Dituturkan Dr Jan Hoesada, KSAP
PENDAHULUAN
Tak ada kewajiban saji-ulang (restatement) LK pemerintahan auditan yang telah masuk Berita Negara sebagai Keputusan DPR di NKRI, karena berdampak ketidakpercayaan publik kepada opini BPK, DPR dan Kabinet.
Saji-ulang LK atau Restatement LK adalah wajib bagi industri pasar modal. Sebagai upaya penyimetrisan informasi, tradisi sajiulang LK periode lalu emiten, sepanjang praktis, bertujuan layanan berbentuk LK Komparatif lintas periode akuntansi umumnya, keperluan trend analyses bagi investor untuk basis keputusan investasi khususnya. Emiten tak mampu saji ulang LK periode silam akan dihukum investor yang berbentuk pelepasan saham emiten, sebaliknya emiten yang mampu melakukan saji ulang LK secara amat baik akan menikmati peningkatan kepercayaan emiten.
Akuntansi berlaku surut (retro accounting) berpotensi berdampak saji ulang LK silam karena misalnya diwajibkan oleh otoritas LK seperti Dewan Standar atau OJK kepada pelaku pasar modal umunya cq LK Emiten, undangan sajiulang LK misalnya saji ulang LK Fiskal bagi WP karena memenuhi himbauan Amnesti Pajak dari pemerintah, pembuatan SPT Pembetulan berbasis Peristiwa Setelah Tanggal Neraca yang berpengaruh pada LK Fiskal terakhir berdasar inisiatif WP sendiri[1] , pernyataan ulang LK auditan tiga tahun terakhir pra-emisi perdana sesuai peraturan pasar modal, saji ulang LK beberapa tahun lalu karena proses merger & akuisisi atau sajiulang LK Fiskal karena temuan pemeriksa pajak.
Terdapat koreksi kesalahan akuntansi yang tak mungkin atau tidak praktis untuk saji ulang LK masa lalu yang bermula pada sejak tahun-buku timbulnya kesalahan, menyebabkan pilihan saji ulang LK tahun silam terjauh , yang secara praktis masih dapat dilakukan, dengan neraca awal cq saldo awal Saldo Laba/Rugi pada rumpun ekuitas terkoreksi dampak kumulatif. Sebagai misal, suatu akad kredit berbasis compound interest method atau metode bunga berbunga baru disadari pada tahun berjalan, berdampak kapitalisasi bunga menjadi pokok sebagai basis perhitungan bunga periode selanjutnya , mengandung implikasi koreksi saldo akhir pokok kredit setiap akhir tahun buku dan koreksi pengakuan beban / penghasilan bunga pada tahun buku selanjutnya. Ketidak praktisan seluruh LK saji ulang menyebabkan entitas LK mengoreksi dampak kumulatif kesalahan akuntansi tahun-tahun silam pada tahun berjalan saja, berpengaruh pada Saldo Awal tahun berjalan cq Saldo Laba pada neraca awal tahun berjalan.
Penyesuaian/koreksi berlaku surut (retrospective adjustment) versi IAS 8 bertujuan meluruskan informasi keuangan terkait prinsip akuntansi baru, seolah-olah prinsip tersebut telah dan selalu dipraktikkan. Akuntansi koreksi retrospektif digunakan tatkala beberapa LK untuk beberapa periode akuntansi lalu telah disajikan ditemukan mengandung kesalahan material. Dengan koreksi kesalahan retrospektif informasi akuntansi, maka LK-LK berperiode jamak lebih berdayabanding. Perubahan etimasi akuntansi tahun berjalan untuk suatu pos/akun tidak membutuhkan pernyataan kembali LK periode lalu.