Oleh : Joni Afandi
Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya (par 65 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan). Selanjutnya dalam par 67, aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan aset nonlancar. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya (par 57 PSAP 01).
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat juga entitas pemerintah yang mengelola aset biologis. Bagaimana pengakuan, pengukuran serta penyajian aset biologis di laporan posisi keuangan?