AKUNTANSI IMBALAN PASKA KERJA


Dituturkan Dr Jan Hoesada

1.1. PROLOG

Imbalan kerja karyawan terbagi atas imbalan masa kerja dan imbalan paska kerja. Populasi NKRI per 1 Juli 2021 sebesar 276,361,783 jiwa, jumlah pria dan wanita praktis seimbang dengan selisih hanya beberapa juta jiwa, sekitar 50 % populasi  adalah angkatan kerja. Usia produktif di antara 15 sampai 65 tahun, angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang (1) bekerja, atau (2) punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan (3) pengangguran, diluar penduduk yang sekolah dan/atau  mengurusi rumah tangga.  Pada tahun 2020, jumlah angkatan kerja 133,56 juta orang, 7 juta didalamnya berstatus  pengangguran, pada tahun 2019  terdapat 60,27 juta jiwa bukan angkatan kerja, terdiri atas 16,14 juta berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, 36,78 jiwa mengurus rumah tangga dan 7,34 juta jiwa lainnya yang tidak digolongkan. Jumlah angkatan kerja merefleksikan raihan/kinerja pemerintah dalam (1) mendorong masyarakat untuk bekerja dan (2) penyediaan lapangan pekerjaan.

Lapangan pekerjaan dibagi dalam 10 golongan, terdiri dari 5 sub sektor pertanian dan 5 sektor lainnya. Sektor pertanian mencakupi sub sektor pertanian tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor perikanan, sub sektor peternakan, sub sektor pertanian lainnya . Sektor lain adalah sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, sektor jasa, sektor angkutan  dan sektor lainnya. Terdapat klasifikasi TK sektor formal dan informal. Sektor formal adalah sektor dengan pelaku kegiatan yang mengikuti hukum positif kelembagaan dan badan usaha, misalnya UUPT atau hukum lembaga negara, sehingga pekerja diperlakukan sesuai hukum ketenagakerjaan. Tenaga kerja sektor informal adalah mereka yang berusaha sendiri, berusaha sendiri dengan/tanpa dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas dan pekerja keluarga/tak dibayar, pada umumnya tenaga kerja yang bekerja pada segala jenis pekerjaan tanpa ada perlindungan hukum ketenagakerjaan.

BPS NKRI menerbitkan Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI). KBJI 2002 disusun berdasarkan International Standard Classification of Occupations (ISCO) 1988, membagi jenis pekerjaan dealam beberapa golongan pokok , yaitu ; (0) Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara R.I., (1). Pejabat Lembaga Legislatif, Pejabat Tinggi dan Manajer, (2). Tenaga Profesional,(3). Teknisi dan Asisten Tenaga Profesional, (4). Tenaga Tata Usaha, (5). Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan di Toko dan Pasar, (6). Tenaga Usaha Pertanian dan Peternakan, (7). Tenaga Pengolahan dan Kerajinan, dan yang berhubungan dengan itu (ybdi), (8). Operator dan Perakit Mesin, (9). Pekerja Kasar, Tenaga Kebersihan dan Tenaga, dan yang berhubungan dengan itu (ybdi).

UU Ketenaga-Kerjaan No 13/2003 dan UU 11/1969 tentang Pensiun yang disusun sebelum UU Otonomi Daerah, sedang dalam proses amandemen dalam paket Omnibus Law 2021, semoga mencakupi pula pemerintah daerah otonom & Bank Indonesia. Di dalamnya termaktub rancangan PP Imbalan Kerja pegawai pemerintahan, termasuk imbalan paska kerja ASN. Pada pasal 11 UU 11/1969, pensiun adalah beban APBN, termasuk pensiun PNS pemerintah daerah. Amandemen diharapkan mengatur kewajiban imbalan kerja  pemerintah daerah sendiri, APBD diharapkan mencakupi kewajiban & pembayaran  imbalan paska kerja pegawai Pemda. Peraturan Pemerintah tentang entitas Dana Pensiun belum ada. APBN NKRI berbasis kas mengakomodasi hanya bagian kewajiban imbalan kerja jangka panjang yang harus dibayar APBN tahun depan. Walau kewajiban pensiun pemerintah daerah di bayar (atau di bayarkan) pemerintah pusat, LKPP di masa depan seyogyanya melaporkan kewajiban & pembayaran pensiun pegawai pemerintah pusat saja, tiap LKPD di masa depan seyogyanya melaporkan kewajiban & pembayaran pensiun & jaminan sosial pegawai pemerintah daerah otonom tersebut. Pada UU 22/1999 dan UU Keuangan Negara 17/2003 pertanggung-jawaban keuangan dilaksanakan pemerintah daerah mandiri. SAP tidak mengatur konsolidasi LKPD ke dalam LKPP. Apabila kewajiban akuntansi imbalan kerja pemerintah daerah dilakukan oleh tiap pemda, tugas Depdagri mempersiapkan berbagai sarana/prasarana bagi pemda, agar mampu melaksanakan akuntansi imbalan kerja. Paska amandemen UU Pensiun, mungkin tahun 2022, KSAP mempunyai dasar berpijak ideal untuk menetapkan sebuah PSAP Imbalan Kerja Pemerintahan.

