AKUNTANSI BAGI LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LP SAL)


Gagasan Dr Jan Hoesada, Komja KSAP

PENDAHULUAN

Makalah bertujuan dan dirangkai sebagai bahan baku bagi entitas LK terutama Pemda, PMK/Permendagri  sebagai Pedoman Sistem Akuntansi LP SAL, melengkapi PMK  206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih atau PMK penggantinya.

Pada tahun 2003, UU Keuangan Negara tidak meminta LP SAL. Pasal 30 UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara menyatakan bahwa (1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, (2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca,Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Lapor an Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya , dan Pasal 31 menyatakan bahwa (1) Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keua ngan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,  (2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

LP SAL mucul tahun 2010. Sesuai amanat UU 17/2003 dan UU 1/2004, SAP Berbasis Akrual yang dimuat di dalam Lampiran I PP 71/2010 sebagai pengganti dari SAP Berbasis Kas Menuju Akrual (PP 24/2005), mencakupi pengaturan komponen laporan keuangan yang harus disusun oleh pemerintah pusat maupun pemda berdasarkan SAP yang baru tersebut , antara lain adalah Laporan Perubahan SAL (LP-SAL).

Dengan demikian, komponen LK Pemerintahan pada SAP mencakupi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tentang alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan dikelola yang  menggambarkan perbandingan  anggaran dan realisasi dalam satu periode pelaporan, Laporan Perubahan SAL (LP SAL) tentang saldo awal, kenaikan / penurunan  dan saldo akhir Saldo Anggaran Lebih pada tahun pelaporan , Laporan Neraca bertugas menginformasikan posisi keuangan  kelompok  aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu, Laporan Operasional (LO) setara Laporan Laba/Rugi entitas komersial, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) tentang saldo awal, perubahan cq kenaikan/penurunan ekuitas , dan saldoo akhir ekuitas, Laporan Arus Kas (LAK) menjelaskan arus kas aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan berbentuk saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas, Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) bertugas menjelaskan basis akuntansi, kebijakan akuntansi terpilih dan komponen LK yang lain bertujuan agar pembaca LK tidak sesat-baca ( misleading).

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. Bagi pemerintah daerah LP-SAL tidak wajib disusun (bersifat opsional).

Selengkapnya…