset tetap. Pada akuntansi penurunan nilai aset, aset tetap dimiliki oleh perusahaan, bentuk fisik aset mungkin tak mengalami perubahan, namun manfaat ekonomis menurun atau hilang. Sebagai misal, penggantian perangkat lunak secara sengaja, bukan tergolong kehilangan perangkat lunak lama.
  3. Tergolong sebagai harta atau aset adalah piutang negara. Piutang negara kepada wajib pajak yang tiba-tiba meninggal dunia atau hilang tanpa pewaris merupakan peristiwa kehilangan hak tagih.
  4. Pelepasan aset karena dihibahkan, dijual, atau ditukarkan dengan aset lain (barter) karena pelepasan adalah tindakan-ekonomi dan rasional dilakukan secara sengaja oleh entitas, sedang kehilangan aset adalah peristiwa di luar kehendak entitas pelaporan.
  5. Kehilangan fisik aset terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya:
    • Kehilangan fisik alamiah, misalnya cairan alkohol persediaan menguap, karena tutup kaleng atau botol tidak rapat (kelalaian).
    • Kebakaran, gempa bumi, banjir, tsunami, dan bencana lain yang melenyapkan aset tetap, aset lancar termasuk uang tunai dan persediaan, kebakaran arsip faktur tagihan asli (yang dibutuhkan untuk penagihan) dan kartu piutang (untuk pengendalian upaya penagihan), serta kerusakan tiba-tiba aset tetap karena meledak dan tabrakan.
    • Pada peristiwa kehilangan akibat pencurian aset, akuntansi mencatat pada tanggal peristiwa pencurian atau pada saat diketahui barang hilang dalam tahun berjalan. Peristiwa tidak dicatat pada penutupan buku, peristiwa tidak mengoreksi Laporan Arus Kas (LAK) secara langsung, mengoreksi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara langsung, atau mengubah Neraca tanpa melalui pembukuan (accounting negligence).
    • Sebagian pencurian dilakukan oleh karyawan. Pencurian diakui oleh pencuri dan pelaku menyatakan secara tertulis kesediaan mengembalikan, dan akuntansi mengeluarkan aset yang dicuri dari pembukuan dan mencatat piutang sebesar kesepakatan penggantian oleh pencuri.
    • Apabila pencurian diakui oleh pelaku dan pelaku pasang badan dan menyatakan tak bersedia mengembalikan atau tidak mampu mengembalikan (misalnya tak mempunyai harta pribadi memadai untuk disita oleh negara) harus dijurnal pada tanggal kejadian untuk mengurangi saldo aset hilang tersebut (misalnya uang tunai) dilaporkan oleh LAK sebagai arus kas keluar, dilaporkan oleh LRA sebagai pengeluaran tak beranggaran berdasar berita acara kehilangan kepolisian, mungkin melakukan perubahan APBN/APBD untuk belanja tak terduga, mengubah buku pembantu buku besar (misalnya cash on hand pada bendahara tertentu) dan buku besar (misalnya Kas BUN atau BUD) pada tanggal peristiwa diketahui, bukan pada waktu menyusun LAK, neraca, dan LRA.
    • Untuk pencurian yang diakui pelaku (misalnya berdasar pernyataan tertulis “terpakai” Bendahara pemegang uang tunai) namun tidak bersedia mengembalikan tetap dapat dicatat sebagai Piutang Negara. Yang bersangkutan terjerat hukum pidana korupsi, dan wajib membuat pengakuan berhutang pada negara. Apabila yang bersangkutan tak bersedia menandatangani surat pengakuan hutang atau semacamnya kepada negara, negara dapat mencatat sebagai piutang karena negara mempunyai hak memaksa untuk upaya pengembalian melalui pembekuan rekening bank, penyegelan, pengosongan, dan penyitaan harta pribadi pelaku.
    • Apabila dugaan pencurian tak diakui oleh pelaku, atau apabila entitas pemerintah tak dapat mendeteksi siapa pelaku, maka kehilangan tak berstatus hukum pasti, karena itu tak dapat diakui sebagai piutang entitas pelaporan.
    • Lenyap atau hilang aset dicatat pada saat terjadi kehilangan atau pada saat kehilangan diketahui belakangan. Harta tersebut ”dihapus dari neraca”, kehilangan masuk Laporan Operasional dalam nomenklatur ”beban kehilangan aset”. Karena itu, entitas yang tidak mencatat peristiwa lenyapnya aset pada tanggal terjadinya secara sengaja melakukan pelanggaran akuntansi, berisiko menuai tuduhan tindak pidana akuntansi, menutup-nutupi, melakukan rekayasa, dan pemalsuan catatan akuntansi.
    • SILPA tergolong kejahatan akuntansi, apabila entitas akuntansi apalagi entitas pelaporan tidak melaporkan peristiwa lenyapnya aset kas pada LAK dan LRA, serta menjaga agar saldo SILPA tetap ”terjaga”. SILPA mengandung unsur kehilangan aset tersebut merupakan kesalahan fatal ber-akuntansi dan ber-Laporan Keuangan, walaupun SILPA tersebut telah direkonsiliasi perbedaannya dengan neraca dan dijelaskan pada CALK.

Akuntansi Kehilangan Aset

  1. Kehilangan aset harus dicatat (dijurnal dalam akuntansi anggaran maupun akuntansi keuangan, di-posting pada buku besar dan buku pembantu buku besar) pada tanggal kejadian kehilangan atau tanggal kehilangan ditemukan dan disadari entitas.
  2. Apabila Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan amat baik, secara ideal kesadaran kehilangan diperoleh pada saat kehilangan terjadi, misalnya peristiwa kebakaran langsung diketahui. Pada peristiwa pencurian, tanggal kehilangan dan tanggal entitas sadar mengalami kehilangan pada umumnya berbeda, dan karena itu tanggal transaksi kehilangan adalah tanggal kesadaran dan tanggal pembuatan berita acara kehilangan oleh entitas.
  3. Tanggal transaksi/peristiwa kehilangan tidak boleh diundur sesuai tanggal pembuatan LAK, Neraca, atau LRA. Proses akuntansi melarang koreksi laporan keuangan (LAK, Neraca, dan LRA,) secara langsung atas peristiwa kehilangan.
  4. Kehilangan karena pencurian fisik berdasar potret, saksi, Bukti Kepolisian, berita acara kehilangan internal, bukti perbendaharaan yang menjelaskan kehilangan, bukti-bukti kompeten lain. Potret misalnya potret pintu kantor bendahara yang dirusak, potret tempat almari besi yang tercuri. Berita acara kehilangan melibatkan tanda tangan sekuriti, internal auditor, dan pejabat penanggung jawab harta negara yang hilang.
  5. Apabila risiko kehilangan diasuransikan, CALK sebaiknya menjelaskannya.

Kesimpulan dan Penutup

Akuntansi pemerintahan tentang kehilangan berdasar sistem perbendaharaan tentang kehilangan, melibatkan berbagai pihak seperti Inspektorat Jenderal, Logistik, Bendahara, Kepolisian, KPK, BPK, dan lain-lain.

Jurnal kehilangan harus dipastikan bentuknya dalam akuntansi anggaran dan akuntansi keuangan, lalu proses posting ke buku pembantu dan buku besar harta hilang mengikuti, melahirkan berbagai unsur atau komponen laporan keuangan yang telah berkandungan proses transaksi/peristiwa kehilangan itu. CALK harus menjelaskan kehilangan.

Akuntansi kehilangan mungkin tak berpengaruh pada LRA dan LAK karena kehilangan oleh pencurian bukan tunai.