Analisis Dr Jan Hoesada
PENDAHULUAN
Bagi PBB, akuntansi hijau sebuah bangsa adalah sebuah jenis akuntansi yang mencoba mencatat, memperhitungkan dan menyajikan biaya lingkungan dalam laporan hasil/kinerja keuangan umumnya, merevisi laporan PDB menjadi PDB Hijau atau PDB Lestari. PBB menerbitkan panduan akuntansi emisi karbon berjudul Kyoto Protocol Reference Manual on Accounting of Emissions and Assigned Amounts, melalui UNFCCC secretariat, pada tahun 2007 .
IFRS cq ISSB berupaya menghijaukan SAK dengan kewajiban pengungkapan kelestarian dan perubahan iklim pada CALK Laporan Keuangan Korporasi , mungkin terjadi pada tahun 2023.
UNEP PBB mendefinisikan ekonomi hijau sebagai sebuah sistem perekonomian yang meningkatkan kesejahteraan umat-manusia nan-berkeadilan-sosial , secara signifikan mengurangi risiko lingkungan hidup dan melindungi SDA dalam bentuk sistem perekonomian berkarbon rendah, penggunaan SDA nan efisien dalam keikutsertaan semua pihak. Sistem akuntansi lingkungan & konomi terintegrasi (The System of integrated Environmental and Economic Accounting (SEEA) ) dirancang untuk mengubah berbagai indikator ekonomi seperti PDB, modal dan pendapatan menjadi indikator-sadar-lingkungan-hidup, disahkan oleh Earth Summit, Rio, tahun 1992, lalu disempurnakan secara terus menerus dalam upaya penghijauan indikator ekonomi bangsa
Makalah membahas wacana akuntansi hijau bidang pemerintahan, terbagi menjadi wacana (1) akuntansi hijau dalam kebijakan ekonomi makro pemerintahan dan (2) akuntansi hijau bagi entitas pelaporan LK Pemerintahan. Di sana-sini makalah menyinggung akuntansi hijau pada sektor komersial dan/atau pasar modal versi IFRS/SAK. Seluruh makalah berlatar belakang gagasan ekonomi hijau. Istilah ekonomi hijau dan akuntansi hijau sering dianggap semakna dengan istilah ekonomi lingkungan (environmental economics) dan akuntansi lingkungan (environmental accounting).