Batas usia pensiun (BUP)  entitas swasta ditentukan sendiri oleh pemberi kerja, walau baik juga apabila mengambil hikmah hukum positif tentang pensiun, bahwa batas awal BUP 55 tahun, batas akhir BUP 60 tahun, dengan berbagai perkecualian, misalnya untuk guru besar, peneliti dan dosen ber BUP 65 tahun, berbagai pangkat tinggi pada TNI/POLRI ber BUP 62 tahun. Usia emas konon 25-29 tahun, yang bagi berbagai industri dianggap belum matang dan cukup pengalaman.

UU No. 11 Tahun 2020  Cipta Kerja memiliki 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), anttara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kontrak kerja PKWT dalam periode maksimal 5 tahun, seperti dinyatakan dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021 adalah perubahan Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa jangka waktu kontrak PKWT maksimal 3 tahun, terbagi atas 2 tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

Ari Handojo, 2019, menjelaskan tentang 4 Jenis Kontrak Karyawan yang Perlu Diketahui, sebagai berikut. Pertama, Kontrak Karyawan Tetap (PKWTT). Perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau biasa disebut sebagai Kontrak karyawan tetap, adalah perjanjian kerja yang mana hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja bersifat tetap, tidak terikat waktu tertentu. Sehingga, pekerjanya biasa disebut sebagai karyawan tetap. PKWTT ini dapat dibuat secara lisan atau tertulis dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Namun, perusahaan atau pihak pemberi kerja wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi pekerja/karyawan yang bersangkutan. Jenis kontrak karyawan ini di dalamnya terdapat adanya masa percobaan (probation) dengan waktu paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan ini, perusahaan wajib membayar upah pekerja tersebut. Upah tersebut sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku. Kedua, Kontrak Karyawan tidak Tetap (PKWT). Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau biasa disebut Kontrak karyawan tidak tetap, adalah perjanjian kerja di mana hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja bersifat sementara, terikat jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dan pekerjanya biasa disebut sebagai karyawan kontrak. PKWT ini dibuat secara tertulis dalam tiga rangkap, yakni untuk pekerja, untuk pemberi kerja, dan untuk Dinas Tenaga Kerja, ini didasarkan pada Permenaker No. Per-02/Men/1993. Kontrak karyawan jenis ini jika dibuat secara lisan akan dinyatakan sebagai PKWTT. Masa percobaan kerja (probation) tidak bisa diisyaratkan dalam kontrak karyawan jenis ini berdasarkan pasal 53 UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, Kontrak Karyawan Paruh Waktu. Kontrak karyawan paruh waktu adalah perjanjian kerja di mana pekerja bekerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu.  Biasanya upah pekerja paruh waktu dibayar dalam jangka waktu harian. Umumnya pekerjaan paruh waktu berupa penjaga toko swalayan, pramusaji rumah makan, atau pekerja event atau pameran. Keempat, Outsourcing. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan atau Outsourcing merupakan sistem di mana pihak/perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong) menerima sebagian pekerjaan dari pihak/perusahaan pemberi kerja melalui sebuah perjanjian outsourcing. Dalam perjanjian pekerjaan outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia jasa kerja dengan pekerja dapat berbentuk PKWT ataupun PKWTT. Khusus perjanjian outsourcing PKWT harus memuat Transfer of Protection Employment, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011. Transfer of Protection Employment adalah prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja.

Radika Cahyadi, 2021, dalam artikel “Tanya Jawab UU Cipta Kerja: Perjanjian Kerja dan Pengupahan”, menjelaskan berbagai hal sebagai berikut. PP UU Cipta Kerja tentang PKWT No 35/2021 membagi PKWT berdasarkan jangka waktu, selesainya suatu pekerjaan tertentu, dan pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. Jangkawaktu perjanjian kerja PKWT adalah 5 tahun, boleh diperpanjang 5 tahun berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu yang tidak lama, kontrak bisa diperpanjang setiap tahun, untuk PKWT berdasar suatu pekerjaan tertentu, boleh dibuat sesuai waktu yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut,misalnya sebagai freelance atau konsultan, dapat  dibuat lebih panjang dari 5 tahun, misalnya 7 tahun atau 10 tahun, asalkan disepakati kedua pihak.

Akuntansi imbalan paska kerja dalam makalah ini dibahas dalam konteks entitas pemberi kerja dan entitas dana pensiun, berbagai jenis pekerjaan,  jenis pekerja, jenis imbalan kerja tahun berjalan , manajemen keuangan imbalan kerja, dan hukum positif imbalan kerja, sehingga  makalah ini berlatar belakang berbagai hal tersebut.

S e l e n g k a p n y a …